Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
METERAI tempel atau meterai fisik berupa benda keping, selama ini identik dengan PT Pos Indonesia (persero). Produk benda meterai tempel ini sejatinya berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Pos Indonesia mendapat tugas atau amanah dari kementerian Keuangan, untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel melalui Kantor Pos di seluruh pelosok negeri.
Pendistribusian dan penjualan meterai tempel ini menjadi tanggung jawab dan tugas yang diemban Direktorat Bisnis Jasa keuangan PT Pos Indonesia (persero).
Sejak tahun 2021, meterai senilai 10 ribu rupiah digunakan untuk dokumen resmi.
Baca juga : Pakai Teknologi PGC, Pos Indonesia Sukses Salurkan Bansos hingga ke Pelosok
Sejak tahun 2021 pula, meterai Ro 10.000,- telah beredar di Kantorpos, toko ritel, dan marketplace. Meterai Ro 10.000,- ini menggantikan meterai tempel desain tahun 2014 nominal Rp 3.000,- dan Rp. 6.000,-.
Kantorpos menjadi satu-satunya penyalur resmi meterai tempel yang dikeluarkan Ditjen Pajak.
Tentu implikasinya yaitu harga yang pembelian meterai tempel di Kantorpos tetap diharga 10 ribu rupiah. Kantorpos tidak boleh menjual harga meterai tempel di atas harga yang telah disahkan kementerian keuangan.
Pemberlakuan meterai baru ini sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021, di mana sebelumnya pada bulan September tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan adanya perubahan mendasar mengenai tarif, menyangkut penyesuaian besaran tarif bea meterai yang menjadi satu lapis tarif tetap, yaitu sebesar Rp 10 ribu.
Perkembangan teknologi saat ini tentu membuat banyak perubahan termasuk surat-menyurat dalam bentuk dokumen. Untuk mengurangi penggunaan kertas, transaksi elektronik dapat menjadi salah satu pilihan, terutama untuk efisiensi waktu agar lebih mudah dan cepat.
E-meterai menjadi salah satu dari bukti kemajuan teknologi yang beradaptasi dengan tuntutan jaman. E-meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
Baca juga : Pos Indonesia Luncurkan Prangko Pahlawan Nasional Angkatan Udara
E-meterai sendiri memiliki fungsi yang sama kuatnya dengan meterai konvensional lainnya sebagai alat bukti di pengadilan.
Untuk cara penggunaan e-meterai berbeda dengan dokumen meterai tempel. Mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021, meterai elektronik penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
“E-meterai merupakan pola pembubuhan meterai untuk dokumen dalam bentuk digital yang baru saja diterapkan. PT Pos Indonesia menyediakan e-meterai dalam rangka memudahkan masyarakat awam yang belum memahami penggunaan e-meterai dan kesulitan untuk mendapatkan e-meterai. Kantor Pos semakin lengkap melayani, selain menjual meterai tempel juga menjual e-meterai. Untuk kebutuhan meterai, silakan datang langsung ke Kantorpos,” kata VP Financial Service Product Management PT Pos Indonesia, Yudha Pribadhi.
Baca juga : Komitmen Layani Daerah 3T, Pos Indonesia Salurkan Bansos Sembako dan PKH di Pulau Lae-lae
Maraknya Meterai Palsu
Kemajuan teknologi itu sendiri bak dua sisi mata uang. Satu sisi akan menyuguhkan hal baik atau positif dari fungsinya, dan sisi lainnya melahirkan penyalahgunaan akan fungsi dan tujuannya. Sama dengan keberadaan meterai, baik meterai tempel dan e-meterai.
Beberapa waktu belakangan, meterai palsu marak beredar di tengah masyarakat. Peredaran ini sudah dalam tahap mengkhawatirkan karena bisa berimplikasi pada keabsahan dokumen bermeterai.
Baca juga : Pos Indonesia Kembali Salurkan Bansos PKH Tahap 3 dari Daerah 3T di NTT
Meterai palsu pun ditengarai sengaja dijual di market place. Baik meterai tempel dan e-meterai harga dasarnya sama-sama Rp 10 ribu. Meterai tempel misalnya, dijual dengan harga yang jauh di bawah harga dasar meterai cetak itu sendiri. ada yang menjual di harga 6 ribu rupiah dan 8 ribu rupiah.
PT Pos Indonesia (Persero) selaku pihak penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah, mengimbau masyarakat agar membeli meterai di Kantorpos atau melalui aplikasi Pospay untuk mencegah membeli meterai palsu.
“PT Pos Indonesia sudah dikenal sebagai institusi yang menjual Meterai tempel yang dijamin keasliannya. Saat ini juga menjual e-meterai untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan e-meterai dari perusahaan pemerintah yang sangat jelas dan dipercaya,” jelas Yudha.
“Kalau mau mendapatkan meterai yang pasti asli, belinya di Kantorpos,” kata Manajer Konsinyasi dan Filateli PT Pos Indonesia, Ria Marantika.
Melalui gawai, lanjut Ria, masyarakat juga bisa membeli meterai dengan membuka aplikasi Pospay.
“Kami tidak berwenang menentukan meterai asli atau palsu, karena yang punya kewenangan, hanya DJP,” ujar RIa.
Untuk mengetahui perbedaan antara meterai asli dan palsu, pengguna dapat mengecek dengan dilihat dan diraba.
Pastikan meterai memiliki tiga jenis lubang pada lembaran yakni berbentuk bulat, oval, dan bintang. Perhatikan logo DJP, Garuda Pancasila, dan simbol Kementerian Keuangan di meterai. Kemudian, jika diraba tekstur meterai terasa kasar.
Untuk meterai elektronik (e-meterai), dapat dicek keaslian dengan ciri-ciri berikut ini:
- Memiliki kode unik berupa nomor seri
- Terdapat gambar Garuda Pancasila selaku lambang negara
- Terdapat tulisan “METERAI ELEKTRONIK”
- Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai, yakni “10000” dan “SEPULUH RIBU RUPIAH.”
Sebenarnya, ada benefit membeli meterai tempel atau meterai cetak di Kantor Pos. Pembelian meterai tempel dengan membayar menggunakan aplikasi pospay akan mendapat poin. Pembelian per satu keping meterai tempel akan mendapat 100 poin. Dan maksimal poin yang bisa didapatkan pengguna atau pembeli meterai tempel ini adalah 20 ribu poin per harinya.
Jadi, dengan membeli meterai langsung di Kantor Pos jelas akan jaminan keasliannya, dan bila membayarnya via aplikasi pospay akan menabung poin. (RO/OL-09)
PENGAMAT badan usaha milik negara (BUMN) Toto Pranoto menyoroti peran penting PT Pegadaian untuk terus tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
Yayasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meresmikan Rumah Dampak Ditiro, inisiatif baru sebagai pusat kolaborasi dan ruang terbuka bagi inovasi sosial lintas sektor.
BUMN di bidang gadai, PT Pegadaian, berupaya agar program-program yang dirancangnya dapat memperkuat ekonomi dan memberdayakan usaha kecil menengah.
Menurut dia tantangan yang dihadapi bangsa saat ini, baik dari dalam maupun luar, menuntut penguatan karakter kebangsaan yang berlandaskan Pancasila.
TEH Butong, yang diproduksi dari unit Bah Butong milik PTPN IV Regional II, tampil pada National Tea Competition (NTC) 2025 yang digelar oleh Asosiasi Teh Indonesia (ATI)
PT Sarinah resmi mengumumkan perubahan struktur manajemen perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung pada 14 Mei 2025.
Berdasarkan temuan Ombudsman, kata Robert, hanya ada 10 dari 26 distributor yang aktif melakukan penjualan kepada masyarakat umum.
Dalam menghadapi situasi ini, Peruri telah mengeluarkan permohonan maaf dan menyatakan bahwa mereka sedang berupaya memperbaiki masalah tersebut.
Untuk membangun inklusi keuangan di Indonesia perlu dilakukan secara masif dengan berkolaborasi dengan banyak pihak termasuk modern retail.
Kehadiran meterai elektronik memberikan kemudahan pembayaran bea meterai atas dokumen elektronik.
esulitan proses hukum pada era shifting yang banyak dihadapi bagi perusahaan saat ini salah satunya adalah melakukan kerja sama terhadap calon partner mereka,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved