Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
BADAN Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan bahwa masa transisi peralihan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif untuk mata uang ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membutuhkan waktu selama 2 tahun.
Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyebut pihaknya memiliki waktu selama 6 bulan untuk menyusun dan menyiapkan peraturan pemerintah (PP). Dalam hal ini, untuk menjadi acuan masa transisi perpindahan kedua perdagangan tersebut.
"Masa transisi itu akan diatur dalam PP yang disusun dalam waktu 6 bulan. PP itu akan menjadi acuan untuk masa transisi perpindahan dua item tersebut dari Bappebti ke OJK," jelas Didid, Rabu (4/1).
Baca juga: PPATK Identifikasi Pendanaan Teroris Gunakan Aset Kripto
Adapun peralihan pengawasan disebabkan pertumbuhan nilai aset kripto yang semakin pesat. Tentunya, kondisi itu dikhawatirkan berdampak pada stabilitas sektor keuangan.
"Ketika aset kripto semakin tumbuh, akan menimbulkan kompleksitas dengan stabilitas sektor keuangan. Diputuskan (untuk) mengantisipasi risiko masa depan, pengelolaan kripto maupun derivatif akan dilakukan OJK," imbuhnya.
Baca juga: Dilanda Musim Dingin, Investor dan Trader Crypto Tetap Optimistis
Pihaknya pun menampik soal peralihan yang dikarenakan ketidakmampuan Bappebti dalam mengelola kedua perdagangan tersebut. Secara data, lanjut Didid, tidak ada yang menunjukan Bappebti gagal dalam mengelola aset kripto.
"Kripto maupun derivatif tumbuh sustain sejak 2018. Permasalahan tetap ada, tetapi relatif bisa kita atasi. Kalau kita bandingkan rasio permasalahan dengan jumlah transaksi, rasio permasalahan itu di bawah 0,1%," pungkas Didid.
Diketahui, peralihan aktivitas transaksi kripto dan derivatif perdagangan mata uang/komoditas tersebut tertuang dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang ditetapkan pemerintah bersama DPR RI pada 15 Desember 2022.(OL-11)
OJK mengungkapkan pembiayaan pinjaman online (pinjol) mengalami peningkatan signifikan menjelang tahun ajaran baru atau pada Mei 2025.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
Rojali dan Rohana merupakan bentuk reaksi alami dari masyarakat yang tengah mengalami pelemahan daya beli.
OJK minta bank blokir 25.912 rekening terafiliasi judi online. Langkah ini bagian dari upaya pemberantasan judol dan penguatan keamanan perbankan.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan kinerja intermediasi perbankan dalam posisi stabil dan tangguh.
OJK mencatat, per 31 Juli 2025, IHSG menguat ke level 7.484, membukukan kenaikan 5,71% ytd.
PT Dupoin Futures Indonesia secara resmi terdaftar sebagai Pelaku Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) di bawah pengawasan Bank Indonesia.
Komitmen menjaga standar tertinggi dalam layanan dan kepatuhan regulasi membawa penghargaan bagi Dupoin, perusahaan pialang berjangka (broker) yang beroperasi secara global.
PT Valbury Asia Futures (Valbury) resmi memperoleh izin prinsip menjalankan perdagangan derivatif keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Banyak trader pemula tertipu oleh broker forex bodong yang menawarkan janji-janji manis tetapi pada akhirnya membawa kerugian.
MENURUT data Bappebti pada 2024, tercatat 22,91 juta investor aset kripto di Indonesia. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 23,77% dibandingkan tahun sebelumnya.
Kontribusi aset kripto terhadap perekonomian nasional terus bertumbuh. Ini ditandai dengan diakuinya aset kripto sebagai aset keuangan yang diatur dan diawasi OJK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved