Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

OJK Berharap Akhir November 2022 Bank Mampu Penuhi Aturan Modal Inti Rp3 Triliun

Despian Nurhidayat
03/11/2022 21:55
OJK Berharap Akhir November 2022 Bank Mampu Penuhi Aturan Modal Inti Rp3 Triliun
Ilustrasi - OJK(Medcom.id)

KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae berharap akhir November 2022 ini, perbankan dapat memenuhi aturan pemenuhan modal inti Rp3 triliun seperti yang tercantum pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

"Mudah-mudahan November 2022 ini semakin jelas terlihat siapa saja bank yang tidak bisa memenuhi (aturan modal inti Rp3 triliun)," ungkapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2022 secara virtual, Kamis (3/11).

Baca juga: OJK: Kredit Perbankan September 2022 Tumbuh 11%

Lebih lanjut, Dian belum dapat menyampaikan sampai saat ini berapa banyak bank yang belum memenuhi aturan modal inti ini.

Menurutnya, sampai saat ini dirinya dan pengawas OJK secara intensif melakukan komunikasi dengan perbankan agar pemenuhan modal inti Rp3 triliun dapat dipenuhi sampai tenggat waktu yang ditentukan atau sampai akhir tahun 2022.

Dian menegaskan, jika nantinya beberapa perbankan tidak mampu memenuhi aturan ini, ada beberapa opsi yang dapat dilakukan untuk mereka. 

"Kalau menjelang akhir belum ada tanda-tanda pemenuhan (moal inti Rp3 triliun), bisa dilakukan beberapa cara. Pertama merger paksa. Kemudian juga downgrading jadi BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Kemudian yang terburuk likuidasi sukarela kepada yang tidak mampu penuhi modal minimum," pungkas Dian.

Perlu diketahui, pada RDK sebelumnya, Dian mengatakan bahwa terdapat 37 bank yang belum memenuhi aturan modal inti Rp3 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari 24 bank umum dan 13 BPD. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya