Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran. Penarikan tersebut didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023, yang berlaku sejak 1 Desember 2023.
Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan dua pertimbangan yaitu masa edar yang sudah terlalu lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam yang kian maju.
“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud, uang rupiah logam tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, Jumat (1/12).
Baca juga: BI Rencanakan Perluas Layanan QRIS ke India hingga Uni Emirat Arab
Adapun, masyarakat yang masih memiliki uang rupiah logam tersebut bisa melakukan penukaran di bank-bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033. Publim diberikan waktu hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Masyarakat bisa terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Baca juga: Gubernur BI: Perekonomian Nasional Bisa Tumbuh 6,1 Persen di 2028
Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah. Jika fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
“Jika fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian,” jelas Erwin. (Z-11)
Sikap menahan suku bunga acuan (BI Rate) dinilai paling rasional di tengah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Diskoneksi antara nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terus berlanjut.
IHSG hari ini 20 Januari 2026 cetak rekor baru di 9.169 sebelum berfluktuasi. Cek saham top gainers ZATA, ELIT & analisis dampak Rupiah Rp17.000.
Rupiah hari ini 20 Januari 2026 tertekan ke level Rp16.978 per Dolar AS. Cek kurs JISDOR dan harga jual dollar di BCA, Mandiri, BRI di sini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan optimisme bahwa nilai tukar rupiah akan segera berbalik menguat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menepis anggapan tekanan terhadap nilai tukar rupiah dipicu oleh spekulasi pasar mengenai potensi terganggunya independensi Bank Indonesia.
Sikap menahan suku bunga acuan (BI Rate) dinilai paling rasional di tengah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan nama Thomas Djiwandono menjadi salah satu yang disebut mengisi posisi deputi gubernur BI
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan mendukung wacana Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia. Thomas keponakan Prabowo Subianto
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menepis anggapan tekanan terhadap nilai tukar rupiah dipicu oleh spekulasi pasar mengenai potensi terganggunya independensi Bank Indonesia.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan rencana pertukaran pejabat antara sektor fiskal dan moneter tidak akan mengganggu independensi Bank Indonesia atau BI
Ini kata ekonom terkait pencalonan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono yang juga merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto sebagai deputi gubernur BI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved