KEBIJAKAN automatic adjustment yang diterapkan pemerintah pada tahun anggaran 2023 patut diapresiasi. Sebab, dengan begitu, negara memiliki dana cadangan yang dapat digunakan bila ada kebutuhan prioritas mendesak di tengah ketidakpastian.
"Ini langkah antisipasi yang perlu diapresiasi. Karena ada dana darurat yang nanti memang ketika dibutuhkan, dana itu tersedia," ujar Ekonom dari Segara Institut Piter Abdullah kepada Media Indonesia, Sabtu (18/2).
Pasalnya, melalui kebijakan itu, Kementerian Keuangan selaku pengelola anggaran negara tak serta merta memotong anggaran kementerian/lembaga. K/L diminta untuk memilah program prioritas dan membelanjakan anggaran dengan cermat.
Kebijakan automatic adjustment juga dinilai lumrah dilakukan di tengah ketidakpastian yang tinggi. Alih-alih membelanjakan anggaran secara cepat untuk keperluan bukan prioritas, K/L didorong untuk melakukan efisiensi secara efektif.
Baca juga: Alokasi Penarikan Utang Rp696 Triliun, Kemenkeu: Didominasi Penerbitan SBN
Dihubungi terpisah Kepala Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Willem A. Makaliwe menyatakan sependapat dengan Piter. Menurutnya, kebijakan yang diambil Kemenkeu itu merupakan bagian dari strategi fiskal dalam mengantisipasi ketidakpastian global tahun ini.
Willem juga menilai, kebijakan automatic adjustment tak akan memberikan dampak buruk pada laju pertumbuhan ekonomi. Sebab, dana cadangan itu berasal dari pos-pos belanja K/L yang terbilang tidak prioritas.
"Jadi relatif kecil pengaruhnya pada progress pertumbuhan ekonomi 2023. Intinya (kebijakan tersebut) supaya semester 1 dijaga efisiensinya," terang Willem.
Untuk itu, dia juga mendorong Kemenkeu dan K/L lain agar bisa menjaga efektivitas belanja. Terlebih anggaran belanja negara di dalam APBN tahun ini menyentuh Rp3.000 triliun lebih.
Diketahui sebelumnya, Kemenkeu telah mengungkapkan bahwa pada tahun ini kebijakan automatic adjustment kembali diberlakukan. Total nilai dari kebijakan itu berkisar Rp50,23 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan pemotongan anggaran K/L yang telah dialokasikan sebelumnya di dalam APBN. (OL-17)