Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
RENCANA pemerintah mengenakan tarif bea impor terhadap produk tekstil dalam bentuk pakaian jadi disambut positif oleh pelaku usaha. Namun pengambil kebijakan juga diminta untuk mencari solusi yang mendukung industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang berorientasi pada ekspor.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Anne Patricia Sutanto kepada Media Indonesia, Selasa (17/1).
Sebab menurutnya, pengenaan tarif bea masuk itu dipandang sebagai upaya pemerintah untuk melindungi industri TPT yang berorientasi pada pasar domestik.
"Pemerintah juga harus melihat apa yang bisa dilakukan industri export oriented untuk memiliki nilai tambah dan daya saing karena pasar global itu lebih vicious dibanding domestik," ujarnya.
Dengan kata lain, pemerintah diminta menimbang dengan matang dalam penyusunan kebijakan lantaran kondisi tiap usaha berbeda meski berada di sektor yang sama. "Itu sebabnya kenapa kami di asosiasi mengusulkan hal sama untuk memberikan sense of measure bagi stabilitas industri TPT, baik mikro, kecil, menengah, atau besar," tambah Anne.
Rencana pengenaan tarif bea masuk atas produk tekstil berupa pakaian juga dapat diartikan sebagai langkah anti dumping. Itu bisa dan sah dilakukan Indonesia. Hanya, dibutuhkan waktu yang panjang untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Sebab, berdasarkan ketentuan Organisasi Dagang Dunia (WTO) penerapan anti dumping setidaknya mesti dibuktikan dan dipastikan terjadi di Indonesia. "Itu perlu dibuktikan, dipastikan bahwa memang ada aliran impor cukup banyak masuk ke Indonesia, sehingga UMKM tentunya yang paling terdampak di pakaian maupun barang yang bersifat tekstil yang terkena," terang Anne.
Diketahui sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa pemerintah berencana mengenakan tarif bea masuk atas produk tekstil berupa pakaian. Ini diakui untuk menyelamatkan keberlangsungan industri, utamanya sektor TPT dalam negeri.
"Impor bahan baku ada pajaknya, tapi kalau impor barang jadi malah pajaknya beberapa jenis tidak ada. Tentu industri kita bisa mati. Ini yang mau kita perbaiki aturannya," pungkasnya. (OL-8)
Pemerintah memandang pentingnya pembenahan menyeluruh terhadap industri TPT agar mampu bertahan dan berkembang dalam lanskap persaingan yang berubah cepat.
POY dan DTY merupakan bahan baku penting bagi industri tekstil berbasis poliester dan diwacanakan akan dikenakan tarif tertinggi bea masuk antidumping sebesar 42,30%.
Kebijakan resiprokal tarif yang diberikan AS telah memberikan dampak nyata terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia.
INDONESIA disebut bakal menghadapi ancaman serius dalam ekspor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor
Kenaikan daya ini menjadi langkah strategis dalam mendukung operasional industri tekstil dan serat buatan di Jawa Barat agar semakin produktif dan kompetitif.
Revisi Permendag No 8/2024 harus dapat memperkuat utilisasi industri TPT dan memperbaiki inefisiensi.
ASOSIASI Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi penetapan dan sosialisasi pembatasan operasional truk sumbu 3 di jalur tol pada saat hari libur Maulid Nabi selama 3 hari
PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI), produsen Purified Terephthalic Acid (PTA) menyatakan komitmennya untuk memperkuat pasokan bahan baku bagi industri tekstil dan plastik dalam negeri.
Pelaku usaha mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mempermudah perizinan impor dengan menghapus kebijakan kuota.
Industri tekstil nasional tengah mengalami tekanan berat disebabkan massifnya impor produk jadi dari Tiongkok sehingga mengganggu daya saing industri.
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved