Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyaksikan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman dengan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penandatanganan dilangsungkan di Pendopo Kantor Gubernur D.I.Yogyakarta, Kamis (7/12).
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Telah Daftarkan 109,6 Juta Bidang Tanah
Hadi menyambut baik adanya MoU yang berkaitan tentang sinergi pelaksanaan pendaftaran tanah, asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan tanah kesultanan dan tanah kadipaten ini. Ia berharap ini dapat memperkuat sinergi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Provinsi DIY. "Seluruh persoalan serumit apa pun dapat diselesaikan melalui kerja sama yang solid dan kokoh," ujarnya lewat keterangan yang diterima, Jumat (8/12).
Baca juga: Mangkrak 15 Tahun, Sertifikat Tanah Korban Lumpur Lapindo Akhirnya Terbit
Hadi Tjahjanto mengungkapkan, MoU tersebut mencakup empat hal utama. Pertama, menyelesaikan geospasial Provinsi DIY; kedua, integrasi data antara BPN dengan Pemprov DIY; ketiga, penyelesaian pendaftaran tanah; dan terakhir, asistensi dalam penyelesaian konflik pertanahan di Provinsi DIY.
"Kita akan membantu menyelesaikan geospasial, terutama adalah tata ruang dan termasuk menuju ke Yogyakarta menjadi Provinsi Lengkap. Tentunya untuk geospasial ini kita perlu melakukan verifikasi di lapangan, mengumpulkan data, sehingga Yogya ini tata ruangnya sesuai dengan yang kita harapkan," imbuhnya.
Terkait penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, Hadi berharap aset kasultanan ini bisa terjaga dan keistimewaan pengelolaan pertanahan di DIY terus terjaga. "Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemprov DIY maupun Kasultanan untuk menyelesaikan permasalahan tanah, untuk kemaslahatan seluruh masyarakat Yogyakarta," tandasnya.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga berharap, MoU menjadi penguat sinergitas antarlembaga yang selama ini kolaborasinya telah terjalin baik. Sebagai sebuah entitas keistimewaan yang berpondasi pada aspek budaya, Pemprov DIY senantiasa berupaya mendukung penguatan pemanfaatan tanah berdasarkan prasyarat kearifan lokal yang melingkupinya.
"Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah secara humanis, mendukung konsep pelestarian lingkungan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Selain itu, ajaran leluhur Sangkan Paraning Dumadi menyiratkan pemahaman bahwa pemanfaatan tanah harus memenuhi aspek spiritual dan transenden," ujar Gubernur DIY.
Lebih lanjut, Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan bahwa filosofi Manunggaling Kawula Gusti mengajarkan untuk mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah yang humanis berbasis pada prinsip-prinsip manunggaling pamong lan wargo. "Dengan tujuan itulah, penyerahan sertipikat tanah dan penandatanganan MoU ini di resapi maknanya dan didayagunakan potensi penggunaan dan pemanfaatannya, untuk melestarikan kesejahteraan masyarakat di DIY," ucapnya. (P-3)
SRI Sultan Hamengku Buwono X turut hadir dalam acara resepsi pernikahan Stevi Harman dan Mario Pranda yang digelar di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan.
Lebih dari tantangan lingkungan, Sri Sultan menyebutkan, tantangan terbesar sesungguhnya adalah pada aspek sosial dan perilaku, yang mana edukasi kesehatan menjadi kunci.
Sri Sultan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merawat dan mengembangkan Yogyakarta melalui harmoni antara tradisi, demokrasi, dan inovasi.
Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menemui Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X di Keraton Kilen, Kota Yogyakarta, Rabu (15/1) pagi.
Mengenai nilai ganti rugi, Sri Sultan menyebut, angkanya memang kecil. Angka kecil tersebut dipilih untuk menegaskan bahwa fokus gugatan adalah tertib administrasi dan kepastian hukum.
Sri Sultan menyatakan semua pendataan jumlah pemilih atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) di DIY sudah tuntas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved