Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ASURANSI syariah ialah asuransi yang berdasarkan pada fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Asuransi syariah adalah usaha untuk saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak (pemegang polis) melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu dengan menggunakan akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi syariah memiliki prinsip yaitu tolong menolong (takaful/ta'awun) yaitu semua peserta akan berkontribusi untuk menolong peserta lain dalam kebajikan serta memberikan rasa aman ketika terjadi risiko di antara peserta. Dalam proses pengelolaan dana tabarru dari para peserta untuk saling tolong menolong di antara para peserta dilakukan oleh perusahaan asuransi syariah sebagai operator atau pengelola. Dana tabarru yang dikontribusikan oleh para peserta asuransi syariah hanya digunakan untuk empat hal yaitu ujrah, santunan asuransi (klaim risiko), membayar reasuransi, dan surplus underwriting.
Asuransi syariah juga mendapatkan proteksi yang dapat memperkuat rasa kepedulian, persaudaraan, dan gotong royong bagi para peserta dengan konsep sharing risk.
Perbedaan yang dapat kita lihat adalah dari sisi kontrak atau akad. Pada asuransi konvensional atau umum, akan ada kontrak pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi. Kemudiam pada asuransi syariah terdapat akad yang dikenal dengan jenis akad hibah. Berdasarkan syariat Islam, akad berarti tolong menolong atau saling menanggung risiko di antara peserta.
Proteksi syariah memiliki konsep pengelolaan sharing risk, sedangkan asuransi konvensional (nonsyariah) transfer risk. Konsep transfer risk adalah perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan ke perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko. Sharing risk merupakan pengelolaan asuransi syariah yakni para peserta memiliki tujuan yang sama berupa tolong menolong melalui investasi aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah yang diwakilkan pengelolaannya ke perusahaan asuransi syariah dengan imbalan ujrah.
Terdapat juga beberapa perbedaan praktis antara proteksi syariah dan konvesional sebagai berikut:
1. Kontrak/perjanjian/akad.
2. Kepemilikan dana.
3. Surplus underwriting.
4. Memiliki dewan pengawas syariah.
5. Tidak melakukan transaksi yang dilarang dalam keuangan syariah.
6. Halal.
1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami.
2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis.
3. Pembagian keuntungan hasil investasi.
4. Kepemilikan dana.
5. Tidak berlaku sistem dana hangus.
6. Ada alokasi dan distribusi surplus underwriting.
1. Asuransi jiwa syariah.
2. Asuransi kesehatan syariah.
3. Asuransi dengan investasi (unit link) syariah.
4. Asuransi kerugian syariah.
5. Asuransi syariah berkelompok.
6. Asuransi haji dan umroh. (OL-14)
PT Asuransi Takaful Keluarga menyalurkan dana zakat perusahaan serta zakat nasabah polis Unit Link melalui Amanah Takaful.
Vaksinasi menjadi tameng pencegahan dini terhadap pneumonia, sehingga dapat semakin menekan risiko terserang pneumonia, yang pada akhirnya akan meningkatkan potensi hidup lebih sehat.
Prudential dan BDMS kerja sama untuk menghadirkan akses kepada nasabah Prudential di lima negara untuk pengobatan kanker payudara yang berkualitas tinggi dan relatif terjangkau.
Dalam mengelola perlindungan bagi para pesertanya, perusahaan asuransi syariah secara berkala mengevaluasi produk dan layanan mereka.
Asuransi kesehatan syariah merupakan bentuk pengelolaan proteksi kesehatan yang sesuai dengan nilai-nilai syariah dengan keadilan, transparansi dan hukum Islam jadi dasar operasionalnya.
Pro-Life Jariyah-100, diluncurkan sebagai solusi proteksi dengan manfaat pasti dengan prinsip syariah
PUSKESMAS, sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama dan garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat, memegang peranan penting di wilayahnya.
Berkembangnya globalisasi di era disrupsi memberikan perhatian penting dalam organisasi dan manajemen bisnis. Karenanya, salah satu aspek penting ialah kepemimpinan entrepreneurial.
Data menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah perempuan yang memulai bisnis selama pandemi, dengan pertumbuhan yang lebih tinggi dibandingkan dengan kaum pria.
Selain konsep dan target pasar, lokasi toko juga sangat menentukan kesuksesan bisnis Anda.
Ia pernah magang di salah satu brand fesyen favoritnya sehingga mengetahui sekilas tentang bagaimana bisnis fesyen berjalan.
Agar tidak mengalami kerugian dan kegagalan dalam mengelola keuangan bisnis, berikut tips dari fashionpreneur, Rizka Ade.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved