Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran. Penarikan tersebut didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023, yang berlaku sejak 1 Desember 2023.
Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan dua pertimbangan yaitu masa edar yang sudah terlalu lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam yang kian maju.
“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud, uang rupiah logam tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, Jumat (1/12).
Baca juga: BI Rencanakan Perluas Layanan QRIS ke India hingga Uni Emirat Arab
Adapun, masyarakat yang masih memiliki uang rupiah logam tersebut bisa melakukan penukaran di bank-bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033. Publim diberikan waktu hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Masyarakat bisa terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Baca juga: Gubernur BI: Perekonomian Nasional Bisa Tumbuh 6,1 Persen di 2028
Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah. Jika fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
“Jika fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian,” jelas Erwin. (Z-11)
Pengamat pasar uang Ibrahim Assuaibi, menyampaikan pada hari ini, Kamis (14/8), rupiah dibuka menguat tajam sebesar 102 poin ke level Rp16.100 per dolar AS.
Nilai tukar rupiah, pada perdagangan Rabu 6 Agustus 2025, dibuka melemah sebesar 1 poin atau 0,01% menjadi Rp16.391 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.390 per dolar AS.
Nilai tukar rupiah pada perdagangan Selasa, 5 Agustus 2025, dibuka menguat sebesar 31 poin atau 0,19% menjadi Rp16.370 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.401 per dolar AS.
Nilai tukar rupiah, pada perdagangan Senin 4 Agustus 2025, dibuka menguat sebesar 104 poin atau 0,63% menjadi Rp16.409 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.513 per dolar AS.
Nilai tukar rupiah pada perdagangan Kamis, 31 Juli 2025, dibuka melemah sebesar 23 poin atau 0,14% menjadi Rp16.428 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.405 per dolar AS.
Nilai tukar rupiah pada perdagangan Senin, 28 Juli 2025, mengalami pelemahan sebesar 9 poin atau 0,06% menjadi Rp16.329 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.320 per dolar AS.
Selain itu, penjualan rumah tipe besar terkontraksi sebesar 14,95% (yoy), lebih dalam dari triwulan sebelumnya yang terkontraksi sebesar 11,69%(yoy).
Memperingati hari jadi ke-68 Provinsi Riau, Bank Indonesia (BI) bersama Pemerintah Provinsi Riau dan sejumlah mitra strategis menggelar Riau Economic Forum (REF) 2025.
Langkah KPK itu dilakukan dalam rangka mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
Cadangan devisa (cadev) Indonesia pada akhir Juli 2025 tercatat sebesar US$152 miliar atau sekitar Rp2.482 triliun.
Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang berencana berlibur ke Jepang. Mulai 17 Agustus 2025, QRIS bisa digunakan di Jepang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved