BADAN Pangan Nasional (Bapanas) dan para pelaku usaha penggilingan padi, beberapa waktu lalu, menyepakati harga pembelian gabah dan beras atau harga pembelian pemerintah (HPP) jelang masa panen raya padi bulan Maret 2023.
Dengan kesepakatan ini, harga pembelian atas (ceiling price) terhadap Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani mencapai Rp4.550 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp4.650 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp5.700 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp9.000 per kg. Penetapan ini mulai berlaku pada hari ini atau per tanggal 27 Februari 2023.
Menanggapi penetapan tersebut, Pengamat Pertanian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdulah mengatakan, idealnya untuk menetapkan HPP, pemerintah harus memperhatikan harga ongkos produksi petani dan memastikan harga yang ditetapkan tersebut langsung diterima petani, bukan tengkulak agar petani mau menjual ke pemerintah.
"HPP ini idealnya harus ada di atas harga ongkos produksi petani. Petani selama ini juga tidak bisa menikmati harga yang fair. Karena mereka dimanfaatkan oleh tengkulak, apalagi petani yang punya lahan kecil," ungkapnya kepada Media Indonesia, Senin (27/2).
Baca juga: Siap Serap Beras Panen Raya, Bulog Minta Percepatan Regulasi
Lebih lanjut, Rusli meminta pemerintah untuk memperhatikan harga ongkos produksi petani agar HPP menjadi optimal dan petani mau menjual hasil panennya kepada pemerintah.
Selain itu, dia juga menyoroti bahwa selama ini petani banyak yang menjual kepada tengkulak karena HPP yang diterapkan pemerintah malah menyasar kepada para tengkulak, bukan petani.
"Harus dipastikan kalau sudah ada HPP itu yang benar-benar menerima petani, bukan tengkulak. Tidak jarang para tengkulak ini menampung dari petani tapi harganya malah ditekan di tingkat petani," ujar Rusli.
Selain kedua permasalahan tersebut, Rusli menilai selama ini permasalahan yang terjadi di komoditas beras yang menjadi makanan pokok masyarakat Indonesia adalah tidak seimbangnya antara konsumen dan petani.
"Jadi pemerintah juga punya tugas untuk memastikan harga yang adil untuk diterima petani dan konsumen. Balik lagi, kalau untuk petani, harus memperhatikan harga ongkos produksi. Tapi kalau konsumen, harga itu harus mencerminkan tingkat daya beli konsumen. Kalau orang kaya pasti enggak masalah. Kalau orang miskin ada bantuan. Jadi fair antara harga yang diterima petani dengan yang diterima konsumen," tandasnya. (OL-17)