Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Ekonomi Domestik jadi Katalis Pertumbuhan Industri Asuransi

M Ilham Ramadhan Avisena
28/9/2022 21:04
Ekonomi Domestik jadi Katalis Pertumbuhan Industri Asuransi
Ilustrasi(Antara)

KONDISI perekonomian domestik yang baik di tengah keadaan perekonomian global yang sedang dihadapkan dengan berbagai tantangan. Meredanya pandemi covid-19 dan mobilitas masyarakat yang kembali normal mendorong perekonomian nasional terus pulih dan mengalami penguatan.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Indonesia Re Internasional Conference 2022, Rabu (28/9). Dia menyatakan, ekonomi Indonesia termasuk kuat jika dibandingkan dengan sejumlah negara lain di dunia.

Karenanya pemerintah melakukan upaya ekstra untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat di tengah penguatan ekonomi nasional. "Kondisi ekonomi yang kondusif ini diharapkan dapat menjadi katalis bagi perkembangan industri asuransi," kata Airlangga seperti dikutip dari siaran pers.

Pengembangan industri asuransi menjadi penting karena saat ini masyarakat dihadapkan dengan risiko tak terduga yang terus muncul. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan pada bulan Juli 2022, total aset industri asuransi mencapai 1.738 triliun rupiah. Dari jumlah tersebut, aset reasuransi tercatat  memiliki kontribusi sebesar 2,1% atau 35,76 triliun rupiah.

Industri asuransi terdiri dari usaha asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi. Sementara itu, perusahaan reasuransi merupakan perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.

"Saat ini baru ada 8 pelaku usaha reasuransi di Indonesia. Jadi, pangsa pasarnya masih besar, mengingat jumlah pelaku asuransi di Indonesia sekitar 138 perusahaan,” ungkap Airlangga.

Pemerintah, lanjut dia, telah menerbitkan Peraturan Pemerintah 3/2020 yang mengatur batasan kepemilikan asing pada bisnis yang terkait dengan perasuransian. Hal itu disebut sebagai upaya yang dapat mendukung dan mengembangkan pertumbuhan industri asuransi dan reasuransi di Tanah Air.

"Saat ini merupakan waktu yang tepat bagi para reasuradur untuk menjadikan situasi yang penuh ketidakpastian ini sebagai peluang untuk turut serta menjaga ketahanan ekonomi nasional. Reasuransi berperan penting dalam memastikan industri asuransi mengenali eksposur apa yang harus diharapkan dalam waktu dekat," pungkas Ketua Umum Partai Golkar itu. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik