Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
INVESTASI akan selalu menjadi perbincangan menarik untuk dibahas apalagi di masa pandemi kemarin, salah satu jenis yang cukup banyak dibahas yaitu investasi syariah. Serupa seperti investasi pada umumnya, investasi syariah merupakan pengelolaan uang secara efektif dan menguntungkan.
Bedanya, investasi berbasis syariah berpedoman pada bebas riba dan prinsip hukum syariah yang disusun oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Investasi syariah mudah ditemukan di Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak. Praktiknya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Lantas, apa saja investasi syariah yang mendatangkan keuntungan dan bagaimana caranya? Berikut rekomendasinya
Sukuk
Menurut Fatwa DSN MUI No. 137/DSN-MUI/IX/2020, sukuk adalah Surat Berharga Syariah (Efek Syariah) berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama, dan mewakili bagian kepemilikan yang tidak bisa ditentukan batas-batasnya (musya’) atas aset yang mendasarinya (underlying assets/Ushul al-Shukuk). Underlying assets adalah aset atau obyek dasar yang menjadi penerbitan sukuk, dapat berupa tanah, bangunan, proyek pembangunan, jasa (aset tidak berwujud), hingga hak manfaat atas aset.
Akhmad Farroh Hassan dalam buku Fiqh Muammalah dari Klasik Hingga Kontemporer (2018) memaparkan, sukuk adalah instrumen yang digunakan untuk menghimpun dana demi kepentingan umum untuk meningkatkan dan mengembangkan modal usaha. Pihak-pihak yang terikat dalam sukuk antara lain pemilik asset, special purpose vechile (SPV), dan investor.
Adanya persyaratan underlying assets, maka harus ada akad tertentu yang mendasari penerbitan sukuk, seperti kontrak jual tunai (bay’muthlakah), penentuan kontrak jual dengan keizinan membeli semua aset (bay’ al-wafa’), dan kontrak penyerahan aset pada orang yang menjadi kepercayaannya (wakalah).
Akad diatur di dalam kontrak dengan jangka pendek dan menengah, antara 2 tahun hingga 10 tahun, seperti yang dilansir dari Akhmad Farroh Hasan.
Di sisi lain, berdasarkan prinsip syariah, jenis sukuk yang terdaftar secara internasional dan telah mendapatkan pengakuan dari The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) ialah sukuk ijarah, sukuk mudharabah, sukuk musyarakah, sukuk istisna, sukuk murabahah, dan sukuk saham.
Meskipun sama-sama berbentuk dokumen, terdapat perbedaan cara berinvestasi pada sukuk dan surat obligasi. Untuk sukuk, pemilik mendapatkan sertifikat kepemilikan aset berwujud, sementara surat obligasi merupakan instrumen pengakuan utang.
Kemudian, hasil keuntungan investasi sukuk berpedoman pada bagi hasil, imbalan, dan margin. Berbeda dengan obligasi yang pembagian hasil investasi berdasarkan bunga, kupon, dan capital gain. Surat obligasi tidak perlu obyek yang mendasari penerbitan dokumen dan penggunaannya konvensional (mengandung bunga).
Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel)
Dikutip dari Dompet Dhuafa, CWLS Ritel adalah produk keuangan syariah berupa investasi dana wakaf uang pada sukuk negara yang imbal hasilnya disalurkan oleh nazir (pengelola dana dan kegiatan wakaf) untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. CWLS merupakan instrumen wakaf.
Seperti yang diketahui, sukuk adalah efek syariat berupa sertifikat kepemilikan yang penerbitannya didasari oleh underlying assets dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi. Pada CWLS Ritel, maka yang dikembalikan kepada investor hanya pokoknya saja.
Baca saja : Saham Meta Anjlok 25%, Kekayaan Mark Zuckerberg Turun Drastis
General Manager Wakaf Dompet Dhuafa Boby Manulang memaparkan, salah satu bentuk wakaf uang yaitu sukuk. Pokok diberikan kepada investor, sementara imbal bagi hasil disalurkan dalam bentuk program sosial dan dianggap sebagai surplus wakaf. Ketentuan dan bagi hasil disampaikan saat masa penawaran.
CWLS diterbitkan oleh pemerintah untuk memfasilitasi wakif (pewakaf) yang ingin mewakafkan hasil investasi syariah tersebut kepada pengelola wakaf (nazir). Pada putaran pertama, penerbitan CWLS menyasar korporasi, perbankan syariah, dan lembaga.
Kemudian, berubah nama menjadi CWLS Retail karena menyasar retail perorangan. CWLS digunakan untuk mengoptimalisasi potensi wakaf dengan tujuan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat.
Perbankan syariah menyediakan CWLS melalui series, seperti Sukuk Wakaf seri SWR001 seperti yang disediakan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI). Lalu, ada pula CWLS SWR002 dan SWR003 seperti yang disediakan oleh CIMB Niaga Syariah.
Reksadana Syariah
Reksadana syariah cocok untuk investor pemula karena belum punya pengalaman berinvestasi dan pengetahuan tentang pasar modal. Reksadana juga cocok untuk seseorang yang baru saja beralih dari produk tabungan atau deposito, lalu memutuskan untuk berinvestasi.
Pada model investasi ini, artinya kita memercayai sepenuhnya kepada manajer investasi untuk pengelolaan dana. Investor tidak perlu terlibat langsung dari aspek strategi dan teknisnya. Reksadana pun ada yang dapat dicairkan langsung dengan mengikuti harga per unit pada hari bursa. Hari bursa berlangsung dari Senin hingga Jumat.
Kesadaran untuk investasi syariah pun diikuti dengan akses mendapatkan reksadana syariah yang semakin mudah. Investor dapat membelinya lewat aplikasi online, seperti Bibit, Ajaib, Tokopedia, dan sebagainya.
Saham Syariah
Dengan emiten yang terus bertumbuh di pasar modal, maka saham syariah menjadi pilihan menarik untuk investasi syariah yang menguntungkan. Berdasarkan statistik saham yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada periode kedua 2021 jumlah saham syariah dalam Daftar Efek Syariah (DES) sebanyak 499.
Doddy Prasetya Ardhana (2021) dari Divisi Pasar Modal Syariah menyebutkan, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) mencatat pertumbuhan saham syariah sebesar 15.5% pada rentang waktu Maret 2020-April 2021. Jika dibandingkan dengan awal tahun 2020 sebelum pandemi, kondisi pertumbuhan jauh berbeda dengan ISSI mencatat minus 16.5%.
Sukuk Linked Wakaf (SLW)
Selain CWLS, Badan Wakaf Indonesia mengembangkan SLW yang merupakan singkatan dari Sukuk Linked Wakaf (SLW). CWLS dan SLW memiliki perbedaan prinsip dan cara berinvestasi. Jika CLWS merupakan produk wakaf, maka SLW adalah produk investasi. Selain itu, CWLS diterbitkan oleh pemerintah, sementara SLW diterbitkan oleh bank syariah sebagai mitra nazir.
Wakil Ketua BWI Imam Teguh Saptono memaparkan, pihak-pihak yang terikat pada CSLW tidak mendapatkan imbalan dari wakaf tunai yang dikeluarkan, berbeda dengan SLW yang merupakan investasi di atas tanah wakaf.
Di Indonesia, masih banyak tanah wakaf yang belum dioptimalkan karena nazir kekurangan biaya untuk membangun dan mengelola aset. Di sisi lain, tanah wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, dan dihibahkan. Maka dari itu, SLW hadir sebagai wadah untuk membiayai pembangunan di atas tanah wakaf. (RO/OL-7)
Kehadiran BPKH dalam Global Islamic Financial Institutions Forum 2025 di Dubai menjadi platform penting untuk memperkuat kolaborasi internasional dalam memajukan ekonomi syariah.
MASYARAKAT modern di perkotaan telah mengenal gaya hidup yang menerapkan prinsip islami, tidak hanya makanan, tetapi juga gaya berpakaian, wisata, dan bahkan perbankan.
Strategi pemanfaatan ekonomi syariah dalam lima tahun ke depan akan difokuskan untuk pengembangan sektor pariwisata halal.
Sejarah mencatat, sejak lama halalbihalal telah menjadi tradisi khas Indonesia yang mengisi ruang-ruang sosial pasca-Idul Fitri pada bulan Syawal.
Sistem Ekonomi Syariah di Indonesia: Prinsip Dasar. Pelajari prinsip dasar sistem ekonomi syariah di Indonesia. Temukan fondasi keuangan yang adil, etis, dan berkelanjutan.
Dalam perspektif ekonomi syariah, konsep frugal living dikenal dengan istilah qanaah, yakni sikap merasa cukup, tidak berlebihan, serta menghindari sifat mubazir dan boros.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berinvestasi.
Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk penguatan struktur permodalan dan ekspansi pembiayaan berbasis akad murabahah kepada nasabah pada segmen produktif dan konsumtif.
Perusahaan juga mencatat peningkatan signifikan dalam total nilai penjaminan emisi obligasi dan sukuk sebesar Rp14,6 triliun pada 2024.
Pasar obligasi Indonesia dipandang memiliki tingkat likuiditas yang tinggi. Sejumlah sektor pun menawarkan potensi yang cerah untuk para investor, seperti asuransi dan dana pensiun.
Investasi kini menjadi langkah penting untuk mencapai kestabilan finansial dan kesejahteraan di masa depan.
BANK Indonesia menyatakan instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) bakal dipertahankan dalam waktu yang cukup lama. Itu karena instrumen tersebut dinilai bekerja dengan efektif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved