Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

BSSN Minta BSI Beri Informasi Berkala kepada Publik

Faustinus Nua
15/5/2023 22:05
BSSN Minta BSI Beri Informasi Berkala kepada Publik
Pegawai berjalan di Bank Syariah Indonesia (BSI)(Antara )

BADAN Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendorong Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk memberikan informasi terbaru secara berkala kepada publik. Hal itu dilakukan pasca BSI mengalami gangguan dan bocornya data nasabah beberapa waktu lalu.

 

"BSSN dalam hal ini mendorong BSI selaku penyelenggara sistem elektronik untuk senantiasa memberikan update informasi yang akurat secara berkala kepada publik," ujar Juru Bicara BSSN Ariandi Putra dalam keterangannya, Senin (15/5).

Menurut Ariandi, membuka informasi kepada publik merupakan amanat UU. Hal itu tercatat dalam UU ITE Pasal 15 ayat (2), bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.

Baca juga: Data Nasabah BSI Bocor, Kominfo dan BSSN Terus Lakukan Koordinasi Keamanan Siber

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa BSSN pada 8 Mei mengetahui telah terjadi gangguan pada sistem elektronik BSI sehingga tidak dapat diakses oleh penggunanya. BSSN pun melakukan komunikasi dan koordinasi kepada pihak BSI terkait upaya pemulihan sistem berkenaan dengan gangguan yang dialami.

"Hasil koordinasi disampaikan bahwa tim insiden siber BSI melakukan penanganan dan perbaikan sistem secara mandiri," imbuhnya.

Baca juga: Layanan Transaksi BSI dengan Kemkeu Diklaim Telah Berjalan Normal

BSI kemudian menyampaikan bahwa recovery berhasil dilakukan pada tanggal 8 Mei 2023 pukul 10.00 WIB. Namun untuk memenuhi aspek keamanan dilakukan penundaan aktivasi sampai dengan 9 Mei 2023. "Seluruh layanan perbankan perseroan sudah berangsur normal dan pulih sejak Kamis, 11 Mei 2023," tambah Ariandi.

Sesuai dengan amanat PP No.71 Tahun 2019 pasal 24 (3), 'Dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain terhadap Sistem Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengamankan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan segera melaporkan dalam kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum dan Kementerian atau Lembaga terkait.' Oleh karenanya, BSI akan memberikan laporan kepada POLRI, BI, OJK, dan BSSN.

"BSSN senantiasa berkoordinasi intens dengan pihak BSI dan siap untuk memberikan asistensi serta rekomendasi peningkatan keamanan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik di BSI," tandasnya. (Van/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya