Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyebutkan, kunjungan kerja Komisi II ke Sumut kali ini untuk mengetahui sejumlah masalah pertanahan di Sumut.
Terlebih Komisi II DPR RI telah membentuk tiga panitia kerja (panja), yakni Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan, Panja Evaluasi Pengukuran Ulang HGU, HGB dan HPL serta Panja Tata Ruang.
"Kami datang ke Sumut dan seperti diketahui Sumut ini salah satu secara nasional paling kronis masalah tanahnya, dengan masalah eks HGU PTPN dan beberapa lainnya," ungkap Ahmad Doli usai pertemuan yang berlangsung di Medan, Sumatera Utara, Selasa (13/9).
Harapannya, ke depan pemerintah, kepolisian, kejaksaan dan BPN mempunyai sebuah panduan (roadmap) dalam menyelesaikan permasalahan tanah di Sumut. "Makanya kita undang kapolda, kajati, kakanwil BPN untuk menyelesaikan masalah ini," sebutnya.
Dijelaskan Doli, tiga Panja yang dibentuk Komisi II DPR RI, lantaran banyaknya permasalahan kasus tanah hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Panja ini dibentuk karena banyak sekali pengaduan yang kita dapatkan baik yang didapat dari individu atau turun ke daerah masing-masing ketemu dengan masyarakat atau juga ada yang datang mengadu ke DPR.
Baca juga: Rencana ‘Right Issue’ PT Semen Indonesia, DPR: Harga Semen Harus Terjangkau
Modusnya macam-macam persoalan terkait dengan HGU terutama misalnya masih banyaknya pemegang HGU tidak mengindahkan peraturan yang mengharuskan mereka membuat plasma minimal 20% dari lahan yang mereka miliki.
Dalam kesempatan yang sama Kakanwil BPN Sumut Askani mengatakan,"Kedatangan Panja Komisi II DPR RI ini kami berharap dapat mendorong kepastian hukum terkait masalah pertanahan yang banyak mengalami sengketa, sehingga persoalan pertanahan yang ada selama ini, dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga mengurai satu persatu kondisi serta kendala yang dihadapi selama ini."
"Tetapi kita juga mengedepankan siapa yang mempunyai hak. Kalau memang rakyat ada di situ, kita pasti akan membela kepentingan rakyat. Tetapi semua ini kan harus kita lihat betul-betul tentang bagaimana kepemilikan lahannya," jelas Askani. (RO/OL-09)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan izin terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun untuk dua siklus.
Lahan negara bebas ex eigendom bisa disertakan dalam program PTSL tapi salah satu syaratnya adalah lahannya harus clear dan clean
Konservasi menghadapi tantangan besar karena di awal konsep konservasi sudah salah, di mana negara memisahkan rakyat dari wilayah konservasi
Jusuf Kalla (JK) mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa menjadi saksi Anies Baswedan di Bawaslu.
GAPKI Kalimantan Selatan mengklaim tidak ada lahan HGU anggotanya yang mengalami karhutla.
Walhi mencatat 14 perusaan yang areal konsesinya terbakar di wilayah Kalimantan Selatan.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Suhu udara rata-rata 11 hingga 32 derajat Celcius dengan kelembaban udara 56-99 persen dan angin bertiup dari Selatan hingga Barat dengan kecepatan 3 hingga 7 km per jam.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved