Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran. Penarikan tersebut didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023, yang berlaku sejak 1 Desember 2023.
Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan dua pertimbangan yaitu masa edar yang sudah terlalu lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam yang kian maju.
“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud, uang rupiah logam tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, Jumat (1/12).
Baca juga: BI Rencanakan Perluas Layanan QRIS ke India hingga Uni Emirat Arab
Adapun, masyarakat yang masih memiliki uang rupiah logam tersebut bisa melakukan penukaran di bank-bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033. Publim diberikan waktu hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Masyarakat bisa terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Baca juga: Gubernur BI: Perekonomian Nasional Bisa Tumbuh 6,1 Persen di 2028
Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah. Jika fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
“Jika fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian,” jelas Erwin. (Z-11)
Nilai tukar rupiah pada perdagangan Kamis, 12 Juni 2025, menguat sebesar 8 poin atau 0,05% menjadi Rp16.252 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.260 per dolar AS.
Nilai tukar rupiah pada perdagangan Rabu, 11 Juni 2025, dibuka menguat sebesar 3 poin atau 0,02% menjadi Rp16.272 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.275 per dolar AS.
Nilai tukar rupiah pada perdagangan Selasa, 10 Juni 2026, ditutup menguat 16 poin atau 0,10% menjadi Rp16.275 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.291 per dolar AS.
Nilai tukar rupiah pada perdagangan Rabu, 4 Juni 2025, menguat sebesar 9 poin atau 0,05% menjadi Rp16.300 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.309 per dolar AS.
IDRX, startup asal Indonesia yang tengah membangun infrastruktur stablecoin berbasis rupiah, menjadi satu-satunya perwakilan Tanah Air dalam Stablecon 2025 di AS.
Nilai tukar rupiah pada perdagangan Selasa, 3 Juni 2025, melemah sebesar 37 poin atau 0,23% menjadi Rp16.290 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.253 per dolar AS.
KEPALA Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman mengungkapkan rumah tangga Indonesia semakin tertekan.
Pada Mei 2025, kondisi pendapatan konsumen tergerus. Sementara itu, proporsi pembayaran cicilan atau utang justru mengalami peningkatan.
Penyidik KPK sedang menyelidiki aliran dana tahunan Bank Indonesia (BI) terkait kasus dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR Bank Indonesia
Bank Indonesia mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Mei 2025 sebesar US$152,5 miliar atau setara Rp2.482,5 triliun.
Program Herbi kali ini difokuskan untuk membantu warga yang terdampak bencana alam.
DINAMIKA geopolitik global mewarnai beragam pemberitaan media arus utama atau media sosial kita.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved