Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
INVESTASI apa pun di Ibu Kota Negara (IKN) masih sangat terbuka, baik investor dari dalam maupun luar negeri. Otorita IKN Nusantara mendukung penanaman investasi di kawasan tersebut.
"OIKN terbuka dengan berbagai opsi investasi di kawasan IKN," kata Sekretaris OIKN Jaka Santos Adiwijaya, beberapa waktu lalu.
Terkait rencana perusaan asal Korea Selatan yang berniat investasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Jaka mengatakan pihaknya tak mempersoalkan. Hanya saja semua investasi dilalui melalui tahapan yang ditentukan. "Hal itu untuk memastikan investasi yang paling menguntungkan dan bermanfaat serta sesuai dengan KPI yang ada."
Sebelumnya, PT Prosympac Oil and Gas asal Korea Selatan menawarkan investasi Rp1,5 triliun untuk membangun industri pengolahan sampah menjadi bahan kimia di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Nicko Herlambang mengatakan, perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas tersebut melakukan penjajakan dan melihat kebutuhan sampah yang digunakan untuk membangun industri pengolahan sampah menjadi bahan kimia di daerah berjuluk Benuo Taka itu. "Pemerintah kabupaten menyambut tawaran perusahaan Korea Selatan," terang Nicko.
Ia menilai rencana tersebut merupakan terobosan baru yang dapat menyelesaikan permasalahan sampah. Konsep kerja sama yang ditawarkan melalui skema kerja sama KPBU (kerja sama pemerintah dengan badan usaha) atau KPI (kerja sama pemanfaatan infrastruktur).
Dengan adanya rencana investasi tersebut, tempat pembuangan sementara (TPS) yang ada di wilayah Penajam Paser Utara bakal dijadikan TPS terpadu.
Sampah yang ditampung pada TPS terpadu tidak hanya sampah masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara, tapi juga sampah dari daerah lain, termasuk sampah dari IKN nantinya.
Bahkan, IKN juga merancang pengelolaan sampah terpadu. Berdasarkan dokumen pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, pengelolaan sampah di IKN akan mengacu pada dua hal.
Pertama, pengelolaan sampah di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), minimal 60% menggunakan sistem 3R (reduce, reuse dan recycle) dan economy circular. Kedua, 40% sisanya akan diolah menggunakan konsep pengolahan sampah menjadi barang atau waste to product atau waste to energy. (J-2)
Baznas RI terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan profesionalisme para pengelola zakat di Indonesia.
Pemprov DKI Jakarta didorong segera mewujudkan percepatan fasilitas pengelolaan sampah.
PEMERINTAH akan mendorong transformasi industri manufaktur dari bernilai tambah rendah menjadi bernilai tambah tinggi.
Water treatment dengan metode pemisahan partikel secara elektrik dan fast vertical filtration membuat proses pengolahan air lebih ramah lingkungan.
PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan menggelar turnamen “Obi Fishing Tournament 2024”
Sagu, tanaman khas Papua yang kaya akan karbohidrat, kembali menemukan tempatnya di hati masyarakat Papua melalui proyek Lumbung Sagu yang menggabungkan tradisi dengan inovasi baru.
Kesepakatan skema pengelolaan sampah ini dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama di bidang pengelolaan sampah dari kedua daerah.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta rakyat Indonesia untuk mengisi momen kemerdekaan HUT ke-80 RI dengan kegiatan positif. Lebih dari sekadar upacara,
TPA Sarimukti belum sepenuhnya konsep sanitary landfill itu diterapkan karena anggaran pengadaan tanahnya sebelumnya digunakan untuk pemadatan di zona 2 dan 3.
Pantai Ungkea, yang merupakan salah satu kawasan wisata dan habitat alami di Morowali Utara, menjadi fokus utama pembersihan dari sampah plastik dan berbagai jenis sampah lainnya.
Penggunaan komposter memungkinkan masyarakat mengolah sampah organik menjadi kompos, mengurangi emisi metana, dan memperbaiki kualitas tanah secara lokal.
LEMBAGA Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menilai Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan bisa menjadi sebagai standar nasional dalam pengelolaan sampah perkotaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved