Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Gugum Ridho mempertanyakan kebijakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Padahal Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 yang menjadi dasar SPSK tersebut (Kepmenaker 291) sedang diuji materi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami cukup kaget mendengar Kemenaker telah menerbitkan Kepdirjen Nomor 3/558 dan membuka pengiriman PMI ke Arab Saudi dengan dasar SPSK. Padahal Kepmenaker 291 sendiri sedang kami ajukan judicial review di Mahkamah Agung," ujar Gugum dalam keterangan tertulis, Kamis (10/11).
Menurutnya, Kemenaker harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Padahal minggu lalu kami dengar Kemenaker mengajukan penundaan jawaban kepada Mahkamah Agung," ujarnya.
Gugum Ridho mengaku bertindak mewakili salah satu P3MI yang merasa dirugikan oleh Kepmenaker 291 yang mengatur penempatan PMI di Arab Saudi melalui SPSK. Menurutnya, Kepmenaker tersebut memuat ketentuan yang diskriminatif kepada kliennya. "Kepmenaker 291 bersifat diskriminatif karena hanya P3MI yang menjadi anggota asosiasi saja yang diberikan kesempatan mengirimkan PMI ke Arab Saudi," kata dia.
Menurutnya, undang-undangnya sendiri (UU Nomor 18 Tahun 2017) tidak pernah mengatur syarat P3MI harus menjadi anggota asosiasi. Kepmenaker 291 juga ditengarai secara keliru mengalihkan tanggung jawab pelindungan PMI kepada asosiasi.
"Undang-Undang 18 Tahun 2017 sudah menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan PMI ada pada perusahaan pengirim (P3MI) dan pemerintah," tuturnya. "Tanpa didasari perintah undang-undang secara tiba-tiba Kepmenaker 291 menyebut asosiasi bertanggung jawab atas pengiriman PMI yang dilakukan anggotanya," sambung dia.
Padahal, dalam UU itu hanya ada tiga pihak yang terlibat dalam penempatan PMI ke luar negeri yakni Badan (BP2MI), P3MI, dan perusahaan yang menempatkan PMI untuk kepentingan perusahaan sendiri. "Undang-undang tidak ada mengatur asosiasi berperan dalam penempatan," tegasnya.
Selain diberikan peran besar menentukan nasib PMI yang ditempatkan, Gugum menganggap Kepmenaker 291 menghilangkan kepastian berusaha bagi P3MI yang ingin melakukan penempatan PMI di Arab Saudi. "Undang-undangnya sudah mengatur izin-izin penempatan PMI seperti SIP3MI dan SIP2MI hanya diberikan kepada P3MI dan tidak dapat dialihkan kepada siapapun," kata Gugum.
Menurutnya, jangan sampai kendali usaha penempatan PMI yang semestinya ada pada P3MI malah menjadi beralih (shifting) kepada asosiasi. Ia mengimbau Kemenaker menunda penempatan PMI ke Arab Saudi untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Sebaiknya tunggu saja dulu sampai MA keluarkan putusan, biar ada kepastian hukum," ujarnya. (OL-14)
Penurunan produksi di tiga negara pertama sekitar seperlima dari total produksi Januari mereka, dan di Irak mencapai 70%, menurut laporan tersebut.
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus melakukan pemantauan dan koordinasi terkait kepulangan sejumlah jemaah umrah Indonesia yang tertahan di Arab Saudi.
Senator AS Lindsey Graham ancam putus kerja sama pertahanan jika Arab Saudi menolak gabung perang Iran. Riyadh dan UEA tegaskan wilayahnya tak boleh dipakai menyerang.
Departemen Luar Negeri AS mewajibkan diplomat non-darurat meninggalkan Arab Saudi menyusul serangan drone. Inggris turut siapkan penerbangan evakuasi dari Dubai.
Iran bantah serang Kedubes AS di Riyadh. Pangeran Turki al-Faisal sebut konflik Iran-Israel sebagai pengalihan isu atas tindakan kriminal Israel di Palestina.
Mereka juga menegaskan kembali komitmen mereka untuk mencegah wilayah Irak digunakan sebagai titik awal serangan terhadap negara-negara tetangga.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3. Tiga saksi dimintai keterangan terkait sebaran uang dari perusahaan PJK3 dan keterlibatan oknum di Kemenaker.
Hanif diharap memenuhi panggilan. Keterangan eks Menteri itu dibutuhkan untuk mendalami aliran uang terkait kasus Hery.
Ia mengaku tidak terkejut dengan pernyataan Noel yang menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
udingan Noel terkait adanya aliran dana ke partai politik nasional yang disebut berinisial “K” tidak cukup disampaikan kepada publik.
Penyidik menduga tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap TKA itu memiliki pengaruh besar, sampai bisa menerima uang meski sudah pensiun.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved