Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Tambah 22 Ribu Pangkalan, Beli Gas Elpiji 3 Kg tidak Lagi di Warung Kecil

Insi Nantika Jelita
14/1/2023 12:58
Tambah 22 Ribu Pangkalan, Beli Gas Elpiji 3 Kg tidak Lagi di Warung Kecil
Ilustrasi(MI/AMIRUDDIN ABDULLAH REUBEE)

Pemerintah berencana mendistribusikan gas elpiji 3 kilogram (kg) ke penyalur resmi. Dengan kata lain, penjual eceran atau warung kecil tidak lagi bisa menjual gas melon tersebut.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan alasan wacana itu diberlakukan agar bisa tepat sasaran penyalurannya. Nantinya, konsumen juga harus menunjukkan KTP mereka saat membeli gas elpiji 3 kg.

"Nanti disalurkan di lembaga penyalur dan sub penyalur atau pangkalan resmi. Karena di titik ini akan diverifikasi pembelinya," kata Irto kepada wartawan, Sabtu (14/1).

Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir atas rencana kebijakan tersebut. Pertamina sudah menambah 22 ribu sub penyalur/pangkalan di 2022 untuk mengakomodasi kebutuhan gas elpiji 3 kg ke masyarakat.

Pembelian gas melon dengan KTP, kata Irto, akan dicocokkan data konsumen ke dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) danData Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Nantinya data tersebut diinput ke website Subsidi Tepat milik Pertamina.

Pengguna yang masuk dalam data tersebut merupakan golongan orang tidak mampu. Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg, pendistribusian elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Irto menambahkan, Pertamina Patra Niaga sudah melakukan uji coba tahap awal di sekitar lima kecamatan yang tersebar di empat kota besar Indonesia, yakni, Batam, Tangerang, Mataram, dan Semarang.

"Baru uji coba di lima kecamatan sejak Oktober 2022. Nanti akan bertahap diterapkan," pungkas Irto. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya