Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
RENCANA pemerintah mengenakan tarif bea impor terhadap produk tekstil dalam bentuk pakaian jadi disambut positif oleh pelaku usaha. Namun pengambil kebijakan juga diminta untuk mencari solusi yang mendukung industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang berorientasi pada ekspor.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Anne Patricia Sutanto kepada Media Indonesia, Selasa (17/1).
Sebab menurutnya, pengenaan tarif bea masuk itu dipandang sebagai upaya pemerintah untuk melindungi industri TPT yang berorientasi pada pasar domestik.
"Pemerintah juga harus melihat apa yang bisa dilakukan industri export oriented untuk memiliki nilai tambah dan daya saing karena pasar global itu lebih vicious dibanding domestik," ujarnya.
Dengan kata lain, pemerintah diminta menimbang dengan matang dalam penyusunan kebijakan lantaran kondisi tiap usaha berbeda meski berada di sektor yang sama. "Itu sebabnya kenapa kami di asosiasi mengusulkan hal sama untuk memberikan sense of measure bagi stabilitas industri TPT, baik mikro, kecil, menengah, atau besar," tambah Anne.
Rencana pengenaan tarif bea masuk atas produk tekstil berupa pakaian juga dapat diartikan sebagai langkah anti dumping. Itu bisa dan sah dilakukan Indonesia. Hanya, dibutuhkan waktu yang panjang untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Sebab, berdasarkan ketentuan Organisasi Dagang Dunia (WTO) penerapan anti dumping setidaknya mesti dibuktikan dan dipastikan terjadi di Indonesia. "Itu perlu dibuktikan, dipastikan bahwa memang ada aliran impor cukup banyak masuk ke Indonesia, sehingga UMKM tentunya yang paling terdampak di pakaian maupun barang yang bersifat tekstil yang terkena," terang Anne.
Diketahui sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa pemerintah berencana mengenakan tarif bea masuk atas produk tekstil berupa pakaian. Ini diakui untuk menyelamatkan keberlangsungan industri, utamanya sektor TPT dalam negeri.
"Impor bahan baku ada pajaknya, tapi kalau impor barang jadi malah pajaknya beberapa jenis tidak ada. Tentu industri kita bisa mati. Ini yang mau kita perbaiki aturannya," pungkasnya. (OL-8)
POY dan DTY merupakan bahan baku penting bagi industri tekstil berbasis poliester dan diwacanakan akan dikenakan tarif tertinggi bea masuk antidumping sebesar 42,30%.
Kebijakan resiprokal tarif yang diberikan AS telah memberikan dampak nyata terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia.
INDONESIA disebut bakal menghadapi ancaman serius dalam ekspor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor
Kenaikan daya ini menjadi langkah strategis dalam mendukung operasional industri tekstil dan serat buatan di Jawa Barat agar semakin produktif dan kompetitif.
Revisi Permendag No 8/2024 harus dapat memperkuat utilisasi industri TPT dan memperbaiki inefisiensi.
Relokasi pabrik-pabrik dari luar negeri justru berpotensi menyebabkan penutupan sejumlah pabrik di dalam negeri.
PADA April 2025, kinerja ekspor Indonesia mengalami penurunan cukup tajam secara bulanan (month to month), meskipun secara tahunan masih mencatatkan pertumbuhan.
SURPLUS perdagangan Indonesia April 2025 tercatat hanya sebesar US$160 juta, penurunan tajam dipicu lonjakan signifikan nilai impor nonmigas,
Neraca perdagangan Indonesia pada April tercatat surplus sebesar US$160 juta. Kendati surplus, angka ini turun drastis dibandingkan capaian pada Maret 2025 yang mencapai US$4,33 miliar.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto mengungkapkan besaran impor migas Indonesia bisa mencapai US$40 miliar per tahun.
Batas minimum tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 25% memberikan karpet merah bagi produk-produk impor.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memandang nilai perdagangan bilateral Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) berpotensi menembus US$120 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved