Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan mendukung terwujudnya pola kemitraan yang kuat antara perusahaan dan para petani. Salah satunya melalui kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebagai skema kemitraan baru.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Heru Tri Widarto mengungkapkan pembangunan kebun bagi masyarakat menjadi salah satu solusi mengatasi ketimpangan kesejahteraan di sektor perkebunan. Itu juga menjadi cara untuk menjaga hubungan yang harmonis antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat di sekitar.
Heru mengatakan pola FPKM oleh Perusahaan Perkebunan dimulai sejak Permentan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, sebagaimana telah diubah melalui Permentan Nomor 98 Tahun 2013 dan dikuatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang.
Baca juga: Program SMILE untuk Kesejahteraan Petani Kecil Mandiri
Ia menjelaskan ada tiga fase pelaksanaan FPKM oleh perusahaan perkebunan. Fase pertama berlaku bagi perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007.
Khusus bagi perusahaan perkebunan yang telah melaksanakan kemitraan sebelum 2007 tidak dikenakan kembali kewajiban FPKM,” ujar Heru dalam Diskusi Virtual Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertemakan”Memperkuat Kemitraan Sawit Melalui Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat", Jakarta, Jumat (26/5).
Baca juga: Kelapa Sawit Efektif Dukung Target Net Zero Emissions
Fase kedua dijalankan oleh perusahaan yang memiliki perizinan usaha perkebunan setelah tanggal 28 Februari 2007 sampai dengan 2 November 2020. Di fase ini, pemerintah memberikan kemudahan dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan, jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta dan kesepakatan antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar.
“Apabila tidak terdapat lahan untuk dilakukan FPKM sesuai lokasi dalam kewenangan perizinan, maka dilakukan kegiatan usaha produktif sesuai kesepakatan antara perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar,” jelas Heru.
Berikutnya, bagi perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan setelah tanggal 2 November 2020. Jadi perusahaan yang izin usaha budidaya untuk lahan seluruh atau sebagian dari areal penggunaan lain (APL) di luar HGU dan pelepasan kawasan hutan diwajibkan menjalankan FPKM. Oleh akrena itu, perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20% dari luas lahan tersebut.
Sesuai Permentan No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, perusahaan diberikan berbagai opsi kemitraan antara lain melalui pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak dan bentuk kemitraan lainnya.
Muhammad Iqbal, Kompartemen Sosialisasi dan Kebijakan PSR Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) mengungkapkan pihaknya sangat mendukung regulasi pemerintah yang mengatur program kemitraan tersebut.
Menurutnya, petani bisa meningkatkan pendapatan, kualitas tanaman, dan jaminan pembelian TBS dari perusahaan mitra.
Melalui kemitraan, kebun akan dikelola lebih profesional, kerja sama dengan mitra usaha membuka peluang-peluang baru, serta membangkitkan solidaritas bersama di kebun kelapa sawit. (Ant/Z-11)
AS menetapkan tarif global 10 persen saat kesepakatan nol bea masuk RI untuk sawit hingga semikonduktor belum berlaku dan masih menunggu ratifikasi.
Produk Indonesia yang mendapatkan tarif 0% meliputi minyak sawit, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Samasindo menargetkan tingkat pemanfaatan kapasitas produksi hingga 80% pada 2025, meski perusahaan baru memulai operasi komersial pada awal September.
Polri mengungkap kronologi penindakan dugaan pelanggaran ekspor CPO oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Berdasarkan data proyeksi neraca pangan nasional, komoditas cabai rawit diproyeksikan mengalami surplus sebesar 54 ribu ton pada Februari 2026.
Kenaikan harga cabai rawit merah dipicu berkurangnya pasokan dari Kabupaten Kepahiang, sementara harga beras premium Rp16.000/kg dan beras medium Rp13.750/kg.
KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) memastikan ketersediaan aneka cabai di Provinsi Jawa Barat dalam kondisi sangat aman untuk kebutuhan menjelang Ramadan dan Idul fitri 2026.
Kementerian Pertanian menargetkan distribusi 4 juta dosis vaksin PMK secara nasional sepanjang 2026.
Untuk itu semua jagal wajib menjaga stabilitas harga karkas sehingga harga daging di Pasar tidak lebih dari Rp130.000/kg
Komisi IV DPR RI mendorong penguatan sarana dan prasarana laboratorium berstandar internasional, pemenuhan alat identifikasi penyakit PMK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved