Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan meninjau atau menginpeksi perusahaan PT Amman Mineral Internasional.
Diketahui, anak usaha PT Amman Mineral Internasional, yakni PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) berencana untuk Initial Public Offering (IPO) atau Penawaran Umum Perdana Saham.
Hingga kini, tidak ada kejelasan soal rencana PT Amman Mineral Internasional melantai di bursa saham. Diketahui pula, perusahaan tersebut telah memasukkan dokumen pendaftaran IPO ke OJK pada tanggal 21 Maret 2023 lalu.
Laporan Masalah Ketenagakerajaan dan Pelanggaran HAM
Afriansyah mengaku banyak warga yang melapor terkait masalah ketenegakerjaan dan lingkungan hingga pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Baca juga: Wamenaker: Penerapan Norma K3 Wujud Keberlangsungan Usaha
“Banyak yang sudah dapat dilaporkan ke kami, dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi ke PT Amman,” tegas Afriansyah dalam diskusi interaktif ‘Menyorot Rencana PT Amman Mineral: Perspektif Regulasi dan Akademik’ di Jakarta, Senin (22/5).
Afriansyah juga menyatakan akan menerapkan regulasi kepada seluruh perusahan investasi.
“Investasi silahkan, tetapi setiap negara ini harus mengikuti aturan main Uu yang berlaku. Begitu juga investasi di Indonesia harus ikut aturan main negara ini,” tuturnya.
Pentingnya Nasionalisasi Pertambangan
Sementara itu, Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Dhaniswara Harjono, menuturkan pentingnya nasionalisasi pertambangan.
PT Amman yang ingin IPO, kata Dhaniswara, harus menuruti aturan hingha membuat saham merah putih.
“Harus ada yang membedakan usaha biasa dengan peryambangan supaya ada fungsi kontrolnya,” ucapnya.
Baca juga; MPXL Raih Kontrak Pengangkutan dan Pemasok Material di Smelter Amman Minera
“Di dalam UU tambang dan mineral jelas ini menyatakan tambang untuk sebanyak-banyaknya kemakmuran rakyat,” tambahnya.
Bicara mengenai IPO, Dhaniswara meminta agar PT Amman mengedepankan transparansi.
Baca juga: Amanat KSB Surati BEI dan OJK Mohon Penundaan IPO Amman Mineral
Dhaniswara menyebut PT Amman jika ingin IPO harus menyelesaikan terlebih dahulu masalah di bidang ketenaga kerjaan, lingkungan hidup dan kemasyarakatan yang tidak dilaksanakan.
“Apa yang dinikmati oleh masyarakat, kalau tambang ya harus kembali ke masyarakat karena kita negara kesejahteraan. Tapi kalau yang sejahtera hanya seglintir orang itu salah,” tandas Dhaniswara. (RO/S-4)
ARAH pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai semakin tak jelas dan tampak serampangan. Penambahan kursi wakil menteri (wamen) di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
PAKAR Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri merangkap jabatan. Kajian ini diharap bisa mencegah celah korupsi terbuka.
MK mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
Hanif diharap memenuhi panggilan. Keterangan eks Menteri itu dibutuhkan untuk mendalami aliran uang terkait kasus Hery.
Ia mengaku tidak terkejut dengan pernyataan Noel yang menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
udingan Noel terkait adanya aliran dana ke partai politik nasional yang disebut berinisial “K” tidak cukup disampaikan kepada publik.
Penyidik menduga tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap TKA itu memiliki pengaruh besar, sampai bisa menerima uang meski sudah pensiun.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan jabatan Fani sebagai direktur di sebuah perseroan saat masih berstatus sebagai pegawai KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved