Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
DALAM menghadapi pertumbuhan perdagangan dan peningkatan ancaman keamanan arus barang internasional, organisasi kepabeanan dunia atau World Customs Organization (WCO) bersama anggotanya, termasuk Bea Cukai, mengadopsi Framework of Standard to Secure and Facilitate Global Trade (SAFE FoS) pada 2005.
SAFE FoS adalah standar untuk mengamankan dan memfasilitasi perdagangan global yang diterapkan dalam sebuah inisiatif program Authorized Economic Operator (AEO).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan, Bea Cukai sebagai fasilitator industri dan perdagangan dalam negeri terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan melalui implementasi program AEO atau dalam bahasa Indonesia disebut Operator Ekonomi Bersertifikat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 227/PMK.04/2014, AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Diretorat Jenderal Bea dan Cukai sehinga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
Operator ekonomi yang dapat diakui sebagai AEO meliputi importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi rantai pasokan global, antara lain konsolidator dan penyelenggara pos.
“Untuk mendapatkan pengakuan sebagai AEO, operator ekonomi harus mengajukan permohonan kepada Dirjen (Direktur Jenderal) Bea Cukai atau pejabat yang ditunjuk menangani AEO. Selain itu, pemohon harus memenuhi kondisi dan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan yang telah menyelesaikan proses sertifikasi akan diberikan sertifikat AEO,” ujar Hatta.
Hatta mengatakan, perusahaan yang telah ditetapkan sebagai AEO akan memperoleh beberapa keuntungan, seperti, pertama, penghematan waktu karena penerima AEO mendapatkan prioritas untuk penyederhanaan prosedur kepabeanan dan minimalisasi penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik. Kedua, penghematan biaya karena dapat menggunakan jaminan perusahaan (corporate guarantee), kemudahan pembayaran dalam bentuk berkala, prioritas dalam penyelesaian restitusi pajak, serta voluntary declaration dan voluntary payment.
Baca juga : Modus Penipuan Online Shop Kian Marak, Ini Cara Pencegahannya
Dan ketiga, mendapatkan layanan prioritas, seperti kemudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification), prioritas untuk diikutsertakan dalam program-program baru Bea Cukai, layanan khusus oleh Client Manager, serta layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.
“Keuntungan lain yang dapat diperoleh perusahaan penerima AEO adalah diakui sebagai perusahaan bereputasi baik dari Bea Cukai, kementerian/lembaga lain, dan global, misalnya dalam lingkup mutual recognition arrangement (MRA),” imbuh Hatta.
Hatta menyebutkan, sampai saat ini, terdapat 125 perusahaan meliputi importir dan eksportir, serta 25 perusahaan meliputi PPJK, pengangkut, pengusaha TPS, dan pengusaha TPB, yang telah memperoleh sertifikasi AEO.
“Sebagai bentuk apresiasi terhadap perusahaan yang telah memenuhi kriteria AEO dan memperkuat pilar partnership, Bea Cukai telah menyelenggarakan acara public hearing dan penyerahan sertifikat AEO perusahaan penerima sertifikat AEO periode 2019 s.d. 2022, pada Rabu (22/02/2023),” imbuhnya.
Selain mengundang perwakilan perusahaan penerima sertifikat AEO, Bea Cukai juga mengundang perwakilan dari asosiasi, seperti Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP), Asosiasi Perusahaan Kawasan Berikat (APKB), dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), serta perwakilan kementerian/lembaga terkait lainnya, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Keikutsertaan perwakilan asosiasi dan kementerian/lembaga bertujuan untuk melaksanakan jajak pendapat terkait rencana perubahan PMK mengenai AEO.
“Pelaksanaan public hearing ini merupakan komitmen Bea Cukai sebagai fasilitator perdagangan dan industri dalam menghadapi tantangan pertumbuhan perdagangan internasional. Kami berharap, Bea Cukai dapat terus mewadahi aspirasi pengguna jasa, serta memberikan layanan terbaik kepada perusahaan guna memudahkan arus supply chain bertaraf internasional. Kami juga ucapkan terima kasih kepada para pemangku kepentingan yang telah bersinergi dalam mendukung program AEO,” pungkas Hatta. (RO/OL-7)
BEA Cukai Tanjung Priok bersama TNI Angkatan Laut gagalkan pemasukan peti kemas bermuatan ballpress (pakaian dan tas bekas).
E-audit adalah audit kepabeanan yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan yang diproses dalam lingkup elektronik
Dirjen Bea Cukai kunjungi PT Mattel Indonesia, menegaskan komitmen dukungan pada industri ekspor lewat kawasan berikat.
BEA Cukai Sabang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang menindak tiga kapal nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah perairan Sabang.
BEA Cukai telah resmi menutup Operasi Patroli Laut Terpadu Semester I Tahun 2025.
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif yang baru disepakati dengan Peru akan mendorong peningkatan ekspor sejumlah komoditas.
CENTER of Reform on Economics (CORE) memproyeksikan ekspor Indonesia ke Amerika Serikat (AS) mengalami penurunan sebesar US$9,23 miliar akibat penerapan tarif resiprokal Trump.
Produk-produk Indonesia yang memiliki keunggulan seperti TPT, produk perikanan, makanan olahan, serta minyak sawit dan turunannya, termasuk biodiesel, akan langsung menikmati tarif 0%.
PT Global Inovasi Maju (GIM), bagian dari Farmaklik Group, melepas ekspor kopi robusta Rejang Lebong ke pasar internasional.
KOMITMEN mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan dukungan nyata bagi para pelaku UMKMĀ ditampilkan BRI dalam kegiatan pelatihan ekspor tahun 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved