Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan terkait dengan devisa hasil ekspor (DHE), saat ini sedang dilakukan pembahasan untuk revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Pemerintah melihat bahwa kinerja ekspor selama ini berlangsung baik dalam 3 tahun tahun terakhir. Khususnya 2022 kemarin pemerintah melihat kinerja ekspor sangat tinggi mencapai US$ 292 miliar.
"Sampai saat ini kami melihat masih ada peluang untuk kinerja ekspor akan cukup baik di tahun 2023," kata Febrio, Rabu (22/2).
Di sisi lain, pemerintah ingin agar hasil transaksi ekspor tersebut, khususnya yang terkait dengan sumber daya alam yang sebenarnya hasilnya sangat besar, diharapkan bisa lebih tercermin dalam stabilitas makro Indonesia.
Dengan demikian maka pemerintah meningkatkan dan mendesain kembali seperti apa pengaturan, agar devisa hasil ekspor ini dapat memberikan penguatan yang lebih signifikan bagi stabilitas makro Indonesia.
Desain ini, tidak bertentangan dengan rezim devisa bebas, karena ini sangat spesifik terkait dengan sumber daya alam.
Lalu terkait dengan insentif, pemerintah menyiapkan, termasuk insentif yang telah ada di dalam PP 123 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Saat ini, kalau ada DHE yang dimasukkan kedalam rekening khusus, lalu deposito DHE dalam dolar kalau ditempatkan dengan tenor di atas 6 bulan, tarif PPh nya untuk bunga dari deposito sudah 0%.
"Kalau ditempatkan pada tenor yang lebih rendah, ada pajaknya tetapi juga tetap lebih rendah dibandingkan tarif pajak yang normal yang 20%. Insentif ini kami harapkan akan juga bisa menjadi daya tarik tersendiri, selain juga kami ingin melihat desain yang lebih konsisten untuk menjaga stabilitas makro Indonesia," tandas Febrio. (Try/E-1)
Eksportir nasional akan menghadapi tantangan besar seiring kewajiban penempatan penuh Devisa Hasil Ekspor (DHE) di bank Himbara mulai 1 Januari 2026.
Pemerintah bakal meninjau dan mengubah kembali aturan Devisa Hasil Eskpor (DHE) atas komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Proyek prioritas di sektor hilirisasi dan ketahanan energi nasional dapat menekan penempatan dana ekspor atau devisa hasil ekspor (DHE) di luar negeri.
Ketua Rumah Sawit Indonesia, Kacuk Sumarto, khawatir kebijakan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) akan mengganggu stabilitas harga tanda buah segar (TBS) kelapa sawit.
Revisi terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan mampu memberikan sentimen positif terhadap nilai tukar rupiah.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, pada perdagangan Kamis 23 Januari 2025, dibuka menguat 16 poin atau 0,10% menjadi Rp16.264 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.280 per dolar AS.
BANK Indonesia (BI) mengungkapkan posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir November 2025 sebesar US$150,1 miliar atau sebesar Rp2.500,5 triliun (asumsi kurs Rp16.659).
BANK Indonesia (BI) mengungkapkan posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Oktober 2025 tercatat sebesar US$149,9 miliar atau setara Rp2.504 triliun (kurs Rp16.705 per dolar AS).
BANK Indonesia (BI) melaporkan posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir September 2025 mencapai US$148,7 miliar dolar AS, atau setara sekitar Rp2.461 triliun
Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Agustus 2025 berada di angka US$150,7 miliar.
Penurunan cadangan devisa Indonesia disebabkan oleh kewajiban pembayaran utang luar negeri pemerintah serta intervensi Bank Indonesia (BI) di pasar valas untuk stabilitas rupiah.
Cadangan devisa (cadev) Indonesia pada akhir Juli 2025 tercatat sebesar US$152 miliar atau sekitar Rp2.482 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved