Minggu 19 Maret 2023, 21:13 WIB

Thrifting Barang Impor Menjadikan Indonesia Jadi Tempat Membuang Barang 

Despian Nurhidayat | Ekonomi
Thrifting Barang Impor Menjadikan Indonesia Jadi Tempat Membuang Barang 

Antara Foto / Muhammad Adimaja
Menkop dan UKM Teten Masduki mengikuti Rapat Dengar Pendapat

 

BUDAYA thrifting atau berhemat dengan membeli barang fesyen bekas memang sudah sejak lama digandrungi kaula muda. Selain lebih murah dibandingkan dengan harga barunya, thrifting juga dapat menjadi solusi untuk memperkecil limbah barang fesyen yang sudah tidak terpakai.

Namun, hal yang menjadi permasalahan ialah ketika budaya thrifting dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membeli barang fesyen impor yang dilakukan secara ilegal dan menjualnya dengan harga yang jauh lebih murah.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, thrifting produk impor yang dilakukan secara ilegal hanya menjadikan Indonesia sebagai tempat buangan sampah. Terlebih, hal ini dilakukan secara ilegal.

Baca juga : Rp10 Miliar Barang Thrifting Dimusnahkan Kemendag

"Ini bukan soal anti thrifting, karena thrifting itu bagus untuk recycle. Masalahnya ini produk ilegal. Indonesia jadi tempat buangan sampah. Ini barang ilegal dan penyelundupan," ungkapnya, Minggu (19/3).

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menambahkan, narasi thifting atau praktik membeli pakaian bekas yang merupakan bagian dari gaya hidup, dengan maraknya impor pakaian bekas ilegal dalam jumlah yang masif merupakan hal yang berbeda.

Baca juga : Pengamat Apresiasi Kebijakan Pemerintah Resmi Larang Thrifting

Menurutnya, hal ini secara perlahan akan mengubah lanskap dan berpotensi menguasai ekosistem retail market di Indonesia serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil.

"Memang aspek positif yang ada di dalam budaya thrifting, yang salah satunya adalah upaya masyarakat terutama anak muda yang sadar untuk mengurangi limbah pakaian yang banyak diciptakan dari budaya over comsumption yang bisa merusak lingkungan adalah pilihan gaya hidup," kata Budihardjo.

"Namun harus diperjelas bahwa memperjualbelikan barang bekas tentunya bukan dilarang jika asalnya adalah dari perputaran atau pertukaran tangan di dalam negeri," lanjutnya.

Maka dari itu, menurutnya penolakan masuknya barang-barang bekas dari luar negeri ini bukan hanya permasalahan thrifting, tapi penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri atau impor pakaian bekas secara ilegal.

"Bukan thrifting yang dikhawatirkan, namun thrifting ilegal alias impor illegal barang bekas. Bukan hanya barang bekas yang dikhawatirkan namun juga tekstil dan pakaian jadi yang diimpor secara ilegal atau under price sehingga tidak memberikan same level playing field dengan produsen tekstil dan produk tekstil Indonesia," ujar Budihardjo.

Selain itu, Budihardjo menyarakan adanya pembatasan masuknya barang-barang impor lewat e-commerce crossborder. Menurutnya, pemerintah perlu mengatur batas terendah harga yang boleh diimpor dan penghentian retail online langsung dari luar negeri. (Z-8)

Baca Juga

Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev

Jokowi di Papua Gelar Kick Off Food Estate Siapkan Lahan Jagung 10 Ribu Hektare

👤mediaindonesia.com 🕔Selasa 21 Maret 2023, 20:31 WIB
Selain aktivitas budidaya, nantinya lahan food estate juga akan diintegrasikan dengan aktivitas pasca panen serta pembelian hasil produksi...
MI/Depi Gunawan

Kemendag Kaji Laporan Ombudsman soal Penyimpangan Izin Bursa Kripto

👤Insi Nantika Jelita 🕔Selasa 21 Maret 2023, 20:30 WIB
Dari catatan Ombudsman, DFX telah mengajukan permohonan IUBB kepada Bappebti sejak 2020 lalu. Namun, hingga saat ini izin belum dikeluarkan...
Dok. Kementerian PU-Pera

Dukung Proyek IKN, Menteri Korsel Kunjungi Nusantara

👤Insi Nantika 🕔Selasa 21 Maret 2023, 20:12 WIB
Menteri Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi Korea Selatan (Korsel) atau Ministry of Land, Infrastructure, and Transportation...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya