SI A, terpaksa harus kehilangan suaminya dengan cara mengejutkan. Padahal sang suami adalah tulang punggung ekonomi keluarga.
Biaya sekolah anak-anak, biaya kebutuhan harian, akomodasi harian, jajan anak-anak, menjadi pemikiran si A.
Bagaimana memenuhi semua itu? Harus bagaimana? Apa harus bekerja lagi?
Untung saja ada asuransi jiwa. Tanpa sepengetahuan A, sang suami ternyata mengasuransikan jiwanya. Si A tidak sengaja menemukan polis asuransi jiwa saat membereskan pakaian almarhum. Jumlah pertanggungannya enggak main-main, hampir Rp1 miliar!
Inilah salah satu fungsi asuransi jiwa. Keluarga yang ditinggalkan terhindar dari rasa khawatir akan kondisi keuangannya saat sang tulang punggung keluarga meninggal.
Terbukti, bahwa dengan memiliki asuransi jiwa, harapan nasabah atau pihak tertanggung bisa terhindar dari dampak kerugian finansial akibat kejadian tak terduga.
Selanjutnya, yang perlu dilakukan oleh keluarga tertanggung agar dana klaim cair adalah dengan mengajukan permohonan klaim kepada Perusahaan Asuransi Jiwa yang bersangkutan. Nah bagaimana caranya? Yuk simak artikel berikut ini.
Di dalam asuransi jiwa, klaim asuransi meninggal dunia diberikan dalam bentuk santunan tunai. Ini artinya, jika terjadi risiko meninggal dunia, santunan akan diberikan sesuai dengan perjanjian polis via transfer bank.
Berikut langkah-langkah pengajuan klaim asuransi jiwa yang bisa dilakukan.
Pertama, laporkan kepada penyedia atau tenaga pemasar asuransi bahwa tertanggung meninggal dunia. Ingat, pada asuransi jiwa batas waktu pengajuan klaim ialah 30 hari-60 hari setelah hari kematian tertanggung. Tapi hal ini tergantung sama ketentuan yang ada di polis.
Kedua, sediakan waktu untuk mengisi serta mengirimkan dokumen-dokumen terkait yang diperlukan. Adapun dokumen yang diperlukan biasanya adalah Polis Asli; Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Penerima Manfaat; Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Dokter; Formulir Surat Kuasa; Pemaparan Isi Rekam Medik yang diisi dan ditandatangani di atas materai oleh Ahli Waris; Surat Keterangan Meninggal dari Instansi Pemerintahan yang berwenang (Kutipan Akta Kematian) yang dilegalisir.
Bila Meninggal karena kecelakaan; lampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian; Bila meninggal di rumah tanpa perawatan Dokter, buat kronologis kematian dan ditandatangani oleh Ahli Waris; kopi hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan Tertanggung; Formulir Pemberitahuan nomor rekening dan fotokopi buku rekening; foto kopi identitas diri Tertanggung, foto kopi Identitas diri Ahli waris, foto kopi Kartu Keluarga, dan dokumen lain bila diperlukan.
Persyaratan di atas seharusnya tersedia di website perusahaan asuransi yang bersangkutan.
Selanjutnya, setelah menerima berkas, perusahaan asuransi akan memverifikasi kebenaran data dan mencocokkannya dengan ketentuan polis. Biasanya yang diperlukan 14 hari kerja terhitung dari tanggal berkas diterima dengan lengkap untuk mencocokkan data.
Jika dokumen sudah sesuai ketentuan, selanjutnya pihak asuransi akan mencairkan uang pertanggungan ke rekening ahli waris.
Namun, perlu diingat kembali, setelah seluruh persyaratan di atas dilengkapi, tidak menutup kemungkinan klaim yang diajukan ditolak oleh perusahaan asuransi. Penyebabnya beragam tergantung dari ketentuan polis yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Agar klaim tidak ditolak
Agar klaim tidak ditolak, ada beberapa hal yang harus dilakukan.
Pertama, saat mengisi formulir, isilah sejujur-jujurnya dan sejelas-jelasnya karena pihak asuransi jiwa akan melakukan pengecekan. Mereka tidak akan membayar klaim jika isi formulir klaim terbukti hoaks.
Perlu dicatat, tertanggung yang meninggal akibat bunuh diri sudah dipastikan akan ditolak klaimnya. Atas dasar pelanggaran hukum, hampir seluruh polis asuransi jiwa mencantumkan ketentuan pengecualian bunuh diri sebagai penyebab kematian yang ditanggung oleh perusahaan asuransi. Karena si nasabah meninggal karena ulah sendiri. Meninggal karena kebut-kebutan di jalan dan melanggar aturan di jalan raya, adalah salah satu contohnya.
Selain meninggal karena bunuh diri, klaim juga bakal ditolak jika tertanggung ternyata meninggal saat melakukan tindak kejahatan. Seperti mati ditembak polisi saat sedang merampok bank.
Jika tertanggung meninggal karena dibunuh oleh ahli waris demi mendapat uang asuransi, klaimnya juga bakal ditolak perusahaan asuransi.
Klaim asuransi jiwa juga bisa ditolak jika pembayaran premi selama ini macet. Perlu diketahui, jika menemukan peserta asuransi yang memiliki riwayat polis lapse, bahkan ketika tertanggung tidak membayar premi atau macet, berarti perusahaan asuransi sudah tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan uang pertanggungan jika terjadi sesuatu dengan pemegang polis.
Oleh karena itulah nasabah harus memastikan polis asuransi jiwanya selalu dalam keadaan aktif.
Pencapaian klaim asuransi jiwa
Pada paruh pertama 2022, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 58 perusahaan asuransi jiwa pada paruh pertama 2022. Sampai dengan Semester I tahun 2022, industri asuransi jiwa telah memberikan perlindungan kepada 73,9 juta orang. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 11,86 juta orang jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021.
Selaras dengan hal itu, industri asuransi jiwa semakin memperkuat komitmennya memberi perlindungan kepada masyarakat melalui pembayaran klaim yang totalnya mencapai Rp83,93 triliun.
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menjelaskan kenaikan total tertanggung dapat dilihat dari dua sisi. "Pertama kenaikan total tertanggung kumpulan sebesar 23,7% menjadi 51,96 juta orang, yang mencerminkan membaiknya hampir seluruh sektor ekonomi. Sehingga permintaan akan perlindungan asuransi dari pelaku usaha untuk para karyawannya semakin meningkat," kata Budi dalam rilis yang diterima Media Indonesia, beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, total tertanggung perorangan sebesar 21,94 juta orang atau setara dengan peningkatan 1,91 juta orang secara year on year.
“Untuk pertama kalinya penetrasi asuransi jiwa terhadap jumlah populasi penduduk Indonesia mencapai angka 8%. Pencapaian tersebut menunjukkan bahwa minat masyarakat kepada industri asuransi jiwa semakin meningkat, di tengah tantangan perlambatan ekonomi global dan kenaikan inflasi. Tantangan tersebut berpotensi menekan daya beli masyarakat terhadap produk asuransi jiwa,” jelas Budi. (OL-7)