Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
CALON Presiden periode 2024-2029 Anies Rasyid Baswedan mengungkapkan, penerapan prinsip keadilan (fairness) dalam pembuatan peraturan merupakan aspek paling penting. Hal itu termasuk dalam pembuatan aturan yang berkaitan dengan pajak.
"Ketika mengambil keputusan itu fairness nomor satu, termasuk urusan pajak, harus ada fairness," ujarnya dalam Dialog Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)-Capres 2024 bertema Roadmap Perekonomian, Jakarta, Senin (11/12).
Kebijakan pajak, kata Anies, tak melulu hanya mempertimbangkan aspek domestik atau dalam negeri. Pasalnya, Indonesia berhadapan dengan global dan memiliki banyak kerja sama dengan negara lain.
Baca juga: Timnas AMIN Bersyukur Elektabilitas Anies-Muhaimin Meroket
Dus, aturan pajak akan memengaruhi kondisi investasi hingga perkembangan industri dalam negeri. Selain itu, objek-objek yang diatur dalam kebijakan pajak bersifat dinamis, baik di dalam maupun luar negeri.
"Ketika di regional terjadi perubahan struktur pajak, kita tidak bisa diam saja, kita harus respons. Kami berharap pajak itu menjadi mekanisme untuk membesarkan yang kecil tanpa mengecilkan yang besar," terang Anies.
Baca juga: Survei Litbang Kompas: Anies-Muhaimin Dinilai Punya Kans Menang di Putaran Kedua
Karenanya, pendekatan kolaboratif akan digunakan dalam pembuatan kebijakan terkait pajak. Anies mengatakan, keringanan kewajiban pajak juga semestinya diberikan kepada stakeholders yang bergerak di sektor sosial.
Jangan sampai justru wajib pajak yang aktif di bidang sosial dan kemanusiaan justru dipungut pajak layaknya perusahaan yang memperoleh profit dari aktivitasnya. "Kegiatan konsumtif, apalagi mewah, di situ pajak lebih tinggi. Jadi prinsipnya fairness," terang Anies.
"Jadi tidak hanya pajak meningkatkan pendapatan, tetapi pajak memberikan insentif dan disinsentif bagi orang rasional dalam bertindak. Ini neo institutionalism, perilaku dibentuk oleh insentif dan disinsentif. Perilaku yang kita inginkan ialah yang meningkatkan produktivitas," pungkasnya. (Z-2)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Ketua Apindo Shinta Widjaja Kamdani merespons permintaan Amerika Serikat (AS) soal barang impor bebas penetapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Ia menegaskan relaksasi mesti selektif
KETUA Umum Asosiasi Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penurunan harga jual beras premium sebesar Rp200 per kilogram.
Apindo memperkirakan masih ada peluang bagi Indonesia untuk menegosiasikan penurunan tarif dari Amerika Serikat secara lebih lanjut.
Apindo dan Kemenperin Minta Gubernur Kaji Ulang Larangan AMDK di Bal
Sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, furnitur, serta perikanan diproyeksikan sebagai penerima manfaat utama dari peningkatan akses pasar ke Eropa.
Apindo menekankan pentingnya menjaga posisi tawar Indonesia agar tidak dipukul rata dengan negara-negara BRICS lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved