Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Apindo Minta Pemerintah Berhati-hati Batasi Barang Impor

Budi Ernanto
18/10/2023 06:39
Apindo Minta Pemerintah Berhati-hati Batasi Barang Impor
Tumpukan peti kemas tertata di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (20/7).(MI/USMAN ISKANDAR)

ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta kepada Pemerintah RI untuk berhati-hati dalam penerapan pembatasan masuknya barang impor ke Indonesia.

"Kami sudah memberi masukan untuk berhati-hati, karena 70 persen bahan baku produksi kita masih harus impor," kata Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani seperti dilansir dari Antara, Rabu (18/10).

Shinta mengatakan pembatasan barang impor juga harus memperhatikan mekanisme produksi lokal, agar tidak sampai mengganggu suplai bahan baku komoditas lokal yang akan diekspor. Senada dengan pemerintah, dia menilai illegal dumping penting untuk dihentikan, namun dia menekankan produksi lokal untuk diekspor juga tidak kalah penting.

Baca juga: Doyan Impor Bikin Maju dan Sejahtera Negara Lain

Jangan sampai pengetatan impor bisa mengganggu produksi lokal. Tentu kami mengerti illegal dumping harus dihentikan, tapi jangan sampai mengganggu (produksi lokal). Saat ini saja sudah banyak kendala," ujarnya pula.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah segera memberlakukan berbagai peraturan untuk memperketat arus masuk barang impor.

Baca juga: Terus Tingkatkan Peran UMKM dalam Menopang Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Dia menyebutkan hal ini dilakukan untuk merespons keluhan dari asosiasi dan masyarakat akibat membanjirnya barang-barang impor di pasar tradisional, sepinya pasar tradisional, dan peningkatan penjualan bukan barang dalam negeri di e-commerce. "Nah (barang) yang impor ini tentunya akan mengganggu pangsa pasar produk dalam negeri, kemudian maraknya impor ilegal pakaian bekas, dan di sektor industri tekstil juga terjadi PHK," kata Airlangga, Jumat (6/10).

Airlangga menambahkan Indonesia sudah menangani beberapa komoditas, baik yang merupakan barang larangan dan/pembatasan (lartas), yakni 60 persen dan non lartas yaitu 40 persen. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya