Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KEMENTERIAN Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus berupaya mendorong akselerasi pengembangan kawasan tanaman perkebunan melalui kegiatan peremajaan, rehabilitasi, intensifikasi maupun perluasan, dengan tidak menjadikan APBN sebagai sumber pembiayaan utamanya.
Pembiayaan pengembangan kawasan tanaman perkebunan akan didorong melalui kegiatan “Pasti” yaitu dengan kolaborasi, partisipasi dan solidaritas dari stakeholder terkait.
Mengingat benih tanaman perkebunan menjadi komponen pertama dan utama dalam kegiatan pengembangan kawasan tanaman perkebunan, maka Ditjenbun akan mengemas kegiatan “Pasti” dalam pembangunan system “Bank Benih Perkebunan”.
Melalui Bank Benih Perkebunan target pengembangan kawasan tanaman perkebunan tercapai, bisnis benih tetap berjalan, kesejahteraan petani meningkat dan pada akhirnya meningkatkan devisa negara.
Direktur Jenderal Perkebunan Andi Nur Alam Syah mengungkapkan, Untuk membangun harmoni dan sinkronisasi terkait pengembangan perkebunan perlu dilakukan rencana aksi pembangunan perkebunan yang sistematis terarah dan berkelanjutan.
Baca juga : Panen Raya Padi di Lamongan Capai 7,3 Ton Perhektar
“Kami memandang perlu untuk mencari sumber-sumber pendanaan lain selain APBN seperti dana CSR, investasi swasta, dana desa, pengembangan hutan kemasyarakatan, kegiatan reklamasi dan sumber dana lainnya, yang tentunya memungkinkan dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi, dan untuk digunakan dalam kegiatan pengembangan kawasan tanaman perkebunan,” ujar Andi Nur (14/2).
Andi Nur menjelaskan, salah satu cara untuk mengembangkan perkebunan bisa dengan cara membangun Bank Benih.
"Kita perlu mengajak dan membuka ruang selebar-lebarnya bagi pelaku usaha perkebunan, perusahaan swasta maupun masyarakat luas yang ingin turut berkontribusi membangun perkebunan melalui Bank Benih Perkebunan ini,” jelasnya.
Direktur Perbenihan Perkebunan Gunawan mengungkapkan, kita harus mengawal benih, mulai dari benih tersebut tumbuh hingga benih menghasilkan, benih merupakan investasi jangka panjang.
“Perlunya mengelola dana CSR dengan baik dan sesuai dengan mekanisme yang dikawal oleh BPKP dan Direktorat Jenderal, agar targetnya tepat guna,” jelasnya. (RO/OL-7)
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden yang terjadi pada Kamis, (15/5), di Desa Kaligedang, Bondowoso, Jawa Timur.
BAKN DPR RI melakukan kunjungan kerja ke PTPN I Regional 2. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai dukungan terhadap keberlanjutan program strategis Tanam Sejuta Pohon.
Di Kabupaten Batang, kopi tidak sekedar kenikmatan sajian minuman khas tetapi kini telah berkembang menjadi sebuah wahana wisata yang menarik perhatian pelancong.
Proyek ini juga mencakup pengembangan ekosistem perkebunan kelapa organik seluas 20 ribu hektare.
Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin menyoroti ketidakjelasan manfaat nilai karbon yang diterima oleh daerah. Masih ada kebingungan mengenai realisasi dana karbon bagi daerah,
Pada 2024, sebanyak 331 mahasiswa ITSI berhasil menyelesaikan studi. Dari jumlah tersebut, 53 lulusan telah diterima bekerja di perusahaan perkebunan,
Tiga varietas bibit unggul sawit terbaru dirilis PT Astra Agro Lestari. Semua varietas itu memiliki ketahanan terhadap penyakit ganoderma.
Penyediaan benih unggul dapat meningkatkan produktivitas padi hingga 15-20%.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendorong PT Sang Hyang Seri (SHS) menjadi Pusat Benih Nasional demi mendorong terwujudnya ketahanan pangan di Tanah Air.
Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional Kementan bersama Gempita terus berinovasi dalam memanfaatkan potensi lahan di Kalimantan Tengah
Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru mengenai pembebasan bea masuk untuk impor bibit dan benih yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024.
Dengan inovasi benih, tidak ada alasan salah satu tanaman pangan tidak bisa ditanam di satu daerah karena kondisi geografisnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved