Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Program JKP BPJS Ketenagakerjaaan Pertahankan Hidup Layak Pekerja

Mediaindonesia.com
26/9/2022 10:48
Program JKP BPJS Ketenagakerjaaan Pertahankan Hidup Layak Pekerja
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Sudirman,Suhuri.(Ist)

TERHITUNG dari 1 Februari 2022 sampai saat ini, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Sudirman telah membayarkan jaminan kehilangan pekerjaan senilai Rp188.667.430 dari sebanyak 36 orang peserta yang mengajukan klaim akibat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Sudirman,Suhuri dalam keterangannya, Senin (26/9).

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang berlaku efektif pada 1 Februari 2022 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Suhuri, sesuai dengan filosofinya Program JKP bertujuan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan hingga bisa bekerja kembali.

Adapun, kata dia, manfaat uang tunai yang diberikan itu terbagi atas 45%  dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya

Besarannya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), dengan masa berlaku manfaat program selama enam bulan.

Suhuri menambahkan, selain manfaat uang tunai, pekerja juga akan mendapatkan manfaat lain, yaitu berupa informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

“Manfaat JKP ini khusus bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK dan tidak berlaku apabila peserta mengundurkan diri sendiri, cacat total tetap, dan pensiun," paparnya.

Baca juga: Kemendagri Canangkan Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan, 1 Desa 100 Pekerja Rentan

Dalam proses klaim JKP, ungkap Suhuri, peserta dapat mengaksesnya melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.

Selanjutnya, peserta dapat memilih menu JKP dan akan diteruskan dengan portal siap kerja.kemudian peserta dapat mengajukan klaim dengan melengkapi syarat-syaratnya yaitu dengan mengajukan KTP dan keterangan PHK.

 “Syarat lainnya yaitu peserta harus memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut,” paparSuhuri.

Ia pun mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial, dan juga bagi pekerja sector informal untuk dapat ikut menjadi peserta BPJamsostek mulai dari supir angkutan, pemilik warung, petani, pelaku UMKM bisa mengikuti program BPU BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan begitu, masyarakat bisa mencari penghasilan lebih aman dan terjamin. Terutama ketika terjadi hal hal yang tidak diinginkan.

“Mari kita berdoa bersama-sama agar pandemi ini segera berakhir agar kita dapat menjalankan aktifitas normal seperti biasanya dan sekali lagi kami sampaikan agar selalu menjaga kesehatan, serta bahu membahu dan bergandengan tangan menghadapi tantangan ini hingga akhirnya nanti perekonomian  pulih dan para pekerja Indonesia bisa keluar dari masa sulit,” tutup Suhuri. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya