Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 15 perusahaan pendanaan bersama berbasis teknologi (fintech peer to peer lending) belum memenuhi ketentuan setoran modal minimum.
Dalam aturan OJK, fintech lending wajib menyetor modal minimum senilai Rp25 miliar saat perusahaan didirikan. Adapun bagi 15 perusahaan yang belum memenuhi syarat tersebut, OJK masih memberikan waktu penyesuaian.
"Ada semacam masa transisi satu tahun. Pada akhir tahun pertama, itu (fintech lending) harus memenuhi Rp2,5 miliar," jelas Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Moch Ihsanuddin, Selasa (13/9).
Baca juga: Dapat Rp15 Miliar, Linkqu Siap Ramaikan Industri Fintech
Selanjutnya, pada tahun kedua sejak POJK Nomor 10 Tahun 2022 diterapkan, fintech lending diminta menyetorkan modal minimal senilai Rp7,5 miliar dan senilai Rp12,5 miliar pada tahun ketiga.
"Jangan ditanyakan 15 perusahaan fintech lending itu akan diapakan. Sebab, ada masa transisi tiga tahun. Tidak boleh ada perubahan pemilik atau pemegang saham," imbuhnya.
Baca juga: Fintech Diprediksi Bantu Capai Target Inklusi Keuangan 90% Pada 2024
Untuk review penyetoran modal minimum tersebut, lanjut dia, akan dilakukan pada akhir tahun pertama penerapan POJK Nomor 10 Tahun 2022. Jika terdapat fintech lending yang telah terdaftar di OJK, namun belum memenuhi permodalan minimum, mereka diminta menambah modal.
"Mereka biasanya memiliki banyak uang. Karena ada lock periode tiga tahun, mau tidak mau mereka harus menambah modal," tutur Ihsanuddin.(Ant/OL-11).
Dalam pembiayaan syariah, penyediaan dana didasarkan pada prinsip kesepakatan antara pihak yang terlibat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terbatasnya akses kredit untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diakibatkan oleh masalah struktural yang bersifat sistemik.
PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) meningkatkan kapasitas para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perajin blangkon di Kota Yogyakarta melalui program pendanaan.
Dekan SBM ITB Prof Ignatius Pulung Nurprasetio menekankan pentingnya infrastruktur kreatif sebagai investasi masa depan bangsa.
Ekspansi Bisnis UMKM Berlanjut dengan Optimisme yang Meningkat.
Anak-anak harus dilibatkan dalam penyusunan regulasi digital, bukan sekadar menjadi objek kebijakan tanpa ruang partisipasi.
POLRI memutuskan untuk tidak menggunakan gas air mata lagi di dalam stadion sebagai upaya pengendalian massa.
Salah satu aturan baru di Liga 1 ialah soal keterlibatan pemain U-23.
Sidang dijadwalkan berlangsung selama 10 minggu dengan pengambilan putusan kemungkinan dilakukan pada awal tahun 2025.
Peraturan soal skuter listrik nantinya akan mengulas soal batas kecepatan hingga kawasan yang boleh dilintasi
Mengantisipasi wabah virus korona, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved