Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
PENGACARA Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Gugum Ridho mempertanyakan kebijakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Padahal Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 yang menjadi dasar SPSK tersebut (Kepmenaker 291) sedang diuji materi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami cukup kaget mendengar Kemenaker telah menerbitkan Kepdirjen Nomor 3/558 dan membuka pengiriman PMI ke Arab Saudi dengan dasar SPSK. Padahal Kepmenaker 291 sendiri sedang kami ajukan judicial review di Mahkamah Agung," ujar Gugum dalam keterangan tertulis, Kamis (10/11).
Menurutnya, Kemenaker harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Padahal minggu lalu kami dengar Kemenaker mengajukan penundaan jawaban kepada Mahkamah Agung," ujarnya.
Gugum Ridho mengaku bertindak mewakili salah satu P3MI yang merasa dirugikan oleh Kepmenaker 291 yang mengatur penempatan PMI di Arab Saudi melalui SPSK. Menurutnya, Kepmenaker tersebut memuat ketentuan yang diskriminatif kepada kliennya. "Kepmenaker 291 bersifat diskriminatif karena hanya P3MI yang menjadi anggota asosiasi saja yang diberikan kesempatan mengirimkan PMI ke Arab Saudi," kata dia.
Menurutnya, undang-undangnya sendiri (UU Nomor 18 Tahun 2017) tidak pernah mengatur syarat P3MI harus menjadi anggota asosiasi. Kepmenaker 291 juga ditengarai secara keliru mengalihkan tanggung jawab pelindungan PMI kepada asosiasi.
"Undang-Undang 18 Tahun 2017 sudah menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan PMI ada pada perusahaan pengirim (P3MI) dan pemerintah," tuturnya. "Tanpa didasari perintah undang-undang secara tiba-tiba Kepmenaker 291 menyebut asosiasi bertanggung jawab atas pengiriman PMI yang dilakukan anggotanya," sambung dia.
Padahal, dalam UU itu hanya ada tiga pihak yang terlibat dalam penempatan PMI ke luar negeri yakni Badan (BP2MI), P3MI, dan perusahaan yang menempatkan PMI untuk kepentingan perusahaan sendiri. "Undang-undang tidak ada mengatur asosiasi berperan dalam penempatan," tegasnya.
Selain diberikan peran besar menentukan nasib PMI yang ditempatkan, Gugum menganggap Kepmenaker 291 menghilangkan kepastian berusaha bagi P3MI yang ingin melakukan penempatan PMI di Arab Saudi. "Undang-undangnya sudah mengatur izin-izin penempatan PMI seperti SIP3MI dan SIP2MI hanya diberikan kepada P3MI dan tidak dapat dialihkan kepada siapapun," kata Gugum.
Menurutnya, jangan sampai kendali usaha penempatan PMI yang semestinya ada pada P3MI malah menjadi beralih (shifting) kepada asosiasi. Ia mengimbau Kemenaker menunda penempatan PMI ke Arab Saudi untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Sebaiknya tunggu saja dulu sampai MA keluarkan putusan, biar ada kepastian hukum," ujarnya. (OL-14)
Tindakan Israel disebutkan merupakan ancaman terbesar bagi keamanan dan perdamaian di kawasan.
KETUA Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa Arab Saudi mengultimatum Indonesia untuk segera menentukan wilayah di Arafah untuk haji, jika tidak akan diberikan pada negara lain
Sang pelatih Xabi Alonso masih menginginkan amunisi baru untuk memperkuat lini tengah dan belakang demi mengembalikan kejayaan Real Madrid di musim 2025/2026.
Menag Nasaruddin Umar mengatakan rencana pembangunan Kampung Haji di Makkah, Arab Saudi saat ini akan masuk tahap penyusunan desain.
Rosan belum dapat memastikan kapan pembangunan kampung haji dimulai.
Mimpi Presiden Prabowo Subianto untuk membangun Kampung Indonesia di Mekah tampaknya bakal terwujud.
Sejumlah barang bukti diketahui menghilang di rumah dinas eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.
Asep mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Setyo menyebut meladeni bantahan Noel tidak penting dalam penanganan perkara. Pencarian bukti untuk memastikan kasus pemerasan ini bisa dibawa ke persidangan dinilai lebih penting.
KPK akan melakukan penelusuran aset untuk mencari barang yang diduga berkaitan dengan perkara, dan masih disembunyikan.
Padahal, kata dia, penindakan hukum yang dilakukan KPK penting untuk memperbaiki instansi yang sebelumnya dipimpin Noel.
Desakan ini menyusul pernyataan KPK bahwa praktik pungli telah berlangsung sejak 2019, dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wamenaker Imanuel Ebenezer (Noel).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved