Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
INTERVENSI yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi krisis minyak goreng pada tahun lalu dinilai sebagai kebijakan yang keliru. Kebijakan pemerintah menerapkan harga eceran tertinggi (HET) maupun pembatasan ekspor crude palm oil (CPO) melalui peraturan domestic market obligation (DMO) justru menjadi biang keladi kelangkaan minyak goreng.
"Intervensi pemerintah seharusnya dilandasi unsur-unsur dasar perumusan kebijakan, termasuk mengukur dampak dari kebijakan tersebut. Peraturan HET untuk minyak goreng kemasan dan kewajiban DMO untuk eksportir CPO justru menambah hambatan dan mendistrorsi pasar. Kebijakan yang berubah-ubah ini juga menimbulkan ketidakpastian yang menyebabkan kelangkaan di pasar," ujar ekonom Faisal Basri saat memberi keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara dugaan kartel minyak goreng di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) seperti dikutip Sabtu (18/2).
Menurut Faisal, ketika pemerintah menerapkan HET minyak goreng kemasan, ini menimbulkan disparitas karena harga yang ditetapkan jauh di bawah harga pasar. Artinya, produsen dipaksa untuk menjual rugi. Produsen yang hanya memproduksi minyak goreng mungkin akan tetap berproduksi selama masih bisa menutupi variable cost. Namun, jika berlangsung lama, perusahaan tersebut akan tutup karena tidak bisa lagi menutupi biaya produksi.
Sementara perusahaan-perusahaan sawit yang lebih terintegrasi dan punya alternatif, mereka akan mengalihkan produksinya ke oleochemical atau biodiesel karena ada jaminan harga atau subsisi dari pemerintah.
"Kebijakan HET juga juga menyebabkan harga minyak goreng kemasan menjadi murah jika dibandingkan dengan harga minyak curah. Hal ini memicu shifting di masyarakat dari minyak curah ke minyak kemasan, seperti halnya terjadi ketika pemerintah menurunkan harga pertamax. Sementara, produski relatif tetap, sehingga terjadi ketimpangan antara permintaan dan pasokan (shortage). Jadi, kebijakan HET itu hanya efektif apabila pemerintah memiliki stok cadangan untuk menjamin barang tersedia di pasar. Dalam kasus minyak goreng, pemerintah tidak punya stok," tandas Faisal.
Baca juga: Kebijakan Automatic Adjustment Diapresiasi
Ia melanjutkan, dari kacamata kebijakan publik, kebijakan pemerintah seharusnya bisa membuat pasar lebih fleksibel. Kebijakan pemerintah juga sebaiknya tidak berbentuk larangan atau bagi-bagi kuota.
"Intervensi pemerintah tidak boleh mengubah model bisnis. Nyatanya, lewat kebijakan DMO, pemerintah mewajibkan produsen sawit untuk memproduksi minyak goreng apabila ingin mengekspor. Padahal, belum belum tentu dia punya pabrik minyak goreng," katanya.
Selain kebijakan HET, Faisal melihat kelangkaan minyak goreng kemasan juga disebabkan oleh masalah distribusi. Sebab, begitu peraturan HET dibatalkan, dalam waktu singkat barang tersedia lagi di pasar.
"Saya tidak ingin menuduh pihak mana pun karena saya tidak punya data. Bisa saja barang memang ditahan oleh distributor, subdistributor, atau agen. Namun, dengan waktu yang begitu singkat barang tersedia di pasar, sangat kecil kemungkinan itu dilakukan oleh produsen," tuturnya.
Faisal juga mengingatkan KPPU agar berhati-hati dalam menyimpulkan adanya kartel yang dilakukan oleh produsen minyak goreng kemasan. Keseragaman kenaikan harga tidak serta merta menjadi bukti bahwa telah terjadi kesepakatan di antara produsen. Hal itu merupakan reaksi normal para pelaku usaha menyikapi kenaikan harga CPO sebagai bahan baku utama minyak goreng.
"Kalau dilihat, dalam perkara ini terlapornya banyak sekali. Menurut saya, sulit untuk membuat kesepakatan yang melibatakan banyak pihak," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, dalam perkara ini, KPPU menduga sebanyak 27 perusahaan minyak goreng kemasan atau terlapor melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli).
Para terlapor dituduh membuat kesepakatan penetapan harga minyak goreng kemasan pada periode Oktober-Desember 2021 dan periode Maret–Mei 2022, dan membatasi peredaran atau penjualan minyak goreng kemasan pada periode Januari–Mei 2022. (RO/OL-16)
Daerah Istimewa Yogyakarta mendapat alokasi 95.400 tabung dengan rincian Kota Yogyakarta 16.720 tabung, Kabupaten Sleman 33.480 tabung, Bantul 19.000 tabung, Kulon Progo 16.000 tabung
Kerap terjadi tabung gas habis ketika mereka sedang memasak. Dan dalam situasi itu tabung gas dapat dibeli dengan cepat dari pengecer.
Pembelian di pangkalan resmi Elpiji 3 Kg juga lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, masyarakst dapat memastikan berat Elpiji 3 Kg
Kendati baru rencana, namun kelangkaan sudah mulai terjadi di beberapa toko pengecer. Warga yang sudah terbiasa membeli di toko pengecer, harus rela mengantre menuju agen atau pangkalan resmi.
DESTINASI Pariwisata Super Prioritas atau DPSP Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami krisis Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, Pertalite, dan Pertadex.
KELANGKAAN bahan bakar minyak (BBM) terus terjadi di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, sejak empat hari terakhir. Krisis BBM ini berdampak pada aktivitas pariwisata.
Cara menyalakan arang lebih mudah & cepat? Pakai minyak goreng! Tips ampuh bakar arang tanpa ribet, hemat, dan aman. Dijamin langsung nyala! lihat selengkapnya
SEJUMLAH orang kerap menggunakan air fryer untuk memasak makanan. Air fryer merupakan alat memasak yang bekerja dengan menggunakan sirkulasi udara panas
160 ton Minyak Goreng dan Gula kemasan telah ludes diserap masyarakat dalam program Gerakan Pangan Murah (GPM) PalmCo.
SINAR Mas Land kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menggelar Bazar Minyak Goreng di Rancamaya Golf Estate, Bogor, pada 19 Maret 2025.
Kemendag mengimbau para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng Minyakita untuk mematuhi ketentuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved