Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
TERHITUNG dari 1 Februari 2022 sampai saat ini, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Sudirman telah membayarkan jaminan kehilangan pekerjaan senilai Rp188.667.430 dari sebanyak 36 orang peserta yang mengajukan klaim akibat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Sudirman,Suhuri dalam keterangannya, Senin (26/9).
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang berlaku efektif pada 1 Februari 2022 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Suhuri, sesuai dengan filosofinya Program JKP bertujuan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan hingga bisa bekerja kembali.
Adapun, kata dia, manfaat uang tunai yang diberikan itu terbagi atas 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya
Besarannya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), dengan masa berlaku manfaat program selama enam bulan.
Suhuri menambahkan, selain manfaat uang tunai, pekerja juga akan mendapatkan manfaat lain, yaitu berupa informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
“Manfaat JKP ini khusus bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK dan tidak berlaku apabila peserta mengundurkan diri sendiri, cacat total tetap, dan pensiun," paparnya.
Baca juga: Kemendagri Canangkan Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan, 1 Desa 100 Pekerja Rentan
Dalam proses klaim JKP, ungkap Suhuri, peserta dapat mengaksesnya melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.
Selanjutnya, peserta dapat memilih menu JKP dan akan diteruskan dengan portal siap kerja.kemudian peserta dapat mengajukan klaim dengan melengkapi syarat-syaratnya yaitu dengan mengajukan KTP dan keterangan PHK.
“Syarat lainnya yaitu peserta harus memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut,” paparSuhuri.
Ia pun mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial, dan juga bagi pekerja sector informal untuk dapat ikut menjadi peserta BPJamsostek mulai dari supir angkutan, pemilik warung, petani, pelaku UMKM bisa mengikuti program BPU BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan begitu, masyarakat bisa mencari penghasilan lebih aman dan terjamin. Terutama ketika terjadi hal hal yang tidak diinginkan.
“Mari kita berdoa bersama-sama agar pandemi ini segera berakhir agar kita dapat menjalankan aktifitas normal seperti biasanya dan sekali lagi kami sampaikan agar selalu menjaga kesehatan, serta bahu membahu dan bergandengan tangan menghadapi tantangan ini hingga akhirnya nanti perekonomian pulih dan para pekerja Indonesia bisa keluar dari masa sulit,” tutup Suhuri. (RO/OL-09)
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Yayat Syariful Hidayat, berkunjung ke pulau Nias, Sumatra Utara, dalam rangka memastikan para pekerja di lindungi oleh negara melalui BPJSTK.
Apindo mengingatkan dampak utama penyesuaian usia pensiun itu justru ada pada masa tunggu yang lebih lama dalam pencairan manfaat jaminan pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan mengambil sebuah langkah strategis dengan menggelar Social Security Summit 2024 sebagai upaya mendorong produktivitas pekerja dan pertumbuhan ekonomi nasional
39,2 juta pekerja menjadi peserta program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
Masing-masing ahli waris mendapatkan Rp 42 juta. Santunan ini diserahkan langsung sesaat sebelum upacara penurunan bendera merah putih dilaksanakan, di Anjungan City Of Makassar
Khusus bagi daerah yang masuk dalam level 2 dan 3, pemerintah mengimbau kepada sektor non-esensial untuk tetap memberlakukan Work From Home (WFH) bagi sebagian pekerjanya.
Saat ini ada ”kesempatan emas” pekerja untuk memiliki hunian baik rumah atau apartemen melalui MLT BPJS Ketenagagakerjaan.
Inovasi seperti digitalisasi layanan dan peningkatan sistem teknologi informasi akan mempermudah pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
Baru 22,87% atau 149.917 tenaga kerja dari 655.508 penduduk tenaga kerja di Klaten yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
Pemkab Badung berkomitmen mengurangi angka pengangguran terbuka dan menekan kemiskinan ekstrim melalui sebuah inovasi yang diberi nama Ucok, Universal Coverage Ketenagakerjaan.
Management IFG yang telah memberikan Corporate social responsibility (CSR) untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan untuk perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved