Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemenaker Umumkan UMP 2023 pada 21 November

Ficky Ramadhan
07/11/2022 20:49
Kemenaker Umumkan UMP 2023 pada 21 November
Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9/2022).(Antara/Aditya Pradana Putra.)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) untuk 2023 akan diumumkan pada 21 November mendatang. Kementerian telah melakukan serangkaian kegiatan serap aspirasi publik dan dialog yang berkaitan dengan sosialisasi mengenai filosofi UMP.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan upah minimum hanya untuk pekerja berusia masa kerja 12 bulan. Upah minimum ditetapkan sesuai amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 dengan melibatkan beberapa variabel utama, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan hal lain.

"Sesuai dengan peraturan, pada 21 November mendatang akan diumumkan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi. Ini Dilanjutkan dengan penetapan upah minumum kabupaten/kota oleh gubernur pada 30 November untuk 2023," ujar Indah dalam konferensi pers, Senin (7/11).

Pihaknya juga melakukan koordinasi tingkat kementerian/lembaga (K/L) dan melakukan beberapa rapat koordinasi serta dialog dengan serikat pekerja dan buruh. "Kami juga melakukan permintaan support data dari Biro Pusat Statistik sejak September kemarin dan alhamdulillah pada siang hari ini telah dikirimkan kepada kami 20 jenis data yang akan kami olah untuk penetapan upah minimum 2023," ujarnya.

"InsyaAllah besok atau lusa dengan surat Menteri Ketenagakerjaan kami akan merilis data-data tersebut beserta formulanya untuk kami sebarkan kepada seluruh gubernur. Selanjutnya ini menjadi pertimbangan dewan pengupahan provinsi dan gubernur untuk menetapkan upah minimum 2023," imbuhnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya