Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DALAM rangka melindungi konsumen dan menciptakan lingkungan penagihan utang yang lebih etis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan melarang penagih utang (debt collector) untuk melakukan sejumlah tindakan, termasuk mengancam, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Tidak jarang ditemui di jalanan, di mana sekelompok orang tampak sibuk mengawasi kendaraan yang melintas. Terkadang, mereka bahkan memberhentikan kendaraan yang dianggap memenuhi kriteria tertentu.
Belakangan, terungkap bahwa tindakan ini terkait dengan penagihan tunggakan pembayaran kredit kendaraan. Masyarakat perlu waspada terhadap beberapa oknum jasa penagihan yang mungkin terlibat dalam praktik-praktik yang dianggap tidak etis, seperti ancaman, pelecehan, atau penipuan.
Baca juga : Mengenal Credit Score, Metode Penilaian dalam Pengajuan Kredit Lembaga Keuangan
Sebagai organisasi yang mewadahi proses penagihan utang yang etis, Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) hadir sebagai entitas yang berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga etika, integritas, dan profesionalisme dalam industri penagihan di Indonesia.
Baca juga : Jalan Keluar dalam Penyelesaian Kredit Macet terkait Pandemi
“APJAPI, sebagai wadah yang melayani dan melindungi para profesional di bidang jasa penagihan di seluruh Indonesia, memiliki harapan besar untuk memberikan kontribusi dan nilai positif yang berdampak pada masyarakat. Dalam komitmennya, APJAPI berjanji untuk selalu patuh pada undang-undang yang berlaku, sejalan dengan semangat tagline yang diusung: Kebenaran, Keadilan, Inovatif, dan Profesional.” Tutur Ketum APJAPI Kevin Agatha Purba di Jakarta, Jumat (10/11).
Konsep nyata APJAPI mengusung nilai "Solidaritas, Integritas, dan Profesionalisme" (SIP) sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas di bidang pekerjaan dan sosial. Solidaritas diartikan sebagai kebersamaan, kekompakan, dan kerja sama yang terjalin secara sehat antar anggota. Integritas diwujudkan melalui sikap konsisten dalam memegang teguh panduan hukum dan regulasi yang berlaku. Profesionalisme, sebagai prinsip dasar, bekerja sepenuh hati dalam suasana yang kondusif, tertata, solutif saat menjalankan tugas dan amanah.
"APJAPI juga memiliki rencana kegiatan ke depan, termasuk pembinaan dan standarisasi kompetensi Profesional Jasa Penagihan melalui sertifikasi dari APJAPI. Selain itu, mengelola database keanggotaan profesional jasa penagihan, melakukan advokasi kepada anggota yang membutuhkan bantuan hukum atau regulasi, serta menjalin kolaborasi rutin dengan stakeholder di pemerintah, aparat penegak hukum, dan industri jasa keuangan melalui seminar, webinar, talkshow, podcast, Forum Group Discussion, dan kegiatan lainnya.”tambah Dewan Penasehat APJAPI Mayjen TNI (Purn) Musa Bangun Musa.
Pelantikan Pengurus APJAPI dilaksanakan pada Jumat (10/11) di The Opus Grand Ballroom, Hotel Tribrata Darmawangsa, Kehadiran para tamu undangan dari berbagai lembaga, seperti aparat TNI, POLRI, Kejaksaan, Walikota Jakarta Selatan, OJK, Kementerian Tenaga Kerja, Asosiasi KADIN, Asosiasi AFPI, dan Financial Company, menambah kemeriahan acara.
Acara pelantikan ditandai dengan pengukuhan dan pemasangan jaket kepada seluruh pengurus. Pemasangan jaket dianggap sebagai cara efektif untuk memotivasi dan memberikan pengakuan kepada pengurus, sekaligus memperkuat ikatan dalam organisasi.
Semangat S.I.P menjadi nilai yang dijunjung tinggi dalam APJAPI. Sebanyak 47 orang pengurus yang dilantik, tersebar di seluruh Indonesia, dari kepengurusan pusat hingga kota/kabupaten, berasal dari perusahaan Industri Jasa Pembiayaan. Keseluruhan pengurus berkomitmen mendukung visi APJAPI dalam membangun ekosistem bisnis dan profesi jasa penagihan sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan potensi keanggotaan lebih dari 10.000 orang dari berbagai spesialisasi bisnis, APJAPI bertekad membangun ekosistem industri jasa penagihan yang sehat, memberikan nilai lebih bagi masyarakat.
APJAPI merupakan wadah yang merangkul dan menaungi para profesional di bidang jasa penagihan di seluruh Indonesia yang memberikan nilai positif bagi masyarakat serta patuh dan tunduk terhadap undang - undang yang berlaku.
Tepat 10 November 2023 APJAPI melakukan deklarasi serta pelantikan para pengurusnya. Sebanyak 47 orang pengurus tersebar di seluruh Indonesia, dari kepengurusan pusat hingga kota/kabupaten, berasal dari perusahaan Industri Jasa Pembiayaan.
Kegiatan yang dilakukan oleh APJAPI meliputi pembinaan dan standarisasi kompetensi Profesional Jasa Penagihan melalui sertifikasi dari APJAPI, mengelola database keanggotaan profesional jasa penagihan, melakukan advokasi kepada anggota resmi yang membutuhkan bantuan pendampingan yang berhubungan dengan hukum ataupun regulasi dan kolaborasi secara rutin dengan stakeholder di pemerintah, aparat penegak hukum dan industri jasa keuangan untuk mendukung pembinaan dan peningkatan kompetensi anggota dalam bentuk seminar/webinar, talkshow, podcast, Forum Group Discussion dan lain-lain. (Z-8)
Ia mencontohkan, jika Koperasi Desa Merah Putih berperan sebagai penyalur pupuk untuk memutus mata rantai distribusi, mereka dapat meminjam modal kerja dari bank.
Ditemukan dugaan serangkaian perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan kredit kepada PT HB senilai Rp 235,8 miliar oleh PT BPD Kaltim-Kaltara.
Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit macet di industri pinjaman online (pinjol) periode Desember 2024 mencapai Rp2,01 triliun.
Dalam mekanisme penghapustagihan, berlaku beberapa kriteria yaitu nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 juta per debitur.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia pada April 2025 sebesar US$431,5 miliar atau sekitar Rp7.042 triliun.
KEPALA Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman mengungkapkan rumah tangga Indonesia semakin tertekan.
Pada Mei 2025, kondisi pendapatan konsumen tergerus. Sementara itu, proporsi pembayaran cicilan atau utang justru mengalami peningkatan.
KOMISI XI DPR RI memandang positif penilaian yang diberikan oleh lembaga pemeringkat Fitch Ratings terhadap kredit Indonesia pengakuan atas kemampuan menjaga stabilitas makroekonomi.
EFISIENSI anggaran yang dilakukan, terutama untuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora kelabakan.
Strategi pelepasan aset memungkinkan pengembangan proyek baru, pengurangan utang, dan peningkatan modal usaha.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved