Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki akan memeriksa koperasi-koperasi besar yang menolak Revisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ia akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan dalam upaya tersebut.
Teten menjelaskan, selama ini, salah satu kendala dalam perbaikan undang-undang datang dari para pelaku koperasi sendiri. Bahkan, mereka sudah menolak dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap upaya revisi pertamas yakni UU Nomor 17 Tahun 2012.
"Ada yang pernah dibatalkan dan kita sudah pelajari. Itu akan menjadi pembahasan," ujar Teten di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/2).
Teten menjelaskan, selama ini, para pelaku koperasi menolak revisi karena nantinya di dalam aturan baru, pengawasan terhadap koperasi akan dilakukan oleh pihak eksternal.
Saat ini, berdasarkan pasal 38 dan 39 UU Nomor 25/1992, pengawas koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Artinya, satu-satunya pihak yang bisa melakukan pengawasan terhadap seluruh operasional adalah individu-individu yang berasal dari dalam koperasi itu sendiri.
Baca juga: Revisi UU Perkoperasian Jalan Cegah Kejahatan Koperasi
Hal itu menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan aksi kejahatan seperti penggelapan atau penyelewengan dana anggota sebagaimana terjadi pada Koperasi Simpan Pinjam Indosurya dan koperasi-koperasi bermasalah lainnya.
"Mereka masih mau mengatur diri sendiri. Ini saya merasa ada kepentingan-kepentingan juga dari koperasi yang besar, kenapa tidak mau dilakukan pengawasan. Nanti dengan OJK kita mau periksa apa ketakutan mereka," ucap mantan Kepala Staf Kepresidenan itu.
Meskipun mencurigakan, Teten belum bisa menyebut koperasi-koperasi besar yang menolak terlibat dalam kejahatan keuangan.
"Namun, bagaimanapun, seharusnya transparansi, akuntabilitas itu harus menjadi jati diri koperasi. Apa lagi koperasi juga punya fungsi sosial dan pendidikan. Kenapa malah di perbankan akuntabilitasnya jauh lebih baik?" tukasnya.(OL-5)
Perluasan kerja sama dengan PT Pos Indonesia menjadi strategi bagi Kemenkop UKM untuk mengimbangi maraknya toko-toko atau ritel modern yang berpotensi mematikan usaha UMKM.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus berupaya memberikan program-program unggulan kepada wirausahawan sebagai bentuk dukungan.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkapkan salah satu syarat Indonesia menjadi negara maju adalah rasio wirausaha mencapai 4% dari jumlah angkatan kerja.
Pengembangan kapasitas SDM adalah kunci untuk mewujudkan UMKM yang berdaya saing dan mandiri.
Kata Teten, kampus diajak bekerja sama sebagai upaya untuk menjadikan civitas akademika ini sebagai pabrik wirausaha guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Penurunan jumlah koperasi karena Kemenkop UKM fokus terhadap pembenahan kualitas koperasi, khususnya koperasi sektor riil.
PRESENTER dan jurnalis senior Najwa Shihab tengah diliputi dalam suasana duka. Suaminya, Ibrahim Sjarief, meninggal dunia pada Selasa, (20/5) pukul 14:29 WIB di RS PON, Jakarta Selatan.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan pentingnya transformasi UMKM untuk mewujudkan Indonesia maju tahun 2045.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) RI dan Kementerian Pembangunan Wirausahawan dan Koperasi Malaysia menyepakati perluasan kerja sama di sektor UMKM.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menekankan empat hal dalam upaya penguatan pembiayaan pelaku usaha mikro. Hal itu ia sampaikan di High Level Forum on Multi Stakeholders Partnership.
Banyak UMKM yang produknya untuk pasar lokal belum mengakses teknologi produksi modern dan masih belum mengakses pembiayaan.
PDIP disebut bakal mengusung Anggota Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka atau Teten Masduki dalam kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved