Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Potensi EBT Indonesia Melebihi Kebutuhan Nasional, Peluang Ekspor Terbuka

Mediaindonesia.com
17/10/2022 22:08
Potensi EBT Indonesia Melebihi Kebutuhan Nasional, Peluang Ekspor Terbuka
Ilustrasi pemasangan panel surya sebagai salah satu pemanfaatan energi baru terbarukan(Antara/Fikri Yusuf)

DIREKTUR Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) Dadan Kusdiana mengungkapkan, Indonesia memiliki potensi 3.600 sampai 3.700 giga watt energi baru terbarukan (EBT). Di sisi lain, kebutuhan listrik Indonesia hingga 40 tahun ke depan hanya 700 Megawatt.

Pengembangan EBT pun diprediksi bisa mendatangkan devisa bagi negara dengan mengekspor listrik ke sejumlah negara, termasuk negara tetangga Singapura. 

'Kalau ditanya seberapa besar yang kita bisa ekspor. Tetapi angkanya memang tidak bisa dikurangkan langsung karena yang kita butuhkan bukan megawatt, tetapi satuan listriknya dalam satuan kWh. Tetapi kalau ditanya, kita punya potensi yang besar, yang beragam dan tersebar," kata Dadan dalam diskusi virtual bertajuk Mempercepat Penurunan Emisi, Meraih Devisa, Senin (17/10).

Untuk ekspor listrik, Dadan menyebutkan, bisa saja dibangun hub sebagai penyalur ekspor yang energi listriknya bisa diambil dari mana saja karena Indonesia memiliki banyak sumber panas bumi. Namun, ia memastikan, wacana ekspor energi itu belum akan direalisasikan dalam waktu dekat.

"Ini kan bukan pikiran untuk dilakukan tahun depan. Singapura saya rasa juga tidak berpikir tahun depan ini seperti apa. Tetapi ini proses-proses jangka panjang untuk memastikan bahwa Singapura mendapatkan listrik bersih dan handal, dan kita juga punya keinginan yang sama seperti itu di dalam negeri," ujarnya.

Dadan mengungkapkan, Indonesia memiliki target penggunaan EBT 23% pada 2025. Pemerintah sendiri tetap akan mendahulukan kebutuhan pasokan EBT di dalam negeri. Walaupun ekspor EBT sendiri tidak dilarang oleh regulasi.

Baca juga : OPEC Pangkas Produksi Minyak, SKK Migas: Ada Peluang Emas

"Secara regulasi bahwa ekspor itu memang diperbolehkan, jadi ekspor itu boleh secara regulasi turunan dari Undang-Undang Ketenagalistrikan. Tetapi ada syaratnya, di dalam negeri ini harus dipenuhi dulu, jadi kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitarnya harus terpenuhi," kata Dadan.

Selain itu, tidak boleh ada subsidi untuk listrik yang akan diekspor ke luar negeri. Yang juga penting, ekspor yang dilakukan tidak mengganggu mutu dan keandalan penyediaan kebutuhan listrik hijau di dalam negeri.

Pengembangan EBT sendiri, menurut Dadan, terus dilakukan di Indonesia, mengingat sejumlah pelaku industri dan juga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mengisyaratkan penggunaan listrik hijau untuk proses produksinya. 

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiwa menyebutkan, besarnya potensi EBT memungkinkan Indonesia untuk melakukan ekspor listrik.

"Karena tidak ada constraint sumber dayanya, kalau energi fosil itu kan ada constraint sumber daya alamnya, karena terbatas," ujarnya.

Ia menambahkan, pengembangan EBT di Indonesia bisa ikut memenuhi target emisi nol pada 2050-2060. ""Kita butuh kira-kira 1.600 gigawatt dan itu hanya butuh kira-kira 4% dari total lahan di Indonesia," pungkasnya. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya