Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

JD.ID Konfirmasi PHK 200 Karyawan, 30 Persen dari Total Karyawan

Mediaindonesia.com
13/12/2022 16:40
JD.ID Konfirmasi PHK 200 Karyawan, 30 Persen dari Total Karyawan
Ilustrasi PHK(MI/Duta)

MANAJEMEN perusahaan e-commerce JD.ID mengkonfirmasi kabar pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan teknologi itu memangkas sekitar 200 karyawan atau setara 30 persen dari total pekerja JD.ID. Langkah tersebut diambil perusahaan untuk menjawab tantangan ekonomi global serta perubahan bisnis digital yang sangat cepat.

Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID Setya Yudha Indraswara mengatakan, hal itu sebagai salah satu langkah untuk menyesuaikan struktur perusahaan dengan perubahan industri.

“Langkah adaptasi perlu diambil perusahaan untuk menjawab tantangan perubahan bisnis yang sungguh cepat belakangan. Salah satu Langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan.,” kata Setya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/12).

Tantangan kenaikan suku bunga acuan bank sentral di tataran global hingga masih berlangsungnya gejolak geopolitik antara Rusia dan Ukraina memang masih membayangi bisnis startup dan e-commerce hingga penghujung tahun 2022.

Baca juga : Bersih-bersih BUMN, Erick Pangkas Permen dan Blacklist Pegawai Korup

"Oleh karena itu perseroan harus tetap selalu waspada dan menyusun strategi agar dapat bertahan. Apalagi, bisnis e-commerce telah menjamur sehingga persaingan bisnis dan kampanye produk tidak dapat dihindarkan. Namun begitu, JD.ID terus fokus memperbaiki sistem bisnis dan arus kasnya agar membukukan margin positif," kata Setya.

Meski demikian, Setya menambahkan, JD.ID tetap berkomitmen untuk terus memberikan berbagai dukungan kepada 30 persen karyawan yang terdampak PHK. Sejumlah dukungan yang diberikan ialah dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan talent promoting. 

"JD.ID juga tetap menjalankan hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," pungkasnya. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya