Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 15 perusahaan pendanaan bersama berbasis teknologi (fintech peer to peer lending) belum memenuhi ketentuan setoran modal minimum.
Dalam aturan OJK, fintech lending wajib menyetor modal minimum senilai Rp25 miliar saat perusahaan didirikan. Adapun bagi 15 perusahaan yang belum memenuhi syarat tersebut, OJK masih memberikan waktu penyesuaian.
"Ada semacam masa transisi satu tahun. Pada akhir tahun pertama, itu (fintech lending) harus memenuhi Rp2,5 miliar," jelas Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Moch Ihsanuddin, Selasa (13/9).
Baca juga: Dapat Rp15 Miliar, Linkqu Siap Ramaikan Industri Fintech
Selanjutnya, pada tahun kedua sejak POJK Nomor 10 Tahun 2022 diterapkan, fintech lending diminta menyetorkan modal minimal senilai Rp7,5 miliar dan senilai Rp12,5 miliar pada tahun ketiga.
"Jangan ditanyakan 15 perusahaan fintech lending itu akan diapakan. Sebab, ada masa transisi tiga tahun. Tidak boleh ada perubahan pemilik atau pemegang saham," imbuhnya.
Baca juga: Fintech Diprediksi Bantu Capai Target Inklusi Keuangan 90% Pada 2024
Untuk review penyetoran modal minimum tersebut, lanjut dia, akan dilakukan pada akhir tahun pertama penerapan POJK Nomor 10 Tahun 2022. Jika terdapat fintech lending yang telah terdaftar di OJK, namun belum memenuhi permodalan minimum, mereka diminta menambah modal.
"Mereka biasanya memiliki banyak uang. Karena ada lock periode tiga tahun, mau tidak mau mereka harus menambah modal," tutur Ihsanuddin.(Ant/OL-11).
Unit Layanan Modal Mikro (Ulamm) milik PT Permodalan Nasional Madani (PNM) merupakan layanan pembiayaan yang dirancang khusus untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil.
LPDB Koperasi kembali menegaskan dedikasinya dalam mendukung pemenuhan hak-hak fundamental masyarakat melalui penyaluran pinjaman maupun pembiayaan dana bergulir bagi koperasi
SURVEI Segara Research Institute menunjukkan mayoritas peminjam di Indonesia lebih mengutamakan kecepatan pencairan dana dibandingkan besaran suku bunga dalam memilih sumber pembiayaan.
Akses pembiayaan bagi jutaan masyarakat unbanked dan underbanked yang selama ini belum terlayani optimal oleh sektor perbankan formal makin diperhatikan.
MECA 2025 diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap brand yang mampu menampilkan terobosan pemasaran serta relevan dengan kebutuhan zaman.
Indonesia terus memajukan infrastruktur berkelanjutan melalui model pembiayaan dengan menggabungkan partisipasi pemerintah pusat, daerah, dan swasta.
Pembatasan media sosial berbasis usia dapat diposisikan sebagai shock therapy awal untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
INDUSTRI aset kripto Indonesia diproyeksikan memasuki fase pertumbuhan yang lebih stabil dan berkelanjutan pada 2026.
Regulasi yang tumpang tindih bukan hanya menurunkan pemasukan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Pemalsuan terus terjadi karenai ijazah masih dijadikan syarat utama untuk mendapatkan pekerjaan dan gelar akademik telah menjadi simbol gengsi sosial.
Pembahasan RUU Hak Cipta di Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka kembali kebutuhan mendesak akan membuka regulasi yang lebih adil bagi pelaku industri kreatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved