Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menekankan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) harus meningkatkan kualitas pembiayaan ekspor.
Sebab, dalam catatan LPI, kinerja pembiayaan ekspor mencapai Rp88,40 triliun dengan laba bersih mencapai Rp41 miliar pada Juni 2022.
Namun, rasio pembiayaan bermasalah masih tercatat tinggi hingga mencapai Rp18,42 triliun atau setara 20,8 persen pada Juni 2022.
“LPEI punya catatan kelam karena sempat memiliki pembiayaan bermasalah yang menyebabkan kerugian yang cukup fantastis," jelasnya.
"Dari kasus ini, LPEI patut belajar untuk memperbaiki tata kelola penyaluran pembiayaan ekspor agar semakin prudent dan objektif, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Kemudian, pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran juga harus ditindak tegas,” ungkap Puteri dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional tahun 2013-2019 yang berimbas pada kerugian yang dialami LPEI hingga Rp4,7 triliun pada tahun 2019.
Puteri pun mengimbau agar persoalan ini bisa segera terselesaikan dan pihak-pihak yang ditetapkan bersalah agar dimintai pertanggungjawaban.
Baca juga: Mentan SYL Hadiri Panen Padi dan Mulai Aplikasikan Biosaka di Mamuju
“Sebab tidak hanya negara yang telah dirugikan, tapi juga kesempatan para eksportir kita yang memerlukan pendanaan juga jadi terhambat. Apalagi, LPEI didirikan sebagai pendorong pembiayaan ekspor nasional. Oleh karenanya, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pembiayaan menjadi sangat penting untuk dijaga dan dipertanggungjawabkan kepada publik,” urai politikus Fraksi Partai Golkar itu.
Lebih lanjut, Puteri juga mempertanyakan urgensi dari upaya kolaborasi yang dilakukan LPEI bersama Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) untuk optimalisasi pelaksanaan pemberian hibah guna mendukung pembangunan internasional dan peningkatan ekspor nasional.
“Apa saja manfaatnya? Berapa besarnya dan apa bentuk hibah ini? negara mana saja yang dituju? Sebagai lembaga pembiayaan ekspor, apalagi masih mencatat NPL yang cukup tinggi, saya kira LPEI perlu fokus dulu terhadap tugas dan fungsi utamanya dalam meningkatkan kapasitas eksportir dalam negeri. Sehingga dapat membawa manfaat optimal bagi pelaku UMKM maupun LPEI sendiri, terutama dalam menjaga kualitas pembiayaannya. Terlebih saat perusahaan masih menghadapi tantangan NPL ini,” ungkapnya.
Untuk itu, Puteri juga mendorong LPEI semakin hadir di tengah masyarakat untuk menggali pelaku UMKM yang berpotensi menembus pasar ekspor.
“Di Daerah Pemilihan (Dapil) saya, ada pelaku usaha simping yang produknya diekspor sampai ke pasar Dubai. Namun sampai sekarang, mereka belum mengenal LPEI dan belum memperoleh dukungan pembinaan, pendampingan, maupun pembiayaan ekspor dari LPEI,” tutup Legislator Dapil Jawa Barat VII ini. (RO/OL-09)
kasus LPEI juga dalam penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, kata Ketut, penyidikan di KPK tak menghalangi Kejagung guna melanjutkan proses hukum.
ADVOKAT bernama Didit Wijayanto Wijaya ditahan Kejagung karena terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019.
salah satu pertimbangan penyidik adalah karena para tersangka dinilai kooperatif dengan memberikan keterangan yang jelas.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan salah satu pertimbangan penyidik adalah karena para tersangka dinilai kooperatif dengan memberikan keterangan yang jelas.
Rasuah di LPEI terjadi karena pembiayaan kepada para debitur dilakukan tanpa prinsip tata kelola perusahaan yang baik
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka (tahap II) telah dilaksanakan pada Senin (10/1).
Dalam pembiayaan syariah, penyediaan dana didasarkan pada prinsip kesepakatan antara pihak yang terlibat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terbatasnya akses kredit untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diakibatkan oleh masalah struktural yang bersifat sistemik.
PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) meningkatkan kapasitas para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perajin blangkon di Kota Yogyakarta melalui program pendanaan.
Dekan SBM ITB Prof Ignatius Pulung Nurprasetio menekankan pentingnya infrastruktur kreatif sebagai investasi masa depan bangsa.
Ekspansi Bisnis UMKM Berlanjut dengan Optimisme yang Meningkat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved