Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

OJK: 15 Fintech Lending belum Penuhi Modal Minimum Rp25 Miliar

Mediaindonesia.com
13/9/2022 23:29
OJK: 15 Fintech Lending belum Penuhi Modal Minimum Rp25 Miliar
Lanskap kota di kawasan Tanah Abang, Jakarta.(MI/Andri Widiyanto)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 15 perusahaan pendanaan bersama berbasis teknologi (fintech peer to peer lending) belum memenuhi ketentuan setoran modal minimum.

Dalam aturan OJK, fintech lending wajib menyetor modal minimum senilai Rp25 miliar saat perusahaan didirikan. Adapun bagi 15 perusahaan yang belum memenuhi syarat tersebut, OJK masih memberikan waktu penyesuaian.

"Ada semacam masa transisi satu tahun. Pada akhir tahun pertama, itu (fintech lending) harus memenuhi Rp2,5 miliar," jelas Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Moch Ihsanuddin, Selasa (13/9).

Baca juga: Dapat Rp15 Miliar, Linkqu Siap Ramaikan Industri Fintech

Selanjutnya, pada tahun kedua sejak POJK Nomor 10 Tahun 2022 diterapkan, fintech lending diminta menyetorkan modal minimal senilai Rp7,5 miliar dan senilai Rp12,5 miliar pada tahun ketiga.

"Jangan ditanyakan 15 perusahaan fintech lending itu akan diapakan. Sebab, ada masa transisi tiga tahun. Tidak boleh ada perubahan pemilik atau pemegang saham," imbuhnya.

Baca juga: Fintech Diprediksi Bantu Capai Target Inklusi Keuangan 90% Pada 2024

Untuk review penyetoran modal minimum tersebut, lanjut dia, akan dilakukan pada akhir tahun pertama penerapan POJK Nomor 10 Tahun 2022. Jika terdapat fintech lending yang telah terdaftar di OJK, namun belum memenuhi permodalan minimum, mereka diminta menambah modal.

"Mereka biasanya memiliki banyak uang. Karena ada lock periode tiga tahun, mau tidak mau mereka harus menambah modal," tutur Ihsanuddin.(Ant/OL-11).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya