Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PENGACARA Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Gugum Ridho mempertanyakan kebijakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Padahal Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 yang menjadi dasar SPSK tersebut (Kepmenaker 291) sedang diuji materi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami cukup kaget mendengar Kemenaker telah menerbitkan Kepdirjen Nomor 3/558 dan membuka pengiriman PMI ke Arab Saudi dengan dasar SPSK. Padahal Kepmenaker 291 sendiri sedang kami ajukan judicial review di Mahkamah Agung," ujar Gugum dalam keterangan tertulis, Kamis (10/11).
Menurutnya, Kemenaker harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Padahal minggu lalu kami dengar Kemenaker mengajukan penundaan jawaban kepada Mahkamah Agung," ujarnya.
Gugum Ridho mengaku bertindak mewakili salah satu P3MI yang merasa dirugikan oleh Kepmenaker 291 yang mengatur penempatan PMI di Arab Saudi melalui SPSK. Menurutnya, Kepmenaker tersebut memuat ketentuan yang diskriminatif kepada kliennya. "Kepmenaker 291 bersifat diskriminatif karena hanya P3MI yang menjadi anggota asosiasi saja yang diberikan kesempatan mengirimkan PMI ke Arab Saudi," kata dia.
Menurutnya, undang-undangnya sendiri (UU Nomor 18 Tahun 2017) tidak pernah mengatur syarat P3MI harus menjadi anggota asosiasi. Kepmenaker 291 juga ditengarai secara keliru mengalihkan tanggung jawab pelindungan PMI kepada asosiasi.
"Undang-Undang 18 Tahun 2017 sudah menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan PMI ada pada perusahaan pengirim (P3MI) dan pemerintah," tuturnya. "Tanpa didasari perintah undang-undang secara tiba-tiba Kepmenaker 291 menyebut asosiasi bertanggung jawab atas pengiriman PMI yang dilakukan anggotanya," sambung dia.
Padahal, dalam UU itu hanya ada tiga pihak yang terlibat dalam penempatan PMI ke luar negeri yakni Badan (BP2MI), P3MI, dan perusahaan yang menempatkan PMI untuk kepentingan perusahaan sendiri. "Undang-undang tidak ada mengatur asosiasi berperan dalam penempatan," tegasnya.
Selain diberikan peran besar menentukan nasib PMI yang ditempatkan, Gugum menganggap Kepmenaker 291 menghilangkan kepastian berusaha bagi P3MI yang ingin melakukan penempatan PMI di Arab Saudi. "Undang-undangnya sudah mengatur izin-izin penempatan PMI seperti SIP3MI dan SIP2MI hanya diberikan kepada P3MI dan tidak dapat dialihkan kepada siapapun," kata Gugum.
Menurutnya, jangan sampai kendali usaha penempatan PMI yang semestinya ada pada P3MI malah menjadi beralih (shifting) kepada asosiasi. Ia mengimbau Kemenaker menunda penempatan PMI ke Arab Saudi untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Sebaiknya tunggu saja dulu sampai MA keluarkan putusan, biar ada kepastian hukum," ujarnya. (OL-14)
Hidayat Nur Wahid (HNW) berharap beragam hal yang akan dibicarakan dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Arab Saudi mendapatkan sambutan yang positif.
Prasetyo, yang akrab disapa Pras, menjelaskan alasan Indonesia membutuhkan penambahan kuota haji. Menurutnya, saat ini antrean haji terus memanjang.
PRESIDEN Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi, Selasa (1/7). Ini merupakan kunjungan perdana Prabowo sejak dilantik menjadi Kepala Negara.
WAKIL Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Abdul Fattah Mashat menyampaikan apresiasi atas sukses penyelenggaraan haji 2025 saat mengunjungi PPIH Daker Mekah.
KANTOR Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Mekah menerima kunjungan Wakil Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Abdul Fattah Mashat.
Deputi Kemenhaj dan Umrah Saudi berpesan agar seluruh stakeholders di Indonesia untuk mempersiapkan penyelenggara haji 2026 sedari awal.
Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6).
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.
Dua staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo juga dipanggil penyidik hari ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved