Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEHUBUNGAN dengan disetujuinya Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah PT Great Eastern Life Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan surat OJK nomor S-854/PD.11/2024 tanggal 14 Agustus 2024, PT Great Eastern Life Indonesia dengan ini mengumumkan rencana strategis untuk memisahkan Unit Syariah sebagai bagian dari kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023. Pemisahan ini akan dilakukan melalui mekanisme pengalihan portofolio kepada Perusahaan Asuransi Syariah yang telah memiliki izin usaha dari OJK dengan tujuan untuk memastikan kesinambungan perlindungan bagi nasabah sekaligus mendukung prinsip keberlanjutan.
Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip syariah berbasis tolong-menolong, Great Eastern Life Indonesia juga terus memperkuat komitmennya terhadap keberlanjutan melalui berbagai inisiatif Environmental, Social, and Governance (ESG). Proses pemisahan ini mencerminkan tanggung jawab perusahaan dalam menyediakan solusi perlindungan yang selaras dengan nilai-nilai sosial dan lingkungan.
Manfaat bagi nasabah tetap menjadi prioritas utama dalam proses ini sehingga dalam menjalankan proses ini, Great Eastern Life Indonesia menegaskan bahwa:
Informasi terkait proses ini telah disampaikan kepada nasabah melalu kanal informasi resmi. Jika nasabah memiliki pertanyaan mengenai hal ini, nasabah dipersilakan untuk langsung menghubungi Customer Contact Centre Great Eastern Life Indonesia pada hari Senin – Jumat pukul 09.00-17.00 WIB, yaitu melalui:
"Melalui langkah ini, kami tidak hanya memenuhi regulasi yang berlaku, tetapi juga memperkuat komitmen kami terhadap prinsip syariah dan nilai-nilai keberlanjutan. Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, kami memastikan hak dan perlindungan nasabah tetap menjadi prioritas, sambil terus berkontribusi pada dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan," papar Nina Ong, Presiden Direktur PT Great Eastern Life Indonesia.
Lebih lanjut, Nina Ong menambahkan bahwa langkah ini juga mencerminkan komitmen perusahaan terhadap prinsip-prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
"Prinsip dasar syariah sangat sejalan dengan misi ESG kami untuk menciptakan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Dengan memastikan kelancaran proses ini, kami menunjukkan tanggung jawab kami tidak hanya kepada nasabah tetapi juga kepada komunitas yang lebih luas," ungkapnya.
Pemisahan Unit Syariah ini merupakan bagian dari langkah strategis perusahaan untuk menjaga keberlanjutan operasional yang mendukung kesejahteraan bersama. Hal ini juga sejalan dengan misi Great Eastern Life Indonesia untuk memberikan perlindungan dan solusi finansial yang tepercaya. Great Eastern Life Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung masyarakat Indonesia mencapai tujuan finansial mereka, sejalan dengan visi perusahaan untuk membantu masyarakat Jadi Hebat, Reach for Great. (Adv)
SEJUMLAH korban dugaan ilegal akses akun PT Mirae Asset Sekuritas memenuhi undangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mediasi pada Rabu (10/12).
OJK menggelar Digital Financial Literacy di UMSU untuk meningkatkan literasi keuangan digital mahasiswa, membahas risiko aset digital, investasi legal, hinggal literasi keuangan
Kehadiran Kantor OJK di Manokwari juga diharapkan bisa memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan wilayah Indonesia Timur.
SEBARAN pengguna fintech masih sangat terkonsentrasi di wilayah Jabodetabek dengan angka mencapai 73,77%.
Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong Pasar Modal Indonesia semakin tangguh menghadapi berbagai gejolak dan berperan besar dalam menjadi sumber pembiayaan bagi pembangunan nasional.
Hasil kajian OJK menunjukkan bahwa implementasi Sertipikat-el dan HT-el berpotensi mempercepat proses penyaluran kredit serta meningkatkan akuntabilitas perbankan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved