Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
BUDAYA thrifting atau berhemat dengan membeli barang fesyen bekas memang sudah sejak lama digandrungi kaula muda. Selain lebih murah dibandingkan dengan harga barunya, thrifting juga dapat menjadi solusi untuk memperkecil limbah barang fesyen yang sudah tidak terpakai.
Namun, hal yang menjadi permasalahan ialah ketika budaya thrifting dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membeli barang fesyen impor yang dilakukan secara ilegal dan menjualnya dengan harga yang jauh lebih murah.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, thrifting produk impor yang dilakukan secara ilegal hanya menjadikan Indonesia sebagai tempat buangan sampah. Terlebih, hal ini dilakukan secara ilegal.
Baca juga : Rp10 Miliar Barang Thrifting Dimusnahkan Kemendag
"Ini bukan soal anti thrifting, karena thrifting itu bagus untuk recycle. Masalahnya ini produk ilegal. Indonesia jadi tempat buangan sampah. Ini barang ilegal dan penyelundupan," ungkapnya, Minggu (19/3).
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menambahkan, narasi thifting atau praktik membeli pakaian bekas yang merupakan bagian dari gaya hidup, dengan maraknya impor pakaian bekas ilegal dalam jumlah yang masif merupakan hal yang berbeda.
Baca juga : Pengamat Apresiasi Kebijakan Pemerintah Resmi Larang Thrifting
Menurutnya, hal ini secara perlahan akan mengubah lanskap dan berpotensi menguasai ekosistem retail market di Indonesia serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil.
"Memang aspek positif yang ada di dalam budaya thrifting, yang salah satunya adalah upaya masyarakat terutama anak muda yang sadar untuk mengurangi limbah pakaian yang banyak diciptakan dari budaya over comsumption yang bisa merusak lingkungan adalah pilihan gaya hidup," kata Budihardjo.
"Namun harus diperjelas bahwa memperjualbelikan barang bekas tentunya bukan dilarang jika asalnya adalah dari perputaran atau pertukaran tangan di dalam negeri," lanjutnya.
Maka dari itu, menurutnya penolakan masuknya barang-barang bekas dari luar negeri ini bukan hanya permasalahan thrifting, tapi penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri atau impor pakaian bekas secara ilegal.
"Bukan thrifting yang dikhawatirkan, namun thrifting ilegal alias impor illegal barang bekas. Bukan hanya barang bekas yang dikhawatirkan namun juga tekstil dan pakaian jadi yang diimpor secara ilegal atau under price sehingga tidak memberikan same level playing field dengan produsen tekstil dan produk tekstil Indonesia," ujar Budihardjo.
Selain itu, Budihardjo menyarakan adanya pembatasan masuknya barang-barang impor lewat e-commerce crossborder. Menurutnya, pemerintah perlu mengatur batas terendah harga yang boleh diimpor dan penghentian retail online langsung dari luar negeri. (Z-8)
Jamur dan parasit dapat bertahan hidup di serat kain dalam waktu lama, terutama jika kondisi lingkungan lembap.
BEA Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 79 koli pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam.
Pakaian impor bekas atau thrifting yang jadi limbah impor kembali memanas di akhir tahun memicu terbongkarnya penyelundupan skala besar
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan atas kasus perdagangan 439 bal pakaian bekas impor masih terus berproses.
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang selama ini beredar melalui jalur thrifting di Jakarta dan sekitarnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan baju bekas impor sebanyak 439 bal (ball press) yang diduga berasal dari Korea Selatan, China, dan Jepang.
BPS melaporkan nilai impor Indonesia Januari 2026 mencapai US$21,20 miliar, naik 18,21% yoy, didorong kenaikan impor migas dan non-migas terutama bahan baku dan barang modal.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor mencapai US$22,16 miliar. Angka itu meningkat 3,39% secara tahunan.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa neraca perdagangan Indonesia pada Januari 2026 mencatat surplus sebesar 0,95 miliar dolar AS.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sejalan dengan usulan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang meminta agar rencana impor 105 ribu unit mobil pikap dan truk dari India ditunda
AS menetapkan tarif global 10 persen saat kesepakatan nol bea masuk RI untuk sawit hingga semikonduktor belum berlaku dan masih menunggu ratifikasi.
Neraca perdagangan Indonesia yang tetap mencatatkan surplus sepanjang 2025 mencerminkan daya tahan sektor eksternal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved