Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Produsen valve (katup) untuk industri migas dan pertambangan, PT Katup Industri Indonesia, mengoperasikan fasilitas pabrik baru berteknologi tinggi di Kawasan Industri Delta Silicon Cikarang, Jawa Barat, guna menekan ketergantungan pada impor produk katup.
Direktur Utama Katup Industri Indonesia (KII) Saut Martahan Panjaitan mengatakan pabrik yang menelan investasi US$12 juta tersebut akan
memproduksi katup dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) hingga 45 persen.
"Tujuan kami ingin membangun ekosistem industri dan bisnis valve yang kuat dan berkelanjutan," kata Saut dalam keterangannya saat
peresmian pabrik, Selasa.
Industri valve merupakan salah satu peralatan penting yang banyak dipakai dalam berbagai sektor strategis seperti industri migas, pembangkit listrik, pabrik pupuk, pertambangan nikel, dan smelter logam.
Ia mengatakan kebutuhan peralatan katup akan semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan program hilirisasi beberapa sektor industri yang
dicanangkan pemerintah.
"Pembukaan pabrik ini juga dalam rangka kami mendukung program pemerintah untuk meningkatkan industri nasional khususnya dalam hal
kebijakan peningkatan TKDN," kata Saut.
Menurut Saut, pabrik katup ini diharapkan mampu bersaing secara teknologi dan komersial di dalam negeri dan ke depan dapat berpartisipasi dalam meningkatkan ekspor Indonesia di bidang peralatan katup. Hal itu dikarenakan harga katup relatif mahal, bisa mencapai Rp1 miliar per katup.
"Target produksinya bisa mencapai 19.200 unit per dua shift. Ada 5 jenis katup yang diproduksi. Tahap awal produksi masih untuk pasar dalam
negeri, tapi nanti jika mendapat sertifikasi IPA Monogram bisa untuk ekspor, paling tidak ke Asia Tenggara," ujarnya.
Untuk menjamin kualitas, Katup Industri Indonesia telah membentuk tim riset dan pengembangan (R& D) dari perusahaan internasional yang
berpengalaman dalam industri katup.
Beberapa varian katup yang diproduksi PT KII adalah Ball Valve Floating, Ball Valve Trunion dan Gate/Globe/Check dengan size dari 1/2 "24" dan ANSI CLASS 150- ANSI 900.
Dikatakan, pihaknya berkolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menjadi langkah penting dalam memperkuat kemampuan perusahaan dalam mengembangkan teknologi katup yang inovatif.
Sementara itu, Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kemenperin Eko Agus Nugroho menyampaikan apresiasi atas pengoperasian
pabrik baru dan investasi Katup Industri Indonesia karena akan menambah produksi katup nasional.
"Apalagi dari Kemenperin akan melakukan pembatasan impor produk katup yang bisa diproduksi di dalam negeri," tandasnya. (Ant/E-1)
Kebutuhan kereta api di Tanah Air terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan jalur yang menghubungkan pusat-pusat ekonomi baru.
Penghapusan atau pembebasan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi bagian dari kesepakatan dengan Amerika Serikat berlaku terbatas.
Penghapusan komponen dalam negeri atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tertuang dalam kesepakatan antara Indonesia dengan Amerika Serikat tak berlaku umum untuk semua produk.
Indef mengingatkan risiko pencabutan syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dapat membuka keran impor tanpa imbal balik.
Ketua Apindo Shinta Widjaja Kamdani merespons permintaan Amerika Serikat (AS) soal barang impor bebas penetapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Ia menegaskan relaksasi mesti selektif
Vivo X Fold 5 yang tertulis memiliki nomor model V2429 terlihat muncul dalam laman TKDN, memperoleh kandungan dalam negeri sebesar 40,13% dan mendukung koneksi 5G
PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI), produsen Purified Terephthalic Acid (PTA) menyatakan komitmennya untuk memperkuat pasokan bahan baku bagi industri tekstil dan plastik dalam negeri.
Pelaku usaha mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mempermudah perizinan impor dengan menghapus kebijakan kuota.
Industri tekstil nasional tengah mengalami tekanan berat disebabkan massifnya impor produk jadi dari Tiongkok sehingga mengganggu daya saing industri.
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Ilham Akbar Habibie mengingatkan Indonesia tengah menghadapi ancaman serius berupa tsunami barang impor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved