Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Program Kartu Sakti Jokowi Dinilai Mampu Tingkatkan Kualitas SDM

Mediaindonesia.com
09/9/2022 15:10
Program Kartu Sakti Jokowi Dinilai Mampu Tingkatkan Kualitas SDM
Ilustrasi kartu prakerja(Antara)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) konsisten menggenjot pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas untuk memperkuat daya saing dan kompetensi khususnya di tingkat global.


Guru Besar Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Riane Johnly Pio menyampaikan, sudah sejak awal Jokowi memberi perhatian besar terhadap pengembangan SDM Tanah Air. Sejumlah program diluncurkan guna mendukung capaian tersebut. 

Salah satu langkah nyata presiden, lanjut dia, melalui pelaksanaan program kartu sakti yang digenjot Jokowi. Program tersebut meliputi peluncuran Kartu Prakerja yang telah digagasan Jokowi sampai sekarang ini.

Dia mengungkapkan manfaat yang dirasakan dari kehadiran Kartu Prakerja telah langsung menyentuh persoalan masyarakat. Kehadirannya bahkan terbukti begitu membantu keberlangsungan hidup masyarakat. 

"Selama ini kita melihat presiden kita sangat konsen dengan pembangunan manusia, termasuk program Kartu Prakerja," ujar Riane.

Lebih lanjut dia menyebut realisasi Program Kartu Prakerja, Jokowi telah membuat pergerakan cepat untuk menciptakan SDM berkualitas. Di samping itu, dia menilai, langkah yang dilakukan Jokowi sudah tepat. 

Terutama, lanjut dia,  menuju visi Indonesia Maju dengan penguatan kompetensi SDM Bangsa  dapat lebih cepat terwujud. Meski dirinya tak memungkiri, dalam pelaksanaannya di masyarakat membutuhkan komitmen serta perhatian tinggi. 

"Itu jadi saya pikir sudah on the track dari segi program. Hanya saja dalam implementasinya dari aspek birokrasi meski dijalankan dengan semestinya," pungkasnya.

Melalui Program Kartu Prakerja, angkatan kerja baru yang setiap tahun mencapai 2,5 juta jiwa memiliki kesempatan untuk mendapatkan pelatihan kerja sehingga memiliki daya saing dan terserap di dunia kerja.

Pelaksanaan program prakerja diatur dalam tiga peraturan, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76/2020 dan Permenko Perekonomian Nomor 3/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja. (Ant/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik