Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PELAKU usaha mengusulkan kepada pemerintah untuk memberlakukan pengurangan jam kerja atau no work no pay untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengatakan, usulan ini seharusnya mendapatkan dukungan dari seluruh pihak karena usulan ini dilakukan demi kesejahteraan pekerja.
"Mestinya apapun langkah yang di lakukan untuk menghindari PHK didukung. Mekanisme tinggal diatur internal, dikomunikasikan secara bipartite dan di laporkan kepada dinas tenaga kerja," ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (4/12).
Lebih lanjut, Bob menambahkan bahwa pelaku usaha saat ini sudah menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah. Dia berharap usulan ini mendapat dukungan juga dari buruh. "Usul sudah disampaikan ke pemerintah dan mestinya upaya-upaya menghindari PHK didukung buruh," kata Bob.
Di lain pihak, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal secara tegas menolak usulan ini. Dia menuturkan terdapat tiga alasan mengapa buruh tidak dapat menerima usulan ini.
"Pertama, ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Cipta Kerja. Intinya, no work no pay tidak dikenal di Indonesia," ujar Said.
Kedua, lanjutnya, untuk menghindari PHK sudah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan seperti mengurangi sift kerja, merumahkan, atau mengurangi jam kerja tetapi upahnya tidak boleh dipotong. "Kalau mengurangi jam kerja, itu tidak dibenarkan," sambungnya.
Ketiga, no work pay dikatakan telah merugikan buruh. Menurut Said, upah buruh yang diterima saat ini saja masih kurang, apalagi jika dikurangi akibat sistem no work no pay.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Teguh Dartanto mengatakan bahwa usulan pengusaha terkait no work no pay memang masuk akal seperti skema unpaid leave. Namun, menurutnya haru dipikirkan juga antara kepentingan pengusaha dan kepentingan pekerja.
"Skema no work no pay mirip skema buruh harian. Jika sistem ikatan kerjanya adalah hubungan kerja tetap atau kontrak, sistem no work no pay akan sangat merugikan pekerja terutama pekerja yang kelas bawah. Jika no work no pay bagaimana memenuhi kebutuhan hidup pekerja," ucap Teguh.
Lebih lanjut, menurutnya jika perusahaan sedang mengalami permasalahan dan harus merumahkan sementara karyawannya dan bukan dengan PHK, harus ada kompensasi minimal bagi pekerja untuk bertahan hidup.
"Pemerintah juga harus turun tangan menjembatani hal ini bagaimana tenaga kerja lapisan bawah yang mengalami PHK atau pengurangan jam kerja bisa langsung dapat support berbagai bantuan sosial pemerintah," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Penerimaan PPh 21 Naik Tinggi di Tengah Ramai Isu PHK
Polemik pemungutan dan pendistribusian royalti yang memunculkan polemik antara pemilik hak cipta dan pelaku usaha. Velodiva jadi platform yang bisa menjembatani
Ganti rugi atas musibah yang dialaminya, pelayanan yang baik dan mudah, serta nilai klaim yang sesuai.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan setidaknya ada empat hal yang harus dilakukan agar pertumbuhan ekonomi bisa sustain sampai dengan akhir tahun.
Pemerintah tengah mencari solusi terbaik terkait polemik royalti lagu yang belakangan ramai diperbincangkan. Isu ini menjadi perhatian karena menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha
POLEMIK soal royalti lagu yang kini menimbulkan kegelisahan di kalangan pelaku usaha seperti pemilik kafe dan restoran mendapat perhatian dari pemerintah.
Forum ICEF-IPFE 2025 perkuat digitalisasi pengadaan dan peran UMKM demi percepatan ekonomi nasional berbasis produk dalam negeri.
perempuan di Jakarta masih terjebak dalam ketidakpastian. Mulai dari pencarian kerja, dunia akademik, hingga kehidupan sehari-hari.
Presiden Prabowo Subianto diharapkan berpihak pada pekerja dan buruh yang dituangkan dalam pidato Nota Keuangan Presiden RI pada Jumat, 15 Agustus 2025.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Beberapa unsur kelompok masyarakat yang terlibat pada peringatan HUT Bhayangkara ke-79 adalah kalangan buruh. Mereka turut mengikuti defile bersama,
Kepastian berusaha dan iklim yang kondusif menjadi pertimbangan utama bagi investor dalam memilih negara tujuan penanaman modal.
Komite itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved