Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Relatif Baru, Jumlah Investor Kripto Lebih Banyak Ketimbang Saham

Mediaindonesia.com
18/8/2022 17:09
Relatif Baru, Jumlah Investor Kripto Lebih Banyak Ketimbang Saham
Ilustrasi(Ozan KOSE / AFP )

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suhasil Nazara mengatakan jumlah investor kripto lebih banyak dari pasar saham saat ini, padahal saham sudah lama dikenal di Indonesia sebagai instrumen investasi dibandingkan dengan kripto yang baru muncul pada 2020.

Data per Juni 2022, jumlah investor pasar saham tercatat mencapai 9,1 juta, sedangkan di pasar kripto tercatat 15,1 juta. Sementara nilai transaksi pasar saham tercatat Rp3.302,9 triliun dan kripto sudah mencapai Rp854,9 triliun per 2021.

"Padahal risiko di pasar kripto ini tinggi dan dipakai sebagai alat untuk melakukan investasi. Tidak ada yang salah, tetapi ini artinya harus betul-betul diperhatikan dengan sangat baik," ungkap Suahasil dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Maka dari itu, ia menilai diperlukan perlindungan yang cukup agar masyarakat menganggap bahwa pasar kripto merupakan alternatif tempat melakukan investasi di samping saham.

Selain itu, risiko yang ada dan sebagainya perlu dicermati dan diatur sedemikian rupa agar tidak menjerumuskan masyarakat.

Suhasil mencontohkan pada saat stablecoin Terra (LUNA) mengalami crash, banyak masyarakat yang terkena imbasnya. Hal tersebut membuktikan adanya volatilitas yang tinggi bahkan untuk jenis aset kripto yang dianggap lebih stabil.

"Terra termasuk sesuatu yang diusahakan stabil karena ada algoritmanya, apalagi jika terjadi pada jenis kripto lain yang tidak memiliki mekanisme algoritma stabil sama sekali," katanya.

Dengan tingkat volatilitas aset kripto yang tinggi, dirinya pun menyebutkan perlunya kecukupan kerangka pengaturan dan pengawasan yang memadai untuk melindungi investor dan aturan tersebut rencananya akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). (Ant.OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya