Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan soal informasi yang beredar di media sosial (medsos) yang berupa permintaan pengisian data penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2022 dengan mengatasnamakan Kemnaker adalah tidak benar.
Dalam gambar informasi tersebut, terlihat tulisan, 'Cek, Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?' dengan kolom penyertaan data diri, seperti nomor NIK, nama lengkap, tanggal lahir dan lainnya.
"Form yang beredar yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan itu hoaks," kata Kepala Biro Humas, Chairul Fadhly Harahap dalam keterangannya, Rabu (14/9).
Chairul menegaskan, data calon penerima BSU hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem dengan tidak ada permintaan data kepada masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengingatkan, informasi resmi mengenai BSU hanya melalui situs kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemnaker. "Jadi mohon untuk cek langsung ke situs Kemnaker dan akun medsos resmi Kemnaker, dan jangan ngecek ke yang lain yang belum tentu kebenarannya," tuturnya.
Data per 12 September 2022, BSU tahap I 2022 telah berhasil tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 4.112.052. Dalam data awal yang diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan telah menerima 5.099.915 data calon penerima BSU.
Syarat dan kriteria penerima BSU tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh.
Di situ disebutkan syaratnya ialah warga negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK, kemudian peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan-BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli tahun 2022, mempunyai gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta atau senilai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota. Pemberian ini berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri. (OL-12)
Diskusi Penyebaran Misinformasi dan Hoaks di Tengah Digitalisasi Iinformasi
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto memburu pemilik akun yang menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait dirinya mundur dari Polri.
Irjen Karyoto memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait isu dirinya mundur dari Polri
Sebelumnya politikus Golkar Nurdin Halid mengatakan isu penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) hoaks.
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Dosen Komunikasi Universitas Dian Nusantara ini memaparkan hoaks kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana jadi contoh nyata disinformasi bisa memicu gejolak di tengah publik.
Anggota DPRD dari Fraksi PKB ini menegaskan bahwa tidak pantas anggota DPRD menerima bantuan yang diperuntukkan bagi pekerja rentan
Realisasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Sumatra Barat telah menyentuh 94%. Secara total, sebanyak 174.203 pekerja di provinsi tersebut sudah menerima manfaat.
Masyarakat harus proaktif mengecek status penerimaan BSU, mengingat waktu pencairan sangat terbatas. Pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi Pospay.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos Pekanbaru, Riau, pada Senin (28/7).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meninjau langsung proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (26/7).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan realisasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah mendekati 85% dari total sekitar 15 juta penerima.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved