Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ASURANSI syariah ialah asuransi yang berdasarkan pada fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Asuransi syariah adalah usaha untuk saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak (pemegang polis) melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu dengan menggunakan akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi syariah memiliki prinsip yaitu tolong menolong (takaful/ta'awun) yaitu semua peserta akan berkontribusi untuk menolong peserta lain dalam kebajikan serta memberikan rasa aman ketika terjadi risiko di antara peserta. Dalam proses pengelolaan dana tabarru dari para peserta untuk saling tolong menolong di antara para peserta dilakukan oleh perusahaan asuransi syariah sebagai operator atau pengelola. Dana tabarru yang dikontribusikan oleh para peserta asuransi syariah hanya digunakan untuk empat hal yaitu ujrah, santunan asuransi (klaim risiko), membayar reasuransi, dan surplus underwriting.
Asuransi syariah juga mendapatkan proteksi yang dapat memperkuat rasa kepedulian, persaudaraan, dan gotong royong bagi para peserta dengan konsep sharing risk.
Perbedaan yang dapat kita lihat adalah dari sisi kontrak atau akad. Pada asuransi konvensional atau umum, akan ada kontrak pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi. Kemudiam pada asuransi syariah terdapat akad yang dikenal dengan jenis akad hibah. Berdasarkan syariat Islam, akad berarti tolong menolong atau saling menanggung risiko di antara peserta.
Proteksi syariah memiliki konsep pengelolaan sharing risk, sedangkan asuransi konvensional (nonsyariah) transfer risk. Konsep transfer risk adalah perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan ke perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko. Sharing risk merupakan pengelolaan asuransi syariah yakni para peserta memiliki tujuan yang sama berupa tolong menolong melalui investasi aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah yang diwakilkan pengelolaannya ke perusahaan asuransi syariah dengan imbalan ujrah.
Terdapat juga beberapa perbedaan praktis antara proteksi syariah dan konvesional sebagai berikut:
1. Kontrak/perjanjian/akad.
2. Kepemilikan dana.
3. Surplus underwriting.
4. Memiliki dewan pengawas syariah.
5. Tidak melakukan transaksi yang dilarang dalam keuangan syariah.
6. Halal.
1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami.
2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis.
3. Pembagian keuntungan hasil investasi.
4. Kepemilikan dana.
5. Tidak berlaku sistem dana hangus.
6. Ada alokasi dan distribusi surplus underwriting.
1. Asuransi jiwa syariah.
2. Asuransi kesehatan syariah.
3. Asuransi dengan investasi (unit link) syariah.
4. Asuransi kerugian syariah.
5. Asuransi syariah berkelompok.
6. Asuransi haji dan umroh. (OL-14)
DALAM momentum perayaan hari jadinya yang kedua, PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) meluncurkan nilai Maqasid Syariah.
Model keuangan terpadu berbasis maqasid al-shariah untuk memperkuat ketahanan masyarakat, sekaligus mengatasi tantangan operasional, regulasi, dan kelembagaan.
Industri asuransi syariah di Indonesia tengah menghadapi ujian besar di tengah tekanan persaingan dan regulasi yang semakin ketat.
WAKIL Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan bakal menakhodai peran baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) setelah dilantik sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri membeberkan beberapa faktor yang menyebabkan indsutri asuransi syariah di Indonesia tidak berkembang.
Dari sisi demand, permasalahannya adalah rendahnya dedikasi dan inklusi asuransi syariah.
Tantangan pelaku usaha terkini yaitu cara mengelola kolaborasi tim, komunikasi, dan proses kerja secara efisien dalam satu sistem yang terintegrasi.
Pelaku menyerang siapa saja yang mudah ditembus. Mereka tidak peduli apakah Anda perusahaan besar atau kecil. Jika Anda lengah, Anda akan menjadi korban.
BISNIS dan sufisme sebenarnya dua wilayah yang berbeda. Ketika orang berbicara tentang bisnis, ia akan segera lari kepada keuntungan-keuntunngan ekonomis.
MILITER Amerika Serikat (AS) mulai mengalihkan perhatian ke kawasan selatan. Sektor pertahanan kini melihat bisnis besar untuk menyuplai peralatan bagi jenis perang berbeda.
Usaha keluarga merupakan fondasi ekonomi Asia, dengan 85% perusahaan di kawasan Asia Pasifik dimiliki oleh keluarga, bersama UKM yang mencakup 97% bisnis di kawasan.
KEBUTUHAN efisiensi operasional dan konsistensi proses kerja di industri food & beverage (F&B) semakin meningkat seiring dengan bertambah outlet dan kompleksitas bisnis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved