Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan soal informasi yang beredar di media sosial (medsos) yang berupa permintaan pengisian data penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2022 dengan mengatasnamakan Kemnaker adalah tidak benar.
Dalam gambar informasi tersebut, terlihat tulisan, 'Cek, Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?' dengan kolom penyertaan data diri, seperti nomor NIK, nama lengkap, tanggal lahir dan lainnya.
"Form yang beredar yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan itu hoaks," kata Kepala Biro Humas, Chairul Fadhly Harahap dalam keterangannya, Rabu (14/9).
Chairul menegaskan, data calon penerima BSU hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem dengan tidak ada permintaan data kepada masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengingatkan, informasi resmi mengenai BSU hanya melalui situs kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemnaker. "Jadi mohon untuk cek langsung ke situs Kemnaker dan akun medsos resmi Kemnaker, dan jangan ngecek ke yang lain yang belum tentu kebenarannya," tuturnya.
Data per 12 September 2022, BSU tahap I 2022 telah berhasil tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 4.112.052. Dalam data awal yang diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan telah menerima 5.099.915 data calon penerima BSU.
Syarat dan kriteria penerima BSU tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh.
Di situ disebutkan syaratnya ialah warga negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK, kemudian peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan-BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli tahun 2022, mempunyai gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta atau senilai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota. Pemberian ini berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri. (OL-12)
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Dosen Komunikasi Universitas Dian Nusantara ini memaparkan hoaks kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana jadi contoh nyata disinformasi bisa memicu gejolak di tengah publik.
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
Masyarakat diimbau agar selalu melakukan double cross check dan tidak mudah mengklik link yang mencurigakan.
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Perempuan di Indonesia masih merasa malu atau enggan membicarakan topik seputar menstruasi atau gangguan reproduksi yang berakibat pada kesehatan di masa mendatang.
Pada tahun 2025, besaran BSU adalah Rp600.000 per orang, dicairkan satu kali melalui rekening bank Himbara atau Kantor Pos bagi yang tidak punya rekening aktif.
PT Pos Indonesia berkomitmen untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara cepat dan tepat kepada para penerima manfaat.
Pemerintah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia menyalurkan BSU melalui aplikasi Pospay, agar proses pengecekan dan pencairan semakin praktis.
Hai, Sobat Pekerja! Ada kabar baik nih buat kamu yang menunggu pencairan BSU (Bantuan Subsidi Upah) 2025. Pemerintah resmi mencairkan BSU tahap Juni–Juli mulai 3 Juli 2025 melalui kantor pos.
BSU 2025 merupakan salah satu bentuk keberlanjutan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sektor formal berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta
Pemerintah didorong untuk menginisiasi kebijakan yang bisa mendukung penciptaan lapangan kerja. Hal itu dinilai lebih baik dan krusial ketimbang menjalankan program Bantuan Subsidi Upah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved