Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Demi Ketenangan Bekerja, Para Pengemudi Truk Diajak Ikut Progran BPJS Ketenagakerjaan

Mediaindonesia.com
03/11/2022 11:50
Demi Ketenangan Bekerja, Para Pengemudi Truk Diajak Ikut Progran BPJS Ketenagakerjaan
PPTI Nusantara menyelenggarakan diskusi terbuka bertajuk "Awak angkutan barang terlindungikah di Jalan Raya?" di Pekanbaru, Riau.(Ist)

PERSAUDARAAN Pekerja Truk Indonesia atau disingkat PPTI Nusantara menyelenggarakan diskusi terbuka bertajuk "Awak angkutan barang terlindungikah di Jalan Raya?", akhir pekan lalu.

Kegiatan yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) ini merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan Musyawarah Kerja Nasional atau Mukernas ke III yang diselenggarakan pada 29-30 Oktober 2022. 

Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung LAMR Duri, Kabupaten Bengkalis, Prov Riau dengan narasumber yaitu Wadirlantas Polda Riau AKBP Doni Eka Saputra, SIK, Kepala Balai Perhubungan Tranportasi Darat Riau dan Kepri Yugo Antoro, dan Kepala Bidang Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Aris Setiawan. 

Kegiatan ini juga dihadiri Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, Ketua LAMR Duri, Datuk Revo, serta 200 peserta Muskernas dari para pekerja truk berbagai provinsi di Indonesia. 

Pada kegiatan tersebut, Wadirlantas Polda Riau, AKBP Doni menyampaikan guna meminimalisir terjadinya laka lantas, pengendara perlu mengedepankan etika dalam berkendara. 

"Perlu diperhatikan etika berkendara, selain itu faktor cuaca, infrastruktur jalan, kondisi fisik pengendara serta kondisi kendaraan perlu diperhatikan," ujar Doni. 

Baca juga: Wapres Resmi Canangkan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan

Di sisi lain, Doni menyampaikan, dalam upaya meminimalisir laka lantas pihaknya mendukung adanya peningkatan keterampilan mengemudi melalui Indonesia Safety Driving Centre yang tersebar diseluruh Kepolisian daerah tiap provinsi. 

Senada dengan Wadirlantas, Kepala Balai Perhubungan Transportasi Darat, Yugo Antoro juga menyampaikan bahwa permasalahan kondisi kendaraan tidak boleh diabaikan. 

“Kondisi kendaraan sangatlah penting, prioritaskan perawatan kendaraan sesuai standar jangan Over Dimension Overload (ODOL) sangat membahayakan baik pengendara maupun pengguna jalan lainnya” ujar dia. 

Ia menambahkan, jam kerja pengemudi tidak boleh melebihi 8 jam per hari sesuai pasal 90 UU No 22 ttg LLAJ tahun 2009. 

Pentingnya perlindungan bagi pekerja

Di sisi lain, Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS  Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Aris Setiawan menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia baik pekerja formal atau pekerja penerima upah maupun pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti pengemudi truk, tukang ojek, petani, nelayan dan lainnya. 

"Dampak risiko sosial yang disebabkan dari kecelakaan lalu lintas bisa dimitigasi dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan program perlindungan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Bagi pekerja informal seperti awak kendaraan ini, cukup mengikuti dua program jaminan tersebut (JKK dan JKM)", ujar Aris. 

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan menyampaikan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah bukti negara melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perhatian penuh terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga kematian. 

“Negara melalui BPJAMSOSTEK hadir untuk memastikan setiap pekerja Indonesia, apapun profesinya, apapun pekerjaannya, seluruh pekerja berhak untuk sejahtera, dan berhak untuk dilindungi,”ungkap Irfan. 

BPJAMSOSTEK terus berupaya untuk mengerti kebutuhan para pekerja sehingga diharapkan mereka juga akan lebih mudah memahami pentingnya menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk melindungi diri dari segala risiko yang mungkin terjadi saat mereka bekerja. 

Irfan menjelaskan, seperti yang diketahui dengan cukup membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan, pekerja BPU termasuk pekerja angkutan barang bisa mendapatkan perlindungan 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM).

Setiap program tentu memiliki manfaat yang beragam, mulai dari perawatan tanpa batas biaya jika terjadi risiko kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. 

Irfan menambahkan kini BPJAMSOSTEK juga semakin dekat dengan para pekerja BPU karena proses pendaftaran dan pembayaran iuran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) serta kanal kerjasama lainnya. 

“Ayo semua pekerja Indonesia, pekerja angkutan barang, tunggu apalagi, pastikan diri anda terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK agar bisa kerja keras dan bebas dari cemas,” tutup Irfan. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya