Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
BUDAYA thrifting atau berhemat dengan membeli barang fesyen bekas memang sudah sejak lama digandrungi kaula muda. Selain lebih murah dibandingkan dengan harga barunya, thrifting juga dapat menjadi solusi untuk memperkecil limbah barang fesyen yang sudah tidak terpakai.
Namun, hal yang menjadi permasalahan ialah ketika budaya thrifting dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membeli barang fesyen impor yang dilakukan secara ilegal dan menjualnya dengan harga yang jauh lebih murah.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, thrifting produk impor yang dilakukan secara ilegal hanya menjadikan Indonesia sebagai tempat buangan sampah. Terlebih, hal ini dilakukan secara ilegal.
Baca juga : Rp10 Miliar Barang Thrifting Dimusnahkan Kemendag
"Ini bukan soal anti thrifting, karena thrifting itu bagus untuk recycle. Masalahnya ini produk ilegal. Indonesia jadi tempat buangan sampah. Ini barang ilegal dan penyelundupan," ungkapnya, Minggu (19/3).
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menambahkan, narasi thifting atau praktik membeli pakaian bekas yang merupakan bagian dari gaya hidup, dengan maraknya impor pakaian bekas ilegal dalam jumlah yang masif merupakan hal yang berbeda.
Baca juga : Pengamat Apresiasi Kebijakan Pemerintah Resmi Larang Thrifting
Menurutnya, hal ini secara perlahan akan mengubah lanskap dan berpotensi menguasai ekosistem retail market di Indonesia serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil.
"Memang aspek positif yang ada di dalam budaya thrifting, yang salah satunya adalah upaya masyarakat terutama anak muda yang sadar untuk mengurangi limbah pakaian yang banyak diciptakan dari budaya over comsumption yang bisa merusak lingkungan adalah pilihan gaya hidup," kata Budihardjo.
"Namun harus diperjelas bahwa memperjualbelikan barang bekas tentunya bukan dilarang jika asalnya adalah dari perputaran atau pertukaran tangan di dalam negeri," lanjutnya.
Maka dari itu, menurutnya penolakan masuknya barang-barang bekas dari luar negeri ini bukan hanya permasalahan thrifting, tapi penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri atau impor pakaian bekas secara ilegal.
"Bukan thrifting yang dikhawatirkan, namun thrifting ilegal alias impor illegal barang bekas. Bukan hanya barang bekas yang dikhawatirkan namun juga tekstil dan pakaian jadi yang diimpor secara ilegal atau under price sehingga tidak memberikan same level playing field dengan produsen tekstil dan produk tekstil Indonesia," ujar Budihardjo.
Selain itu, Budihardjo menyarakan adanya pembatasan masuknya barang-barang impor lewat e-commerce crossborder. Menurutnya, pemerintah perlu mengatur batas terendah harga yang boleh diimpor dan penghentian retail online langsung dari luar negeri. (Z-8)
Ngethrift adalah cara seru belanja barang bekas berkualitas. Temukan pengertian dan keuntungan ngethrift di sini!
Mnteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kaos impor yang dijual dengan harga yang lebih murah dari bea masuk sebesar Rp60.000 per pieces, maka barang tersebut masuk tidak sesuai ketentuan.
Chika menceritakan beberapa pengalaman menariknya selama menjadi selebgram thrifting dari 2014 hingga sekarang.
Data yang didapatkan sosiasi pertekstilan Indonesia terdapat 350.000 potong pakaian bekas yang masuk ke Indonesia yang disortir.
Sudah ada puluhan ribu akun, merchant, dan link di e-commerce, marketplace, maupun social media commerce, penjualan pakaian impor bekas ilegal yang sudah diberantas.
Banyaknya masyarakat yang melakukan thrifting justru membuat industri tekstil buntung.
ASOSIASI Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi penetapan dan sosialisasi pembatasan operasional truk sumbu 3 di jalur tol pada saat hari libur Maulid Nabi selama 3 hari
PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI), produsen Purified Terephthalic Acid (PTA) menyatakan komitmennya untuk memperkuat pasokan bahan baku bagi industri tekstil dan plastik dalam negeri.
Pelaku usaha mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mempermudah perizinan impor dengan menghapus kebijakan kuota.
Industri tekstil nasional tengah mengalami tekanan berat disebabkan massifnya impor produk jadi dari Tiongkok sehingga mengganggu daya saing industri.
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved