Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON Presiden periode 2024-2029 Anies Rasyid Baswedan mengungkapkan, penerapan prinsip keadilan (fairness) dalam pembuatan peraturan merupakan aspek paling penting. Hal itu termasuk dalam pembuatan aturan yang berkaitan dengan pajak.
"Ketika mengambil keputusan itu fairness nomor satu, termasuk urusan pajak, harus ada fairness," ujarnya dalam Dialog Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)-Capres 2024 bertema Roadmap Perekonomian, Jakarta, Senin (11/12).
Kebijakan pajak, kata Anies, tak melulu hanya mempertimbangkan aspek domestik atau dalam negeri. Pasalnya, Indonesia berhadapan dengan global dan memiliki banyak kerja sama dengan negara lain.
Baca juga: Timnas AMIN Bersyukur Elektabilitas Anies-Muhaimin Meroket
Dus, aturan pajak akan memengaruhi kondisi investasi hingga perkembangan industri dalam negeri. Selain itu, objek-objek yang diatur dalam kebijakan pajak bersifat dinamis, baik di dalam maupun luar negeri.
"Ketika di regional terjadi perubahan struktur pajak, kita tidak bisa diam saja, kita harus respons. Kami berharap pajak itu menjadi mekanisme untuk membesarkan yang kecil tanpa mengecilkan yang besar," terang Anies.
Baca juga: Survei Litbang Kompas: Anies-Muhaimin Dinilai Punya Kans Menang di Putaran Kedua
Karenanya, pendekatan kolaboratif akan digunakan dalam pembuatan kebijakan terkait pajak. Anies mengatakan, keringanan kewajiban pajak juga semestinya diberikan kepada stakeholders yang bergerak di sektor sosial.
Jangan sampai justru wajib pajak yang aktif di bidang sosial dan kemanusiaan justru dipungut pajak layaknya perusahaan yang memperoleh profit dari aktivitasnya. "Kegiatan konsumtif, apalagi mewah, di situ pajak lebih tinggi. Jadi prinsipnya fairness," terang Anies.
"Jadi tidak hanya pajak meningkatkan pendapatan, tetapi pajak memberikan insentif dan disinsentif bagi orang rasional dalam bertindak. Ini neo institutionalism, perilaku dibentuk oleh insentif dan disinsentif. Perilaku yang kita inginkan ialah yang meningkatkan produktivitas," pungkasnya. (Z-2)
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Taxco Solution, perusahaan konsultan profesional di bidang pajak, akuntansi, kepabeanan, dan hukum, resmi memperluas jangkauan layanannya dengan membuka Kantor Cabang Palembang.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap puluhan perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Karena coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak mengingatkan kepada seluruh wajib pajak (WP) bahwa kode otorisasi atau sertifikat elektronik Coretax memiliki masa berlaku.
Dengan margin yang sudah tipis, kenaikan biaya logistik berpotensi memaksa pengusaha kecil menaikkan harga jual agar tetap bertahan.
KETUA Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam turut buka suara terkait dengan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 yang telah diketok.
Pemerintah harus fokus mendorong daya saing dengan insentif moneter yang tepat sasaran dan tepat momentum.
KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani turut merespons keputusan Bank Indonesia (BI) yang menahan suku bunga acuan (BI Rate) di angka 4,75%.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat kelas menengah masih membutuhkan dukungan kebijakan.
Terkait kondisi 2025, Apindo menilai ekonomi Indonesia menunjukkan resiliensi dengan proyeksi pertumbuhan 5%–5,2%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved