Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Legislator Minta Pemerintah Tinjau Ulang Batas Garis Kemiskinan

Mediaindonesia.com
10/10/2022 10:06
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Ulang Batas Garis Kemiskinan
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati(Dok. DPR RI)

ANGGOTA Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyoroti informasi bahwa Indonesia masuk ke dalam 100 negara termiskin di dunia, yang diukur atau pendapatan nasional bruto per kapita (GNI). 

Data tersebut dikeluarkan oleh 'World Population Review', di mana Indonesia masuk dalam urutan ke-73 dengan pendapatan nasional bruto RI tercatat US$3.870 per kapita pada 2020. Menanggapi hal itu, Anis meminta Pemerintah sudah saatnya meninjau ulang tentang Batas garis kemiskinan di Indonesia. 

“Dalam basis perhitungan terbaru, Bank Dunia menaikkan garis kemiskinan ekstrem dari US$1,9 menjadi US$2,15 per kapita per hari. Dengan asumsi kurs Rp15.216 per dolar AS, maka garis kemiskinan ekstrem Bank Dunia adalah Rp32.812 per kapita per hari atau Rp984.360 per kapita per bulan. Sementara garis kemiskinan di Indonesia yang digunakan BPS pada Maret 2022 tercatat Rp505.469,00 per kapita per bulan.” jelas Anis dalam keterangan tertulis.

Diketahui, dalam laporan 'East Asia and The Pacific Economic Update October 2022', Bank Dunia (World Bank) mengubah batas garis kemiskinan, dengan mengacu pada keseimbangan kemampuan berbelanja pada 2017. Basis perhitungan yang dipergunakan Bank Dunia sebelumnya adalah keseimbangan kemampuan berbelanja pada 2011. 

Sementara itu, BPS mengartikan garis kemiskinan sebagai cerminan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan. 

Baca juga : Dapat PMN, Waskita akan Right Issue di Awal Desember

Garis kemiskinan yang digunakan BPS pada Maret 2022 tercatat Rp505.469,00 per kapita per bulan, dengan komposisi GKM sebesar Rp374.455,00 (74,08 persen) dan GKNM sebesar Rp131.014,00 (25,92 persen). 

Anis menambahka, meninjau ulang tentang batas garis kemiskinan di Indonesia, bukan hanya karena Bank Dunia menaikkan garis kemiskinan ekstrem dari US$1,9 menjadi US$2,15 per kapita per hari, namun harus pula dilihat juga kenyataannya di masyarakat.

“Banyak masyarakat yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya untuk hidup. Apalagi dengan terjadinya lonjakan inflasi saat ini dimana harga-harga kebutuhan makanan atau kebutuhan pokok menjadi naik. Maka batas garis kemiskinan Rp505.469,00 per kapita per bulan ini menjadi tidak relevan,” ujar Politisi PKS tersebut.

Dengan demikian, Anis mengatakan, lonjakan inflasi yang terjadi membuat standar hidup jadi meningkat. 

“Sehingga semakin banyak masyarakat yang rawan masuk ke dalam kategori miskin ekstrim,” tutup Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik