Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
SINERGI penindakan berhasil dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan terhadap 8 karton berisi sisik tenggiling. Penindakan dilakukan di Jalan Dayung Raya, Telaga Biru, Banjarmasin Barat pada Rabu (17/5).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil Bea Cukai Kalbagsel Agus Prasetyo menjelaskan bahwa penindakan bermula saat Tim Penindakan Kanwil Bea Cukai Kalbagsel melakukan patroli darat dan menemukan sebuah minibus yang mencurigakan. Setelah dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 8 karton berisi sisik hewan dengan perkiraan berat mencapai 360 kg.
“Untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenis barang, kami melakukan koordinasi dengan Pos Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tri Sakti dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan,” jelas Agus.
Baca juga: Bea Cukai Perkuat Pengamanan Laut Indonesia Gelar 'Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2023'
Setelah dilakukan pemeriksaan, disimpulkan sisik tersebut berasal dari hewan tenggiling/Manis Javanica yang merupakan salah satu satwa dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Selain itu, tenggiling merupakan satwa yang termasuk dalam daftar spesies apendiks I Cites yang dilarang untuk diperdagangkan.
Perlu diketahui 1 kg sisik tenggiling kering sama dengan 4 ekor tenggiling hidup, sehingga 360 kg sisik yang diamankan setara dengan membunuh 1.440 ekor tenggiling hidup. Berdasarkan hasil kajian evaluasi ekonomi satwa liar oleh Ditjen Gakkum LHK bersama IPB menyebutkan bahwa satu ekor tenggiling bernilai Rp50,6 juta, sehingga dalam kasus ini diperkirakan nilai kerugian ekonomi mencapai Rp72,86 Miliar.
“Selanjutnya atas seluruh barang bukti berupa sisik tenggiling dan satu unit minibus beserta pemilik barang berinisial AF (42) diserahterimakan kepada pihak terkait untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Agus. (RO/S-3)
Pendekatan yang dilakukan BI Kalsel tidak hanya fokus pada aspek digital, melainkan juga dikolaborasikan dengan budaya lokal agar lebih mudah diterima masyarakat.
PEMERINTAH mulai memproses pembebasan tanah warga dua desa terpencil di Kecamatan Peramasan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan untuk pembangunan bendungan Riam Kiwa.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seiring semakin meningkatnya titik panas
LEBIH dari 850 ribu hektare lahan di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL) di Provinsi Kalimantan Selatan belum belum terdaftar, terpetakan, dan belum tersertifikasi secara resmi.
Angka pernikahan dini di Kalsel jauh di atas rata-rata nasional 18%, sementara angka stunting nasional 19,8%.
BPBD akan segera melakukan koordinasi untuk aksi pembasahan lahan gambut terutama di kawasan prioritas (ring satu) sekitar bandara internasional Syamsudin Noor Banjarbaru
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved