OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan kajian bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membuka peluang perusahaan berbadan hukum asing dapat melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) di bursa saham Indonesia.
Salah satu aspek yang dikaji terkait aturan Special Purpose Acquisition Company (SPAC). SPAC merupakan perusahaan cangkang yang didirikan secara khusus yang memungkinkan perusahaan lain dapat menggalang dana melalui IPO di pasar modal luar negeri.
"Ini sudah masuk dalam kajian kami bersama BEI, salah satunya menggunakan SPAC. Proses IPO-nya, yaitu perusahaan khusus dibentuk untuk akuisisi perusahaan lain atau target company," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, Selasa (7/2).
Baca juga: Presiden: OJK Harus Respons Keluhan Secara Cepat
"Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kondisi target perusahaan tersebut, itu juga masuk dalam kriteria kami," imbuhnya.
Sebagai upaya perlindungan investor, Inarno menyebut SPAC diperuntukkan mengakuisisi perusahaan tertentu atau targeted company. OJK juga memantau berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengakuisisi perusahaan sebagai bentuk realisasi penggunaan dana IPO.
"Kalau akusisinya tidak terlaksana setelah IPO, uang itu harus dikembalikan ke pemilik modal," jelas Inarno.
Baca juga: Alokasi Penarikan Utang Rp696 Triliun, Kemenkeu: Didominasi Penerbitan SBN
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI sudah mengkaji skema pencatatan perusahaan asing tersebut atau foreign listing selama beberapa tahun.
Nyoman mengatakan US Securities and Exchange Commission (SEC) atau Bursa Efek Amerika dapat mencatatkan ratusan perusahaan tercatat setiap tahun, karena kontribusi dari SPAC. Menurutnya, SPAC berkontribusi 70% terhadap total pencatatan saham di SEC.
“Saat ini, kami sedang mengkaji skema foreign listing. Khususnya bagi perusahaan dengan bentuk badan hukum asing (selain PT), yang memiliki operasional usaha di Indonesia,” kata Nyoman beberapa waktu lalu.(OL-11)