Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PELAKU usaha mengusulkan kepada pemerintah untuk memberlakukan pengurangan jam kerja atau no work no pay untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengatakan, usulan ini seharusnya mendapatkan dukungan dari seluruh pihak karena usulan ini dilakukan demi kesejahteraan pekerja.
"Mestinya apapun langkah yang di lakukan untuk menghindari PHK didukung. Mekanisme tinggal diatur internal, dikomunikasikan secara bipartite dan di laporkan kepada dinas tenaga kerja," ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (4/12).
Lebih lanjut, Bob menambahkan bahwa pelaku usaha saat ini sudah menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah. Dia berharap usulan ini mendapat dukungan juga dari buruh. "Usul sudah disampaikan ke pemerintah dan mestinya upaya-upaya menghindari PHK didukung buruh," kata Bob.
Di lain pihak, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal secara tegas menolak usulan ini. Dia menuturkan terdapat tiga alasan mengapa buruh tidak dapat menerima usulan ini.
"Pertama, ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Cipta Kerja. Intinya, no work no pay tidak dikenal di Indonesia," ujar Said.
Kedua, lanjutnya, untuk menghindari PHK sudah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan seperti mengurangi sift kerja, merumahkan, atau mengurangi jam kerja tetapi upahnya tidak boleh dipotong. "Kalau mengurangi jam kerja, itu tidak dibenarkan," sambungnya.
Ketiga, no work pay dikatakan telah merugikan buruh. Menurut Said, upah buruh yang diterima saat ini saja masih kurang, apalagi jika dikurangi akibat sistem no work no pay.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Teguh Dartanto mengatakan bahwa usulan pengusaha terkait no work no pay memang masuk akal seperti skema unpaid leave. Namun, menurutnya haru dipikirkan juga antara kepentingan pengusaha dan kepentingan pekerja.
"Skema no work no pay mirip skema buruh harian. Jika sistem ikatan kerjanya adalah hubungan kerja tetap atau kontrak, sistem no work no pay akan sangat merugikan pekerja terutama pekerja yang kelas bawah. Jika no work no pay bagaimana memenuhi kebutuhan hidup pekerja," ucap Teguh.
Lebih lanjut, menurutnya jika perusahaan sedang mengalami permasalahan dan harus merumahkan sementara karyawannya dan bukan dengan PHK, harus ada kompensasi minimal bagi pekerja untuk bertahan hidup.
"Pemerintah juga harus turun tangan menjembatani hal ini bagaimana tenaga kerja lapisan bawah yang mengalami PHK atau pengurangan jam kerja bisa langsung dapat support berbagai bantuan sosial pemerintah," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Penerimaan PPh 21 Naik Tinggi di Tengah Ramai Isu PHK
Arief juga mendorong agar dapat pula melakukan pendaftaran izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) ke Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) terdekat.
Global Sources Indonesia merupakan pameran dagang internasional yang dirancang untuk mendorong efisiensi dan pertumbuhan pelaku usaha Indonesia.
Para pelaku usaha ultra mikro yang dianggap menjadi tulang punggung perekonomian di daerah maupun nasional yang memiliki pengaruh besar atas tumbuhnya perekonomian negara.
PEREKONOMIAN Indonesia diperkirakan tidak akan mampu tumbuh menembus 5% hingga tahun depan. Ketidakpastian ekonomi dunia dan kondisi domestik yang dinilai tengah tertekan
KALANGAN pengusaha di Kabupaten Bandung menyambut baik operasi antipremanisme yang dilakukan Polresta Bandung.
Dilihat dari sisi preverensi kedatangan berdasarkan pengguna transportasi bandara, sebanyak 98 responden dari total 172 responden, memilih turun di Bandara Ahmad Yani Semarang.
Kepastian berusaha dan iklim yang kondusif menjadi pertimbangan utama bagi investor dalam memilih negara tujuan penanaman modal.
Komite itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah bisa mengatur platform ekonomi digital sehingga menjadikan 6 juta pengemudi online di Indonesia menjadi pekerja dengan perlindungan yang melekat.
Beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan.
Namun sebaliknya, ada beberapa kejadian yang justru berkebalikan dengan semangat membela nasib buruh seperti penahanan ijazah.
Kondisi ekonomi global yang tidak menentu, ditambah dengan isu-isu lainnya, akan berdampak langsung pada sektor ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved