Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KEMENTERIAN Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperingatkan investor (penanaman modal asing) patuh pada aturan yang berlaku di Indonesia dan tidak melakukan upaya-upaya pengelabuan terkait investasi.
"Arahan Menteri Investasi agar siapapun wajib patuh kepada aturan yang berlaku di Indonesia. Kami peringatkan, BKPM tidak akan ambil kompromi jika ada pelanggaran aturan investasi. Kami minta agar investor menghormati benar aturan yang berlaku di Indonesia," kata Tenaga Ahli Menteri Investasi Rizal Calvary Marimbo.
Dia juga mengatakan apabila terbukti ada pelanggaran, BKPM tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas. "Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi dunia investasi di Indonesia," ujar Rizal.
Baca juga: Keuntungan ExxonMobil Turun karena Harga Minyak Mentah Jatuh
Sebelumnya santer diberitakan di media massa dan media sosial terkait dugaan pelanggaran aturan investasi yang berlaku di Indonesia oleh PT Global Jet Express atau J&T Express Indonesia. Pakar hukum bisnis Frank Hutapea menegaskan J&T Global Express Ltd melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.
Frank menyebut indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh J&T Global Express Ltd terkait Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 33. Disebutkan, penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
Baca juga: Electrolux akan Pangkas 3.000 Pekerja akibat Penjualan Merosot
"Berdasarkan keterangan di prospektus, induk J&T dimiliki oleh PT Cakrawala Lintas Benua dan PT Sukses Indo Investama. Di atas kedua perusahaan itu ada Robin Lo dan Effendy yang menjadi pengendali kedua entitas. Artinya tidak ada nama J&T Global Express Ltd. sebagai pemegang saham atas pencatatan saham J&T di bursa Hong Kong," ujar Frank Hutapea.
Dalam prospektus tersebut, mereka mengakui telah mengendalikan J&T melalui klausul atau perjanjian yang mengikat tanpa harus memiliki satu lembar saham pun. Ini bisa menjadi preseden undang-undang kepemilikan asing bisa diakali dan diputar dengan cara ini. "Bukannya ini melanggar UU Investasi karena nominee investment itu dilarang. Pemerintah dan kementerian terkait harus bertindak," katanya. (RO/Z-2)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin langsung Misi Dagang dan Investasi yang digelar di Lampung
Pemerintah Indonesia terus berupaya menggaet investor asal Korea Selatan. Langkah teranyar dilakukan melalui penyelenggaraan Gwangyang Business Forum 2025.
Faisal menyatakan bahwa sebelumnya, CoRE Indonesia memprediksi pertumbuhan investasi Indonesia pada kuartal II hanya berada pada angka di atas 3%.
MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, capaian pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12% pada triwulan II 2025 tak lepas dari campur tangan pemerintah.
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
OJK mencatat, per 31 Juli 2025, IHSG menguat ke level 7.484, membukukan kenaikan 5,71% ytd.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved