Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) dari periode 1 Januari hingga 31 Maret 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan. Alasannya, tarif listrik tidak naik di triwulan I 2023 untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment.
"Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2023 untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Dadan Kusdiana dalam keterangan yang dikutip Minggu, (1/1). Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lain juga tidak mengalami perubahan.
Sebanyak 25 golongan pelanggan itu tetap diberikan subsidi listrik, termasuk pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, dan industri kecil. Namun, lanjut Dadan, tarif tenaga listrik dimungkinkan mengalami perubahan atau kenaikan dengan melihat perkembangan kurs rupiah, Indonesian crude price (ICP), inflasi, harga patokan batu bara (HPB), dan kondisi terkini masyarakat.
Kementerian ESDM pun mendorong PT PLN (Persero) agar berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional yang dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik. "Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentu memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat," tambah Dadan.
Ia menjelaskan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan realisasi indikator makroekonomi, seperti perkembangan kurs rupiah, ICP, hingga inflasi yang dihitung secara tiga bulanan, akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik. Periode triwulan I 2023 menggunakan realisasi Agustus-Oktober 2022.
Adapun realisasi parameter ekonomi makro rata-rata pada periode Agustus-Oktober 2022 ialah kurs sebesar Rp15.079,96 per US$, ICP sebesar 89,78 US$/barrel, tingkat inflasi sebesar 0,28%, dan HPB sebesar Rp920,41/kg (kebijakan harga DMO batu bara 70 US$/ton). Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, Dadan mengatakan seharusnya ada penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan I 2023 atau mengalami penaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV 2022. Namun kenaikan tersebut tidak dilakukan pemerintah demi menjaga daya beli masyarakat. (OL-14)
Dalam perjalanan 4 tahun Proyek Adlight, berbagai capaian telah dirasakan dalam membantu industri LED menjadi tuan rumah di negeri sendiri
Stok BBM untuk seluruh wilayah di Indoneisa lebih dari cukup.
AEBF 2023 merupakan forum yang mempertemukan perwakilan dari industri, pemerintah, dan akademisi untuk membahas isu-isu energi dan lingkungan.
Forum triple helix itu menekankan pentingnya kolaborasi dan kemitraan antara perwakilan industri, pemerintah, dan akademisi untuk membahas isu-isu energi dan lingkungan.
Lomba foto ini terbagi menjadi tiga kategori yaitu untuk Jurnalis, masyarakat umum dan pelajar atau mahasiswa.
Melalui Surat Keputusan No : SKEP.04/DWPBPSDM/IX/2022 mengangkat Mufiana Ari Utami sebagai Ketua Dharma Wanita Persatuan Politeknik Energi dan Mineral Akamigas,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved