Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae berharap akhir November 2022 ini, perbankan dapat memenuhi aturan pemenuhan modal inti Rp3 triliun seperti yang tercantum pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
"Mudah-mudahan November 2022 ini semakin jelas terlihat siapa saja bank yang tidak bisa memenuhi (aturan modal inti Rp3 triliun)," ungkapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2022 secara virtual, Kamis (3/11).
Baca juga: OJK: Kredit Perbankan September 2022 Tumbuh 11%
Lebih lanjut, Dian belum dapat menyampaikan sampai saat ini berapa banyak bank yang belum memenuhi aturan modal inti ini.
Menurutnya, sampai saat ini dirinya dan pengawas OJK secara intensif melakukan komunikasi dengan perbankan agar pemenuhan modal inti Rp3 triliun dapat dipenuhi sampai tenggat waktu yang ditentukan atau sampai akhir tahun 2022.
Dian menegaskan, jika nantinya beberapa perbankan tidak mampu memenuhi aturan ini, ada beberapa opsi yang dapat dilakukan untuk mereka.
"Kalau menjelang akhir belum ada tanda-tanda pemenuhan (moal inti Rp3 triliun), bisa dilakukan beberapa cara. Pertama merger paksa. Kemudian juga downgrading jadi BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Kemudian yang terburuk likuidasi sukarela kepada yang tidak mampu penuhi modal minimum," pungkas Dian.
Perlu diketahui, pada RDK sebelumnya, Dian mengatakan bahwa terdapat 37 bank yang belum memenuhi aturan modal inti Rp3 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari 24 bank umum dan 13 BPD. (OL-6)
PT Bank Negara Indonesia (BNI) dinilai berada pada posisi yang lebih siap memasuki 2026 dibandingkan bank-bank besar lainnya.
Menurut Pramono, pencatatan saham Bank Jakarta di BEI tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong profesionalisme perusahaan.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menarik dana pemerintah sebesar Rp75 triliun dari total penempatan Rp276 triliun Saldo Anggaran Lebih (SAL) di sistem perbankan.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
PERUBAHAN status Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi persero dinilai memperkuat posisi bank tersebut, terutama dari sisi kredibilitas dan persepsi keamanan.
Bank Indonesia (BI) menyebut penurunan suku bunga kredit perbankan cenderung lebih lambat. Karena itu, BI memandang penurunan suku bunga kredit perbankan perlu terus didorong.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved