Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKU usaha mengusulkan kepada pemerintah untuk memberlakukan pengurangan jam kerja atau no work no pay untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengatakan, usulan ini seharusnya mendapatkan dukungan dari seluruh pihak karena usulan ini dilakukan demi kesejahteraan pekerja.
"Mestinya apapun langkah yang di lakukan untuk menghindari PHK didukung. Mekanisme tinggal diatur internal, dikomunikasikan secara bipartite dan di laporkan kepada dinas tenaga kerja," ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (4/12).
Lebih lanjut, Bob menambahkan bahwa pelaku usaha saat ini sudah menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah. Dia berharap usulan ini mendapat dukungan juga dari buruh. "Usul sudah disampaikan ke pemerintah dan mestinya upaya-upaya menghindari PHK didukung buruh," kata Bob.
Di lain pihak, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal secara tegas menolak usulan ini. Dia menuturkan terdapat tiga alasan mengapa buruh tidak dapat menerima usulan ini.
"Pertama, ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Cipta Kerja. Intinya, no work no pay tidak dikenal di Indonesia," ujar Said.
Kedua, lanjutnya, untuk menghindari PHK sudah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan seperti mengurangi sift kerja, merumahkan, atau mengurangi jam kerja tetapi upahnya tidak boleh dipotong. "Kalau mengurangi jam kerja, itu tidak dibenarkan," sambungnya.
Ketiga, no work pay dikatakan telah merugikan buruh. Menurut Said, upah buruh yang diterima saat ini saja masih kurang, apalagi jika dikurangi akibat sistem no work no pay.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Teguh Dartanto mengatakan bahwa usulan pengusaha terkait no work no pay memang masuk akal seperti skema unpaid leave. Namun, menurutnya haru dipikirkan juga antara kepentingan pengusaha dan kepentingan pekerja.
"Skema no work no pay mirip skema buruh harian. Jika sistem ikatan kerjanya adalah hubungan kerja tetap atau kontrak, sistem no work no pay akan sangat merugikan pekerja terutama pekerja yang kelas bawah. Jika no work no pay bagaimana memenuhi kebutuhan hidup pekerja," ucap Teguh.
Lebih lanjut, menurutnya jika perusahaan sedang mengalami permasalahan dan harus merumahkan sementara karyawannya dan bukan dengan PHK, harus ada kompensasi minimal bagi pekerja untuk bertahan hidup.
"Pemerintah juga harus turun tangan menjembatani hal ini bagaimana tenaga kerja lapisan bawah yang mengalami PHK atau pengurangan jam kerja bisa langsung dapat support berbagai bantuan sosial pemerintah," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Penerimaan PPh 21 Naik Tinggi di Tengah Ramai Isu PHK
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
KETUA Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha (merchant) agar tidak menolak pembayaran menggunakan uang tunai (Rupiah).
Sebagai kota industri dan perdagangan internasional, Batam sangat dipengaruhi oleh fluktuasi kurs, terutama Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika Serikat (USD).
Apindo mendukung penggunaan formula yang sebenarnya sudah diatur dalam PP tersebut, bahkan sudah diperkuat oleh putusan MK No 168/2023.
Hilda Kusuma Dewi terpilih sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta Barat. Hilda mendorong penguatan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa pelindungan merek merupakan kunci bagi pelaku usaha Indonesia yang ingin menembus pasar global.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved