Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat pekerja seluruh Indonesia (KSPI) Arnod Sihite mengaku kaget sekaligus tersinggung dengan pernyataan bakal calon presiden Prabowo Subianto yang meminta agar para buruh di Indonesia jangan terlalu banyak meminta upah dinaikkan oleh para pengusaha.
Dalam pernyataannya, Prabowo mengatakan hal tersebut dapat mencekik para pengusaha.
"Banyak masukan dari buruh ke kami yang mengaku tersinggung dengan pernyataan beliau ini. Artinya, Pak Prabowo tidak memahami persoalan buruh ini dengan baik. Dan terkesan justru mengintimidasi buruh, tidak begitu sikap pemimpin," ungkap Arnod kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/11).
Lagipula, menurut dia, soal upah buruh yang naik ini sebenarnya sudah menjadi garis kebijakan pemerintah yang memang sudah sejak lama diproyeksikan. Arnod menjelaskan bahkan sikap pemerintah sudah jelas bahwa gaji pekerja harus mencapai Rp10 juta per bulan agar Indonesia bisa naik kelas menjadi negara maju.
"Ini bukan dari saya, tapi sikap pemerintah saat ini yang menargetkan Indonesia untuk keluar dari zona negara berpenghasilan menengah pada 2045 mendatang. Ini bagus. Jangan dikacaukan lagi. Atau mungkin memang beliau kurang paham situasi buruh?" kata Arnod yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Percetakan Penerbitan Media Informasi (PP FSP PPMI) KSPSI.
Baca juga: Ganjar Dorong Kemudahan Syarat Penerapan Batas Usia Lowongan Kerja
Arnod menambahkan, apa yang disampaikan Prabowo tidak memiliki sensitivitas dengan nasib buruh di Indonesia yang mayoritas berpenghasilan rendah. Sikap yang disampaikan cenderung menyalahkan buruh seakan-akan kelas pekerja selama ini hanya sibuk menekan pengusaha soal upah dan cenderung intimidatif.
Dia melanjutkan, terkait upah buruh, hal tersebut sudah termaktub di dalam konvensi dan hukum internasional yang menyepakati upah minimum wajib diberikan kepada buruh dan harus dinaikkan setiap tahunnya.
Hal itu tertuang dalam Konvensi ILO No 133 tentang upah minimum. Dan di Indonesia, di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja, upah minimum diatur dengan tegas harus dinaikkan setiap tahunnya.
"Artinya beliau kurang mendapat informasi yang baik atau kurang memahami situasi buruh Indonesia. Sungguh sangat disayangkan," pungkas Arnod.
Diketahui dalam pernyataannya Prabowo meminta agar buruh jangan terlampau menekan pengusaha soal upah. "Jangan kau tuntut pengusaha (naikkan UMP), kalau tidak untung. Jangan mencoba mencekik pengusaha, kalau pengusaha ditekan dia bisa pindah ke negara lain," kata Prabowodalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta. (I-1)
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi keanggotaan Indonesia di Board of Peace setelah AS dan Israel menyerang Iran
Sikap tersebut disampaikan para ulama usai menghadiri silaturahmi Presiden dengan para kiai dan pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/3).
Tokoh Islam Indonesia, Jimly Asshiddiqie dan Gus Yahya, soroti konflik Iran-Israel-AS. Indonesia didorong gunakan jalur diplomatik aktif untuk hentikan perang.
Presiden Prabowo Subianto menggelar buka puasa bersama ormas Islam dan pimpinan ponpes di Istana hari ini (5/3).
Presiden Prabowo Subianto undang ulama, pimpinan ormas Islam, dan tokoh pesantren untuk buka puasa bersama di Istana Jakarta, Kamis (5/3).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan laporan kepada Presiden mencakup kondisi pasokan energi hingga harga bahan pokok.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan dukungan terhadap wacana kenaikan batas defisit anggaran negara dari 3% menjadi 4% dari PDB.
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved