DUTA Besar Uni Eropa (UE) Vincent Piket menyatakan mendukung perekonomian Indonesia, namun sesuai dengan aturan hukum internasional. Hal ini terkait hilirisasi dan larangan ekspor bijih nikel (nickle ore), Indonesia mesti mematuhi aturan-aturan WTO.
Menanggapi hal tersebut, salah satu pengusaha muda sektor minerba asal Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Fajar Hasan menyayangkan pernyataan Vincent Piket, Dubes UE untuk Indonesia, di media massa, bahwa Indonesia harus taati aturan WTO. Menurut Fajar, pernyataan tersebut terlalu dini dan gegabah, karena Indonesia masih melakukan banding atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) World Trade Organization (WTO) tentang kebijakan pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor nikel yang disengketakan oleh Uni Eropa.
“Perlu diketahui, bahwa posisi Indonesia dan UE di forum panel WTO setara, karenanya Uni Eropa harus menghormati Indonesia, jangan terkesan mendikte Indonesia, sementara proses sengketa masih berlangsung. UE seolah-olah sudah merasa menang. Padahal, faktanya putusan WTO tersebut belum final, karena Indonesia masih melakukan upaya banding. Dalam tata krama diplomatik, seorang Dubes, tidak etis mengeluarkan pernyataan seperti itu," kata Fajar, melalui keterangan persnya, Jumat (16/12/2022) di Jakarta.
Wakil Bendahara Umum ICMI Pusat ini mengatakan Dubes UE mengeluarkan pernyataan yang mendahului putusan final WTO, dapat dimaknai sebagai upaya membangun opini dan mengintervensi WTO. Seharusnya, Uni Eropa menahan diri, menunggu putusan final WTO. Jangan sampai proses sengketa yang sedang berjalan di WTO, direduksi oleh narasi propaganda Uni Eropa, yang mengandung pesan menyudutkan Indonesia.
“Kami berharap WTO bersikap adil dan tidak terpengaruh oleh upaya agitasi Uni Eropa. WTO harus bersikap imparsial dan netral, dengan memberikan kesempatan yang setara kepada setiap negara anggota dan badan dunia yang bersengketa," ujarnya.
Berikutnya, menurut Pengurus Badan Hubungan Legislatif Kadin Indonesia ini, Uni Eropa mestinya menghormati posisi Indonesia sebagai tuan rumah atau pemilik kandungan komoditas nikel terbesar di dunia, dimana saat ini sedang membangun ketahanan ekonomi nasionalnya salah satunya berupa pengelolaan komoditas nikel di dalam negeri melalui program hilirisasi pengelolaan sumber daya alam yang sedang berjalan. Indonesia sangat memahami bahwa era ini perdagangan antarnegara sangat terbuka, tidak lagi mengisolasi diri melalui sistem ekonomi tertutup.
“Kebutuhan barang dan jasa antarnegara sudah saling terkoneksi, komoditas suatu negara dapat dirasakan kemanfataanya oleh negara lain. Tetapi, untuk saat ini, Indonesia terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan nikel masih fokus di dalam negeri, tidak untuk ekspor. Setiap negara di belahan bumi ini, pasti mendahulukan kepentingan nasionalnya, dan membangun kemandirian ekonomi domestik terlebih dahulu, Uni Eropa seharusnya menghormati kepentingan dalam negeri Indonesia," ungkap Fajar.
Pengurus Pusat Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah Indonesia tentang moratorium ekspor nikel, sejalan dengan kepentingan nasional dan aspirasi rakyat. Rakyat telah merasakan manfaat dan efek berantai dari kebijakan nasional hilirisasi pengeloaan sumber daya alam, diantaranya, pertumbuhan ekonomi meningkat, khususnya bagi daerah dengan kandungan nikel melimpah.
Program hilirisasi menopang pembangunan smelter existing sebanyak 82 smelter (berdasarkan data Kementerian Peridustrian RI). Dengan rincian 35 sudah beroperasi, 30 tahap konstruksi, dan 17 tahap Feasibility Study, mayoritas berada di Sulawesi dan Maluku Utara.
“Uni Eropa tidak boleh mengabaikan situasi ini, bahwa ada kepentingan nasional Indonesia lebih besar dan prioritas, sehingga pengelolaan nikel masih bertumpu di dalam negeri, tidak diekspor," tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: Jokowi Pastikan RI Siap Banding di WTO Soal Ekspor Nikel