Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG petani asal Desa Suru, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), Sumirah (61) berhasil lolos dari maut pasca-digigit ular beberapa waktu lalu.
Insiden nahas itu berawal ketika dirinya hendak bekerja mengaliri ladang cengkehnya pada pagi hari. Penerangan yang minim membuat Sumirah tak menyadari keberadaan binatang berbisa tersebut.
Anak kedua Sumirah, Hariono (37) yang mengetahui kejadian tersebut, segera membawa ibunya untuk mendapatkan pertolongan pertama karena kakinya telah bengkak dan membiru.
"Kejadiannya tanggal 16 Agustus kemarin, setelah subuh ibu saya pergi ke ladang untuk mengaliri tanaman Cengkeh. Saat akan mengambil selang kakinya digigit ular berbisa, saat itu tidak membawa senter. Kami bawa ke Puskesmas lalu dirujuk ke RS Darmayu," ungkap Hariono.
Menyadari pekerjaannya tak luput dari risiko, sejak Juni lalu Sumirah berinisiatif untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Agen Perisai. Alhasil seluruh biaya pengobatan ditanggung hingga dirinya dinyatakan sembuh.
"Ibu saya sudah pulang, ini sudah sembuh. Alhamdulillah saya senang sekali biaya perawatannya sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Kami tidak mengeluarkan uang sepeser pun. Terimakasih BPJS Ketenagakerjaan," imbuh Hariono.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Ajak Semua Pegawai Kemenag Jadi Peserta Jamsostek
Dijumpai saat tengah menjenguk di rumah sakit, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo Wawan Burhanuddin bersyukur Ibu Sumirah mendapatkan penanganan cepat dan sudah berangsur pulih. Hal ini menjadi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan sebagai bukti negara hadir untuk melindungi dan menyejahterakan seluruh pekerja.
"Beliau adalah contoh pekerja informal atau Bukan Penerima Upah yang sudah terdaftar menjadi peserta secara mandiri sejak Juni kemarin. Dan saat digigit ular beliau ini tengah bekerja di ladang. Untuk itu ibu Sumirah ini sudah terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Wawan.
Saat Masa Penyembuhan, Peserta Dapat STMB
Wawan menambahkan, jika dalam masa penyembuhan ibu Sumirah belum bisa beraktivitas di ladang, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan manfaat Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti gajinya setiap bulan.
Baca juga: Via Aplikasi AYO Toko by SRC, Daftar dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kian Mudah
Manfaat ini akan diberikan selama 12 bulan, sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan dan selanjutnya 50 persen hingga yang bersangkutan sembuh.
Lewat kejadian ini pihaknya berharap para pekerja khususnya di wilayah Kabupaten Ponorogo semakin peduli terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang dapat terjadi kapan dan di mana saja.
"Kami berharap petani-petani di Ponorogo ini bisa mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena banyak risiko yang bisa terjadi di ladang atau di sawah. Seperti digigit ular, tersambar petir, dan terkena sabit. Mereka ini harus terlindungi agar bisa Kerja Keras Bebas Cemas yang pada akhirnya berujung pada peningkatan produktivitas," pungkas Wawan. (RO/S-4)
PEMERINTAH menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memanfaatkan bonus demografi agar menjadi kekuatan pembangunan, bukan justru berubah menjadi persoalan sosial dan ekonomi
Masalah tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran normatif ketenagakerjaan
Generasi Z terbukti menjadi kelompok paling rentan di lingkungan kerja, dengan 91% di antaranya kerap menghadapi tantangan kesehatan mental dan 35% mengalami depresi.
Simbol hadirnya negara dalam menjamin hak dasar masyarakatnya di sektor kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menyalurkan manfaat program jaminan kematian kepada dua keluarga peserta. Penyaluran dilaksanakan di RPTRA Susukan, Ciracas.
Ban Westlake, melalui fasilitas manufakturnya, PT Matahari Tire Indonesia (MTI) yang berlokasi di Kawasan Industri Kendal, Jawa Tengah, memperkerjakan sedikitnya 1.800 orang.
BPJS Ketenagakerjaan hingga penutupan tahun 2023 berada di jalur yang tepat atau sesuai dengan peta jalan yang disusun hingga tahun 2026.
Kegiatan sosialisasi Jamsoes di Pasar Pagi Mangga Dua berhasil menarik antusiasme dan minat warga untuk mendaftar menjadi peserta.
Kerja sama melalui radio tersebut dikhususkan tempat penyelenggaraannya yakni di sentra-sentra perdagangan atau pasar, baik pasar modern maupun pasar tradisional.
Ahli Waris mengaku tak menyangka mendapatkan uang santunan kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta.
Perisai ialah Penggerak Jaminan Sosial Indonesia, merupakan agen perpanjangan tangan dari Tim Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved