Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memastikan dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) tidak mengganggu tanah adat di wilayah tersebut.
Luas total IKN sebesar 256.142 hektare (ha), 6.671 ha di antaranya merupakan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) yang mayoritas masuk kawasan hutan.
Diketahui bahwa ada tanah milik masyarakat sekitar 830 ha masuk kawasan IKN yang tersebar di KIPP dan kawasan pendukung lainnya. Hadi menjelaskan, dari 830 ha itu sebagian merupakan Areal Penggunaan Lainnya (APL) atau bukan kawasan hutan yang sudah diidentifikasi untuk infrastruktur atau jalan di IKN.
"Kalau yang APL kita akan bebaskan. Sekarang sudah proses. Kalau pembebasan kawasan hutan juga terus dilaksanakan dengan tidak menyentuh kepentingan tanah adat," kata Hadi saat Media Gathering di Jakarta, Selasa malam (15/11).
Hadi menjelaskan pihaknya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Otorita IKN dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) berkoordinasi untuk menjaga keharmonisan pengadaan tanah dengan masyarakat adat setempat yang berada di Sepaku.
"Karena hutan itu tidak mungkin tidak ada penghuninya, ada saja satu kelompok penghuni di sana yang harus kita pastikan mereka tidak kehilangan haknya. Itu yang selalu kita koordinasikan dengan KLHK, Otorita IKN dan Gubernur Kaltim," jelasnya.
Hadi menerangkan, tanah di IKN memiliki dua status, pertama adalah tanah dalam kawasan hutan, yang kedua adalah APL.
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, semua hasil pembangunan IKN yang berupa aset akan menjadi Barang Milik Negara (BMN) dengan status penggunaannya ada pada Otorita IKN.
Dengan demikian, semua jalan, jembatan, gedung kantor, bahkan seluruh tanah yang dibebaskan untuk kepentingan IKN akan berstatus penggunaan di Otorita IKN.
Hadi pun menjanjikan pengelolaan lahan IKN akan clean and clear alias jelas sesuai ketentuan hukum.
"Banyak permasalahan ditanyakan ke saya bagaimana soal tanah adat dan sebagainya? Kami jawab, kita yakinkan bawah tanah itu clean and clear," tegasnya.
Kementerian ATR/BPN telah menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN 2022-2024 yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022. Sejauh ini, kementerian itu sudah menyusun empat dari sembilan materi teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN.
Yang sudah selesai yaitu, Wilayah Perencanaan (WP) 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), WP 2 IKN Barat, WP 4 IKN Timur 1, WP 5 IKN Timur dan telah serah terima dokumen RDTR kepada Badan Otorita untuk selanjutnya dilakukan proses legislasi. Hadi pun memastikan di akhir tahun 2022 semua penyusunan RDTR bagi kawasan strategis IKN bakal rampung. (OL-12)
Salah satu dari empat tokoh tersebut berasal dari Indonesia adalah Marine Novita (Co-founder MilikiRumah)
Di tengah upaya pembangunan SDGs, muncul pertanyaan penting mengenai bagaimana sumber daya dapat dimobilisasi untuk menutup kesenjangan pembangunan
Otoritas Palestina meradang lantaran Israel kian memperketat kendali atas Tepi Barat.
Arah pembangunan ke depan harus seiring dengan penataan ulang kawasan hutan yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air.
Komitmen ini menjadi penting sehingga memiliki persepsi publik yang kuat dan rekam jejak positif di kalangan masyarakat luas.
Isu pendidikan juga menjadi catatan Menko Polkam, di mana terdapat aspirasi masyarakat untuk memiliki perguruan tinggi, spesifiknya kehadiran cabang Universitas Cenderawasih (UNCEN).
Hasil kajian OJK menunjukkan bahwa implementasi Sertipikat-el dan HT-el berpotensi mempercepat proses penyaluran kredit serta meningkatkan akuntabilitas perbankan.
Pembebasan BPHTB tidak hanya akan mempercepat proses sertipikasi tanah rakyat, namun menjadi bentuk nyata amal sosial dan keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
prinsip sederhana, namun bermakna, yaitu bekerja dengan hati. Pekerjaan sebagai bagian ibadah
KEMENTERIAN ATR/BPN diminta membatalkan Surat Keterangan (SK) pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dari Kantor Wilayah Pertanahan BPN Kabupaten Tanjung Pinang karena tumpang tindih lahan
Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia terkait pernyataannya soal penertiban tanah nganggur yang sempat viral di media sosial.
Penyusunan dan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi kunci untuk menarik investasi infrastruktur di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved